Lintasinfo.com, Tangerang | Gudang produk online shop peralatan rumah tangga impor dari Cina yang berada di Jalan Industri Raya 11, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, diduga tidak memiliki izin resmi.
Dari hasil penelusuran Awak Media bahwa dalam gudang tersebut diduga terdapat barang-barang peralatan rumah tangga impor dari cina yang siap diedarkan melalui online shop.
Saat dijumpai, salah seorang karyawan mengaku bahwa gudang tempatnya bekerja ini sudah memiliki izin resmi, nama Perusahaannya yakni PT Taxania.
“kita udah punya izin nama PT-nya Taxania, soalnya yang koordinasi disini kan paling orang-orang Satuan Polisi Pamong Praja, orang Polsek juga udah koordinasi semua, sudah nyambung sama kanitnya, Babinsa dari Polsek,” ujarnya.
Selain itu, seseorang yang bernama Indra yang mengaku sebagai marketing menjelaskan bahwa perusahaan sedang berproses, semua akan ada evaluasi, termasuk Lebel dan mengganti karton baru.
“Kita berproses semuanya kan ada perbaikannya mangkanya kita diberikan kesempatan untuk memperbaiki semuanya termasuk lebel, karna kardus kita kan banyak, kita diberikan kesempatan mengganti kardus baru,” pungkasnya.
Perlu diketahui, mengimpor peralatan rumah tangga dari China dan memperdagangkannya kembali di Indonesia, harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Impor Umum (API-U), Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), dan kemungkinan Izin Edar (NIE) dari BPOM atau Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
Jika dugaan gudang yang menampung barang impor dari China untuk diperjualkan kembali ini benar adanya belum memiliki legalitas yang jelas, maka kegiatan tersebut dapat merugikan negara berupa finansial dan non finansial.
kerugian finansial yakni berupa penerimaan pajak dan cukai yang hilang, serta kerugian non-finansial seperti ancaman terhadap industri domestik dan potensi kehilangan lapangan pekerjaan.
Kerugian finansial diperkirakan mencapai triliunan rupiah per tahun, sementara ancaman terhadap industri lokal mengakibatkan para pelaku usaha lokal kesulitan bersaing, sehingga berdampak penutupan pabrik dan ancaman kehilangan pekerjaan.
Perlu digarisbawahi, pelaku usaha yang mengimpor peralatan rumah tangga dari Cina tanpa izin di Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.
Sanksi pidana meliputi penjara dan denda sesuai dengan UU Kepabeanan dan UU Perdagangan. Sanksi administratif bisa berupa penahanan atau penyitaan barang, pengembalian barang ke negara asal, hingga pencabutan izin usaha.
Sampai berita ini diterbitkan, Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Tangerang belum dikonfirmasi.
Penulis : Andrian Cadel
Editor : Saepudin








