Lintasinfo.com, Jakarta| Maraknya yang diduga sebagai gudang oli palsu di wilayah Jakarta Barat yang dikemas dan di pasarkan ke seluruh wilayah Indonesia menjadi sorotan, serta terindikasi Aparat Penegak Hukum (APH) seolah tutup mata akan adanya kegiatan tersebut. Minggu, 16/ 08/2026.
Sedangkan sudah jelas apabila distributor oli palsu akan dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis. Kemudian, Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian. Selain itu dijerat pula Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Terakhir, Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 tentang persaingan curang dagang.
Dedi, pengurus gudang saat dikonfirmasi dilokasi ia menjelaskan bahwa sedang ada muatan dan mengarahkan awak media berkomunikasi dengan bosnya langsung.
“Lagi muat bang,” singkat Dedi
Pria yang diduga sebagai keamanan gudang bernama Alex juga sempat menahan awak media saat melakukan investigasi di gudang tersebut.
”Kenapa kamu foto-foto begitu, iya ini gudang Oli. Saya disini keamanannya bang.” kata Alex. 03/08
Sedangkan Polres beserta kasat Reskrim Jakarta Barat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memilih bungkam, seakan-akan tidak melihat dan mendengar apa yang sedang terjadi diwilayahnya.
Redaksi berkomitmen menayangkan hak jawab dan klarifikasi dari pihak Polres Jakarta Barat secara utuh dan tanpa perubahan, sesuai ketentuan undang-undang pers.
Penulis : Redaksi
Editor : SAEPUDIN
Sumber Berita : Lintasinfo.com








