Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Sempat viral dengan pemberitaan sebelumnya oknum KATAR siap terima sanksi atas perbuatannya. Kamis, 16/01/2025.
Seperti pemasangan Kabel FO milik OKSIGEN di Jalan Raya Untung Suropati, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang diduga tak memiliki Izin dan merusak estetika Kota dan menghalalkan berbagai cara untuk memuluskan pengerjaannya.
Kendati tak berizin, Perusahaan ini sepertinya memaksakan project pemasangan Kabel FO miliknya, hal itu dilakukannya demi menghindari “Cost Social” yang lebih tinggi, sehingga mereka lebih baik main kucing-kucingan daripada melengkapi dokumen perizinannya dan memberikan uang koordinasi ke setiap Rukun Warga (RW) serta perangkat desa yang disekitar.
Haji Mahdiar, selaku Camat Karawaci memberikan tanggapannya terkait pemasangan tiang dan kabel di RW 008 bahwa dirinya akan menegur oknum pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.
“Tanya Karang Tarunanya dan tanya lurahnya agar dapat data secara akurat, kalau menurut saya pihak moratel harusnya mengurus ijin sesuai ketentuan yg berlaku, mulai dari bawah sampai ke perizinan baru melasanakan pekerjaan,” ungkapnya.
Teguh, Lurah Cimone Jaya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp diduga dirinya beralibi terlibat dalam pekerjaan tersebut.
“Permisi bang, saya tidak pernah mengintruksikan kepada vendor tersebut, barusan saya dah ngobrol sama pihak vendornya, nomor bang saepudin saya sudah kasih ke vendornya, nanti di hubungi,” ujarnya.
Kemudian Empe (nama samaran) ia menanyakan kepada awak media bahwa dirinya lah yang bertanggung jawab atas pekerjaan itu.
“Assalamualaikum pak Saepudin, saya dari karang taruna Kelurahan Cimone Jaya, saya yang urus proyek ini dan minta langsung ke pak Lurah,” tuturnya.
Sunardi, ketua RW, ia merasa tidak terima atas pemberitaan yang menyangkut dirinya, lalu awak media di tegur melalui pesan WhatsApp.
“Maksudnya apa ? Hadeuh, muat berita apa, ouh silahkan saja, sudah hukum alam,” tandasnya.
Sungguh aneh tapi nyata, pihak kelurahan bisa di perintah oleh Karang Taruna agar proyek tersebut bisa berjalan dengan lancar. Bagaimana ini bisa terjadi.
Perangkat desa yang melakukan korupsi dapat dikenakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal-pasal yang dapat dikenakan pada perangkat desa yang melakukan korupsi, antara lain:
Pasal 55 ayat (1) KUHP
Pasal 64 ayat (1) KUHP
Pasal 220 KUHP
Pasal 231 KUHP
Pasal 421 KUHP
Pasal 422 KUHP
Pasal 429 KUHP
Pasal 430 KUHP
Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU Tipikor
Selain pidana penjara, pelaku korupsi juga dapat dikenakan denda dan uang pengganti.
Jika Anda menemukan indikasi korupsi oleh perangkat desa, Anda dapat melaporkan hal tersebut kepada BPD setempat, pemerintah kecamatan, atau KPK.
Penulis : Redaksi
Editor : Saepudin