Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Masalah kompleks ini menunjukkan perlu ada upaya penyelesaian yang menyeluruh dan pengawasan yang ekstra, baik itu dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Instansi-Instansi yang berkaitan lainnya. Jum’at, 21/08/2026.
Padahal jelas sudah tertuang dalam Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Maka dari itu, kerap sekali dalam peredaran obat golongan G ini terindikasi melibatkan oknum APH, bahkan diantara mereka tak jarang yang menerima dana gratifikasi dari pelaku usaha dan pengurus bahkan menjadi bagian dari kartel obat tersebut.
Seperti toko yang berada di Wilayah Hukum Kelapa Dua, Jalan Raya Diklat Pemda, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dimana toko tersebut diduga menjual obat golongan G dengan leluasa.
Padahal sudah jelas saat awak media dilokasi toko tersebut ramainya pembeli remaja yang lalu lalang, lalu awak media melaporkan ke Polsek Kelapa Dua, toko obat golongan G tersebut tiba-tiba tutup saat di datangi oleh anggota polsek kelapa dua unit 3.
AKP Rokhmatulloh.S.H, Kapolsek Kelapa Dua, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dirinya akan menindak lanjuti informasi tersebut.
”Lokasi tersebut penjualnya sudah dua kali kami amankan dan sudah di proses,” ujar Kapolsek.
Sedangkan, Novianto, sebagai personil polsek kelapa dua unit 3 saat di temui langsung ke kantor polsek kelapa dua iya mengatakan bahwa dirinya akan berkomunikasi dengan pimpinanannya.
“gua sudah komunikasi sama atasan gua, gua di suruh ngecek dulu ke lokasi, kalu misalkan sudah di lokasi bahwa orang nya sudah tidak ada gua ga boleh polis line karna tidak ada dasarnya,” Ujarnya.
Toko tersebut diduga masih buka dan beroperasi seperti biasanya, mengapa hal ini bisa terulang berkali-kali, dimanakah pengawasan APH terhadap pemberantasan obat daftar G yang merusak generasi bangsa.
Praktik penggunaan obat keras tanpa resep dokter terus terjadi meski telah ada peringatan dari dunia medis tentang bahayanya, apalagi jika dikonsumsi dengan dosis tak wajar, maka akan menimbulkan efek negatif bagi penggunanya, lebih-lebih dapat merusak generasi bangsa.
Sungguh hal ini dapat mencoreng citra POLRI dimata masyarakat, alih-alih dapat menindak toko obat golongan G tersebut setelah di informasikan oleh awak media malah tidak ada hasil.
Redaksi berkomitmen menayangkan hak jawab dan klarifikasi dari pihak Polsek Kelapa Dua secara utuh dan tanpa perubahan, sesuai ketentuan undang-undang pers.
Penulis : Ali Sofyan
Editor : SAEPUDIN
Sumber Berita : Lintasinfo.com








