Gudang Barang Impor Asal Cina di Jatiuwung Diduga Tak Berizin, Produknya Beredar Bebas di Online Shop

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak depan gudang yang diduga barang impor dari Cina.

Tampak depan gudang yang diduga barang impor dari Cina.

Lintasinfo.com, Tangerang | Gudang produk online shop peralatan rumah tangga impor dari Cina yang berada di Jalan Industri Raya 11, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, diduga tidak memiliki izin resmi.

Dari hasil penelusuran Awak Media bahwa dalam gudang tersebut diduga terdapat barang-barang peralatan rumah tangga impor dari cina yang siap diedarkan melalui online shop.

Saat dijumpai, salah seorang karyawan mengaku bahwa gudang tempatnya bekerja ini sudah memiliki izin resmi, nama Perusahaannya yakni PT Taxania.

“kita udah punya izin nama PT-nya Taxania, soalnya yang koordinasi disini kan paling orang-orang Satuan Polisi Pamong Praja, orang Polsek juga udah koordinasi semua, sudah nyambung sama kanitnya, Babinsa dari Polsek,” ujarnya.

Selain itu, seseorang yang bernama Indra yang mengaku sebagai marketing menjelaskan bahwa perusahaan sedang berproses, semua akan ada evaluasi, termasuk Lebel dan mengganti karton baru.

Baca Juga :  Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug: Perkuat Solidaritas dan Kegiatan Positif

“Kita berproses semuanya kan ada perbaikannya mangkanya kita diberikan kesempatan untuk memperbaiki semuanya termasuk lebel, karna kardus kita kan banyak, kita diberikan kesempatan mengganti kardus baru,” pungkasnya.

Perlu diketahui, mengimpor peralatan rumah tangga dari China dan memperdagangkannya kembali di Indonesia, harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Impor Umum (API-U), Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), dan kemungkinan Izin Edar (NIE) dari BPOM atau Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.

Jika dugaan gudang yang menampung barang impor dari China untuk diperjualkan kembali ini benar adanya belum memiliki legalitas yang jelas, maka kegiatan tersebut dapat merugikan negara berupa finansial dan non finansial.

Baca Juga :  NXR TANGBAR Bangkitkan Kebersamaan dan Kekompakan di Anniversary Yang ke-7

kerugian finansial yakni berupa penerimaan pajak dan cukai yang hilang, serta kerugian non-finansial seperti ancaman terhadap industri domestik dan potensi kehilangan lapangan pekerjaan.

Kerugian finansial diperkirakan mencapai triliunan rupiah per tahun, sementara ancaman terhadap industri lokal mengakibatkan para pelaku usaha lokal kesulitan bersaing, sehingga berdampak penutupan pabrik dan ancaman kehilangan pekerjaan.

Perlu digarisbawahi, pelaku usaha yang mengimpor peralatan rumah tangga dari Cina tanpa izin di Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.

Sanksi pidana meliputi penjara dan denda sesuai dengan UU Kepabeanan dan UU Perdagangan. Sanksi administratif bisa berupa penahanan atau penyitaan barang, pengembalian barang ke negara asal, hingga pencabutan izin usaha.

Sampai berita ini diterbitkan, Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Tangerang belum dikonfirmasi.

Penulis : Andrian Cadel

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Diduga Pernah Berurusan dengan Hukum, Kasi Pemerintahan Kecamatan Curug Sebut Wartawan Sebagai Penipu
‎Diduga Pabrik Genteng Tidak Memiliki Izin: Kades Babat Marah-marah ke Wartawan
‎Ngo GNP TIPIKOR Akan Layangkan Surat: Urban Padel Kangkangi Aturan DTRB dan DPMPTSP
‎Dorong Pembangunan Berbasis Berkelanjutan: Kecamatan Kelapa Dua Adakan Musrenbang RKPD 2027‎‎
Pemerintah Desa Curug Wetan Laksanakan Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di Kampung Ranca Kadu
Diduga SMPN 2 Kelapa Dua Dengan Dinas Pendidikan Kongkalikong: EO Keluar Kota
Diduga Kokurikuler Menjadi Alibi di Sekolah: SMPN 2 Kelapa Dua Adakan Study Tour
‎Barudak Mastam Berkolaborasi Dengan Musisi Lokal: Ngamen Bareng Untuk Anak Yatim Piatu
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 02:35 WIB

Diduga Pernah Berurusan dengan Hukum, Kasi Pemerintahan Kecamatan Curug Sebut Wartawan Sebagai Penipu

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:38 WIB

‎Diduga Pabrik Genteng Tidak Memiliki Izin: Kades Babat Marah-marah ke Wartawan

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:53 WIB

‎Ngo GNP TIPIKOR Akan Layangkan Surat: Urban Padel Kangkangi Aturan DTRB dan DPMPTSP

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:21 WIB

Pemerintah Desa Curug Wetan Laksanakan Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di Kampung Ranca Kadu

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:26 WIB

Diduga SMPN 2 Kelapa Dua Dengan Dinas Pendidikan Kongkalikong: EO Keluar Kota

Berita Terbaru