‎Bandel !! Diduga Pembangunan Proyek Oi Save Tidak Berizin: Satpol PP Kota Tangerang Berikan Surat Panggilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masih beraktivitas meski sudah diberikan surat panggilan.

Masih beraktivitas meski sudah diberikan surat panggilan.

‎‎Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) telah memberikan surat panggilan kepada pemilik usaha Oi Save, akan tetapi diduga aktivitas proyek pembangunan masih berjalan walaupun tidak memiliki izin PBG ( Persetujuan Bangun Gedung). Rabu, 15/04/2026.‎‎

Seolah-olah panggilan tersebut dianggap angin lalu dan tidak dihiraukan, padahal surat panggilan tersebut sudah diterima, serta dihimbau agar jangan ada aktivitas terlebih dahulu sebelum terbit perizinannya.‎‎

Dalam mendirikan sebuah bangunan itu seharusnya terpampang adanya papan informasi yang memberitahukan bahwa bangunan tersebut sudah memiliki izin PBG dari pemerintah daerah.‎‎

Bangunan tersebut berdiri di Jalan Aria Santika, Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.‎‎

PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, yaitu izin resmi dari pemerintah daerah untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung, memastikan bangunan tersebut memenuhi persyaratan administrasi, teknis, keselamatan, dan tata ruang yang berlaku.‎‎

Baca Juga :  Camat dan Sekcam Curug Sebelas Duabelas Terkait Jawaban Uditch: Tapi Hoax

PBG menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan berfokus pada penggunaan serta fungsi bangunan agar aman, nyaman, dan tertib sesuai aturan. ‎‎Tujuan PBG Mewujudkan tatanan bangunan yang teratur, aman, nyaman, dan selamat.

Memastikan bangunan sesuai dengan standar teknis dan rencana tata ruang wilayah,memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan dan masyarakat.‎‎

Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, atau penghentian sementara/tetap pekerjaan,pembekuan atau pencabutan PBG,perintah pembongkaran bangunan.‎‎

Nono, salah satu pekerja, saat dikonfirmasi dilokasi tidak bisa menjelaskan terkait perizinan dan mengarahkan awak media menghubungi pelaksana yang bernama Rohman.‎‎

Baca Juga :  Tukang Becak di Serang Diringkus Polisi, Diduga Cabut Empat Anak di Bawah Umur

“Pelaksananya baru aja pulang, kalau terkait izin bapak hubungi saja pak Rohman,” ujar Nono.‎‎

Rohman, pelaksana proyek saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, ia memaparkan bahwa sudah ada Satpol PP Kota Tangerang yang memberikan surat panggilan serta itu bukan bagiannya.‎‎

“Tadi sudah ada yang datang pak dari satpol PP kasih surat panggilan, lagian saya bukan orang perizinan, kalau perizinan langsung dari Oi Savenya,” paparnya.

‎‎Usman, petugas Satpol PP Kota Tangerang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia mengatakan bahwa dirinya sudah memberikan surat pemanggilan.‎‎

“Sudah dikasih surat panggilan, tadi sudah disuruh berhenti tidak ada kegiatan,” kata Usman.‎‎

Saat berita ini diterbitkan pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.‎‎‎

Penulis : Ali Sofyan

Editor : SAEPUDIN

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang Tidak Terima di Publikasi, Ancam Tuntut Awak Media
Bangunan Indomaret Cimone Jaya Tak Kunjung Disegel: Satpol PP Diduga Mandul
Pasang Spanduk Ketua Dewan PKS  Tengah Malam Diduga Tidak Berizin
Diduga Oknum TNI Cijantung Ancam Trantib Kecamatan Cibodas Dalam Menjalankan Tugas ‎
Kapolsek Curug Gencarkan OPS Cipkon KRYD di Wilayahnya
Kapolsek Curug Lempar Tanggung Jawab Kepada Bawahnya Saat Dikonfirmasi
Diduga Pengawas Proyek di Pasir Randu Hanya Pajangan: Iwan di Sebut
Kerja Bakti Serentak di Wilayah RW 003, Semangat Tanpa Batas: Ini Kata Bhabinkamtibmas
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:22 WIB

Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang Tidak Terima di Publikasi, Ancam Tuntut Awak Media

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:42 WIB

Bangunan Indomaret Cimone Jaya Tak Kunjung Disegel: Satpol PP Diduga Mandul

Senin, 25 Mei 2026 - 18:17 WIB

Pasang Spanduk Ketua Dewan PKS  Tengah Malam Diduga Tidak Berizin

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:22 WIB

Diduga Oknum TNI Cijantung Ancam Trantib Kecamatan Cibodas Dalam Menjalankan Tugas ‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:28 WIB

Kapolsek Curug Lempar Tanggung Jawab Kepada Bawahnya Saat Dikonfirmasi

Berita Terbaru