Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Kondisi memprihatinkan terlihat pada Sang Saka Merah Putih yang berkibar di halaman Kantor Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Senin, 09/03/2026.
Bendera Merah Putih yang seharusnya dijaga kehormatan dan kesuciannya itu tampak berkibar di tiang bendera dalam kondisi yang tidak layak. Kainnya terlihat pudar, kusam, bahkan terdapat bagian yang robek, sehingga menimbulkan kesan kurangnya perhatian terhadap simbol negara.
Kondisi ini pun menjadi sorotan, mengingat Sang Saka Merah Putih merupakan lambang kehormatan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang seharusnya diperlakukan dengan penuh penghormatan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, bendera negara yang rusak, robek, pudar, atau kusut tidak layak untuk dikibarkan. Bendera dalam kondisi tersebut seharusnya diganti dengan yang baru sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.
Sejumlah pihak menilai, sebagai institusi pemerintahan yang menjadi representasi negara di tingkat kelurahan, sudah semestinya kantor kelurahan memberikan contoh yang baik dalam menjaga kehormatan simbol negara.
Haji Endang, Lurah Karawaci Baru saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia menjawab dengan singkat.
“Siap nanti diganti,”ungkap Lurah.
Hingga berita ini diterbitkan, terkait kondisi bendera yang masih terpasang dalam keadaan lusuh dan sobek tersebut.
Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian pihak terkait agar segera melakukan penggantian bendera serta meningkatkan kepedulian terhadap simbol-simbol negara yang menjadi identitas dan kebanggaan bangsa Indonesia
Penulis : Andrian Cadel
Editor : Saepudin








