Diduga Terobos SE, Black Owl Jedag Jedug Selama Bulan Ramadhan

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DJ sedang mainkan musik, saat umat muslim mempersiapkan sahur pada bulan ramadhan.

DJ sedang mainkan musik, saat umat muslim mempersiapkan sahur pada bulan ramadhan.

Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang| Tempat Hiburan Malam (THM) Black Owl yang berlokasi di Pagedangan, Hampton Square Manhattan District Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, diduga tetap menjalankan operasionalnya selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, sehingga melanggar peraturan daerah yang berlaku. Rabu, (18/03).

Pemerintah Kabupaten Tangerang sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran (SE) Pemda yang menyatakan bahwa THM wajib menutup total mulai dari H-1 hingga H+3 hari raya Idul Fitri. Kebijakan ini merupakan langkah tahunan untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa agar dapat melakukannya dengan khidmat, tenang, nyaman, dan aman.

Bupati Tangerang, Mae Syal Rasyid, sebelumnya telah mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang telah disepakati melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Diminta Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman RI ‎

“Jika melanggar tentu akan ada sanksi yang akan diberikan oleh instansi terkait,” ujarnya.

Pada konferensi pers beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan terpisah, Dewan Penasehat Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS) Gunawan Darma, S.Kom, mengeluarkan statement terkait kasus ini.

“Kita melihat dengan prihatin adanya dugaan pelanggaran aturan oleh THM Black Owl yang tetap beroperasi di bulan suci Ramadhan. Ini bukan hanya masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan daerah, tetapi juga menyentuh rasa kebersamaan dan penghormatan kita terhadap nilai-nilai agama serta budaya lokal Banten,” ucapnya. (19/03).

Ia menegaskan bahwa tindakan seperti ini harus segera ditindaklanjuti secara tegas.

“Kami meminta instansi terkait untuk melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil langkah konsekuen sesuai hukum. LAPBAS siap menjadi mitra pemerintah dalam mengawasi dan membangun kesadaran bersama bahwa operasional usaha harus selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Kabupaten Tangerang.Tidak ada alasan yang bisa membenarkan pelanggaran terhadap peraturan yang telah dibuat untuk kesejahteraan bersama,” tambah Gunawan Darma.

Baca Juga :  ‎Camat Kelapa Dua Perintahkan Setiap Kelurahan Diwilayahnya, Berikan Himbauan SE Bupati Tangerang ke Setiap Pelaku Usaha

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan teguran sebagai langkah awal dan jika terus menerus melanggar, akan dikenakan sanksi tegas hingga penutupan sementara atau permanen sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

Saat berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pengelola THM Black Owl terkait dugaan pelanggaran peraturan tersebut.

Penulis : Redaksi

Editor : Saepudin

Berita Terkait

‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel
DMG Media Grup Salurkan Santunan untuk Anak Yatim-piatu di Aula Kecamatan Kelapa Dua
Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung
Camat Legok Diduga Tutupi Bobroknya Pekerjaan Uditch di Wilayahnya: Papan Proyek Bisa Hilang
Korban Pengeroyokan Minta Kepastian Hukum: Polsek Curug Segera Amankan Terduga Pelaku
Ini Kata Kapolresta Tangerang: Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilayahnya
Pembangunan Perumahan Puri di Rajeg Jadi Sorotan, Diduga Gunakan Solar Tanpa Dokumen Lengkap
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:19 WIB

‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:34 WIB

DMG Media Grup Salurkan Santunan untuk Anak Yatim-piatu di Aula Kecamatan Kelapa Dua

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:47 WIB

Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:15 WIB

Camat Legok Diduga Tutupi Bobroknya Pekerjaan Uditch di Wilayahnya: Papan Proyek Bisa Hilang

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:44 WIB

Korban Pengeroyokan Minta Kepastian Hukum: Polsek Curug Segera Amankan Terduga Pelaku

Berita Terbaru

Ist.

Hukum dan Kriminal

Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?

Sabtu, 27 Jun 2026 - 05:47 WIB