Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Perawatan jalan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang diduga hanya buang anggaran saja. Senin, 09/03/2026.
Hal tersebut berlokasi di Jalan Raya Imam Bonjol, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, di depan perumahan Victoria, baru satu hari sudah rusak kembali dan bisa membahayakan pengendara roda dua maupun kendaraan roda empat.
Pemerintah Kota Tangerang bisa dikenakan sanksi jika jalanan rusak dan menyebabkan kecelakaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa pasal yang relevan:
- Pasal 24: Penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan.
- Pasal 273:- Jika jalan rusak menyebabkan luka ringan atau kerusakan kendaraan, penyelenggara dapat dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.
- Jika jalan rusak menyebabkan luka berat, penyelenggara dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
- Jika jalan rusak menyebabkan kematian, penyelenggara dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta.
Wewenang penyelenggara jalan dibagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Jadi, jika jalan rusak di Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang bisa bertanggung jawab.
Latif, pengawas lapangan/Mandor, saat dikonfirmasi dilokasi ia beralasan bahwa tidak adanya agregat dikarenakan keadaan jalan sudah padat.
“Tidak pakai agregat karena jalannya sudah padat, takut tidak stabil kecuali kalau masih tanah itu pakai pak,”ungkapnya.
Saepudin, sebagai Aktivis muda menyoroti jalan rusak yang diduga hanya membuang anggaran percuma untuk kepentingan segelintir orang.
”Harusnya jalan baru diperbaiki itu lebih bagus dan rapih, ini malah jadi bolong dan bergelombang, dugaan saya itu hanya buang-buang anggaran percuma dan mengambil keuntungan untuk segelintir orang saja,”tutur Saepudin.
Saat berita ini diterbitkan Walikota Tangerang dan DPUPR belum dikonfirmasi lebih lanjut.
Penulis : Ali Sofyan
Editor : Saepudin
Sumber Berita : Lintasinfo.com








