Salut!! Karang Taruna Cimone Jaya Pasang Badan, Diduga Tutupi Uang Koordinasi

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi oknum karang taruna.

Gambar ilustrasi oknum karang taruna.

Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Sempat viral dengan pemberitaan sebelumnya oknum KATAR siap terima sanksi atas perbuatannya. Kamis, 16/01/2025.

Seperti pemasangan Kabel FO milik OKSIGEN di Jalan Raya Untung Suropati, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang diduga tak memiliki Izin dan merusak estetika Kota dan menghalalkan berbagai cara untuk memuluskan pengerjaannya.

Kendati tak berizin, Perusahaan ini sepertinya memaksakan project pemasangan Kabel FO miliknya, hal itu dilakukannya demi menghindari “Cost Social” yang lebih tinggi, sehingga mereka lebih baik main kucing-kucingan daripada melengkapi dokumen perizinannya dan memberikan uang koordinasi ke setiap Rukun Warga (RW) serta perangkat desa yang disekitar.

Haji Mahdiar, selaku Camat Karawaci memberikan tanggapannya terkait pemasangan tiang dan kabel di RW 008 bahwa dirinya akan menegur oknum pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.

“Tanya Karang Tarunanya dan tanya lurahnya agar dapat data secara akurat, kalau menurut saya pihak moratel harusnya mengurus ijin sesuai ketentuan yg berlaku, mulai dari bawah sampai ke perizinan baru melasanakan pekerjaan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ketua Umum Aliansi Cyber Pers & Aktivis Indonesia Kecam Keras Kekerasan Terhadap Jurnalis CNN TV Indonesia

Teguh, Lurah Cimone Jaya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp diduga dirinya beralibi terlibat dalam pekerjaan tersebut.

“Permisi bang, saya tidak pernah mengintruksikan kepada vendor tersebut, barusan saya dah ngobrol sama pihak vendornya, nomor bang saepudin saya sudah kasih ke vendornya, nanti di hubungi,” ujarnya.

Kemudian Empe (nama samaran) ia menanyakan kepada awak media bahwa dirinya lah yang bertanggung jawab atas pekerjaan itu.

“Assalamualaikum pak Saepudin, saya dari karang taruna Kelurahan Cimone Jaya, saya yang urus proyek ini dan minta langsung ke pak Lurah,” tuturnya.

Sunardi, ketua RW, ia merasa tidak terima atas pemberitaan yang menyangkut dirinya, lalu awak media di tegur melalui pesan WhatsApp.

“Maksudnya apa ? Hadeuh, muat berita apa, ouh silahkan saja, sudah hukum alam,” tandasnya.

Baca Juga :  BPKAD Banten Siap Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis : Anggaran Tahun 2025

Sungguh aneh tapi nyata, pihak kelurahan bisa di perintah oleh Karang Taruna agar proyek tersebut bisa berjalan dengan lancar. Bagaimana ini bisa terjadi.

Perangkat desa yang melakukan korupsi dapat dikenakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal-pasal yang dapat dikenakan pada perangkat desa yang melakukan korupsi, antara lain:
Pasal 55 ayat (1) KUHP
Pasal 64 ayat (1) KUHP
Pasal 220 KUHP
Pasal 231 KUHP
Pasal 421 KUHP
Pasal 422 KUHP
Pasal 429 KUHP
Pasal 430 KUHP
Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU Tipikor
Selain pidana penjara, pelaku korupsi juga dapat dikenakan denda dan uang pengganti.
Jika Anda menemukan indikasi korupsi oleh perangkat desa, Anda dapat melaporkan hal tersebut kepada BPD setempat, pemerintah kecamatan, atau KPK.

Penulis : Redaksi

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Tasyakuran Atas Kelahiran Anak yang ke-2 Bapak Junaedi dan Ibu Febby Nifiyanti
Ketua LSM GNP TIPIKOR Kabupaten Tangerang Angkat Bicara: Diduga Sekda Menyalahgunakan Wewenang
LMP Gelar Aksi Menuntut Keadilan Terkait Keputusan Kementerian Hukum RI
Ini Kata Kapolresta Tangerang, Terkait Pembongkaran Pagar Laut: Membuka Akses Nelayan
Kacau!! Diduga RW Menerima Uang Koordinasi Dari Pemasangan Tiang dan Kabel OKSIGEN
Diduga Jaringan Internet Lumpuh di BAPENDA : Ini Kata Dadang Suhendar
Diduga Dampak Dari Defisit, Pembayaran Honor Guru Madrasah Terhenti : Keuangan PEMKOT Cilegon Jadi Sorotan
BPKAD Banten Siap Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis : Anggaran Tahun 2025
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 08:51 WIB

Tasyakuran Atas Kelahiran Anak yang ke-2 Bapak Junaedi dan Ibu Febby Nifiyanti

Rabu, 5 Februari 2025 - 02:12 WIB

Ketua LSM GNP TIPIKOR Kabupaten Tangerang Angkat Bicara: Diduga Sekda Menyalahgunakan Wewenang

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:32 WIB

LMP Gelar Aksi Menuntut Keadilan Terkait Keputusan Kementerian Hukum RI

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:35 WIB

Ini Kata Kapolresta Tangerang, Terkait Pembongkaran Pagar Laut: Membuka Akses Nelayan

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:29 WIB

Salut!! Karang Taruna Cimone Jaya Pasang Badan, Diduga Tutupi Uang Koordinasi

Berita Terbaru