‎Diduga Truk Limbah Mayora Bikin Jalan Curug Bau Menyengat: Ada Apa Dengan Polsek Curug ‎‎

Kamis, 2 Oktober 2025 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto hasil editan lintasinfo.com

Foto hasil editan lintasinfo.com

‎‎‎Lintasinfo.com, Tangerang | Warga Curug, Kabupaten Tangerang, dibuat resah oleh truk pengangkut limbah pabrik Mayora yang menimbulkan bau menyengat di jalan raya, Truk bernopol B 9786 NDD diketahui melintas dari arah pertigaan Bitung menuju Legok sambil mengeluarkan cairan limbah yang berceceran di jalan. Kamis, 02/10/2025.‎‎

Kendaraan kemudian diminta menepi oleh warga dan awak media, sebelum akhirnya dilaporkan ke Panit Lantas Polsek Curug yang datang ke lokasi melakukan pemeriksaan.

‎‎Imam, Sopir truk saat dikonfirmasi mengakui sedang mengangkut limbah IPAL milik PT Mayora Indah Jatake 1.‎‎

“Membawa limbah slut, ya bahaya pak kan limbah B3, dari Mayora ke legok, kalau surat izin ada di bos saya, sebentar lagi kesini,” ungkapnya. 24/06

Baca Juga :  Kacau!! Diduga RW Menerima Uang Koordinasi Dari Pemasangan Tiang dan Kabel OKSIGEN

‎‎Kemudian awak media menginformasikan ke salah satu oknum Polsek Curug melalui pesan WhatsApp.‎‎

“Tadi limbah dikasih ke Riksa tim satu bang, lagi di periksa, bosnya belum datang,” ungkapnya.‎ 24/06

Kasus ini memunculkan pertanyaan publik soal tata kelola limbah industri di Kabupaten Tangerang. Aktivis lingkungan mendesak DLH dan KLHK segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.‎‎

Panji, Sekertaris Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, ikut menyoroti kasus ini. Menurutnya, insiden tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.‎‎

Baca Juga :  Sigap dan Humanis, Polsek Ciputat Timur Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencurian Dengan Pemberatan

“Perusahaan besar seperti Mayora seharusnya menjadi contoh dalam pengelolaan limbah, jangan sampai ada praktik buang limbah sembarangan yang merugikan warga. Kami mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait transparan dalam menangani kasus ini agar tidak ada lagi kejadian serupa,” tegas Panji.‎‎ 02/10

Mengacu pada Pasal 60 jo. Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dumping limbah tanpa izin dilarang keras, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp.3 miliar.‎‎

Saat berita ini diterbitkan pihak DLHK Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi.‎

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

‎Ironis!! Diduga Rokok Ilegal di Jual Depan SDN Cimone 5, Instansi Hingga APH Bungkam‎‎
Diduga Satpam Black Owl Gading Serpong Tantang Satpol PP Hingga Bupati ‎
Sudah Tahu Dilarang, Kenapa Masih di Buang: Camat Pagedangan Akan Teruskan ke Pihak Terkait
‎Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang OMDO, Proyek Pembangunan Indomaret Masih Berjalan: Franky di Sebut ‎‎ ‎‎
Keren!! Diduga Sekdes Pagedangan Jadi Pemborong Uditch Tanpa Papan informasi: POKIR Dewan Gita
Bupati Tangerang Diminta Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman RI ‎
Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang
Gerak Cepat Polsek Jatiuwung Ungkap Sindikat Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap Satu Buron
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:52 WIB

‎Ironis!! Diduga Rokok Ilegal di Jual Depan SDN Cimone 5, Instansi Hingga APH Bungkam‎‎

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:43 WIB

Diduga Satpam Black Owl Gading Serpong Tantang Satpol PP Hingga Bupati ‎

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:25 WIB

Sudah Tahu Dilarang, Kenapa Masih di Buang: Camat Pagedangan Akan Teruskan ke Pihak Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:13 WIB

‎Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang OMDO, Proyek Pembangunan Indomaret Masih Berjalan: Franky di Sebut ‎‎ ‎‎

Selasa, 28 April 2026 - 10:42 WIB

Bupati Tangerang Diminta Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman RI ‎

Berita Terbaru

Ist.

Hukum dan Kriminal

Diduga Satpam Black Owl Gading Serpong Tantang Satpol PP Hingga Bupati ‎

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:43 WIB