Kamis, 11 Juni 2026 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiang dan kabel fiber optik di amankan di Kecamatan Cibodas.

Tiang dan kabel fiber optik di amankan di Kecamatan Cibodas.

Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Aktivitas pemasangan tiang dan kabel fiber optik di Jalan Raya Empu Gandring, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, dihentikan sementara oleh petugas. Penghentian dilakukan setelah Trantib Kecamatan Cibodas mendapat laporan warga bahwa pekerjaan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Jum’at, 12/06/2026.‎‎

Topik, Mandor pekerja (FMI) Fiber Media Indonesia saat dikonfirmasi dilokasi ia mengatakan, hanya memasang 2 tiang dan kabel sepanjang 450 meter.‎‎

“Cuma masang dua tiang doang bang, sama kabel Empat Ratus meter, kalau perizinan sudah koordinasi sama RW bang” singkat topik.‎‎

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat sedang mendirikan tiang besi dan menarik kabel fiber optik di bahu jalan sekitar pukul 02:00 WIB. Tak lama berselang, tim Trantib Kecamatan Cibodas tiba di lokasi untuk melakukan pengecekan dokumen perizinan.‎‎

Baca Juga :  Aneh!! Diduga Armada Truck Tambang di Sulap Untuk Penyalur Solar Alat Berat

“Kami merespons cepat laporan warga. Setelah dicek di lokasi, pihak pelaksana belum dapat menunjukkan izin galian, izin pemanfaatan ruang milik jalan, serta rekomendasi dari Dinas PUPR dan Dishub Kota Tangerang,” ujar Heri salah satu petugas Trantib yang bertugas.‎‎

Tindakan Sesuai Tupoksi, petugas kemudian menghentikan sementara kegiatan dan meminta pihak pelaksana menghentikan seluruh aktivitas hingga dokumen perizinan lengkap. Langkah ini sesuai fungsi Trantib sebagai pelaksana penegakan Peraturan Daerah dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.‎‎

“Prinsip kami tegas tapi persuasif. Kalau izinnya lengkap, silakan lanjut. Kalau belum, harus ditertibkan dulu biar tidak mengganggu ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, dan estetika kota,” Dandy petugas trantib Kecamatan Cibodas.‎‎

Baca Juga :  Gandeng Musisi Tangerang, Kelurahan Gandasari Mulai salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana Sukabumi

Padahal sudah jelas dalam Peraturan Wali Kota nomor 117 Tahun 2021 dan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu.‎‎

Dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik indonesia nomor 36, tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika.‎‎

Redaksi berkomitmen menayangkan hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait secara utuh dan tanpa perubahan, sesuai ketentuan undang-undang pers.

Penulis : Ali Sofyan

Editor : SAEPUDIN

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel
DMG Media Grup Salurkan Santunan untuk Anak Yatim-piatu di Aula Kecamatan Kelapa Dua
Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?
Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung
Satnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G
Camat Legok Diduga Tutupi Bobroknya Pekerjaan Uditch di Wilayahnya: Papan Proyek Bisa Hilang
Korban Pengeroyokan Minta Kepastian Hukum: Polsek Curug Segera Amankan Terduga Pelaku
Ini Kata Kapolresta Tangerang: Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilayahnya
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:19 WIB

‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:34 WIB

DMG Media Grup Salurkan Santunan untuk Anak Yatim-piatu di Aula Kecamatan Kelapa Dua

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:47 WIB

Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:47 WIB

Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung

Senin, 22 Juni 2026 - 13:33 WIB

Satnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G

Berita Terbaru

Ist.

Hukum dan Kriminal

Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?

Sabtu, 27 Jun 2026 - 05:47 WIB