Diduga Tidak Terima di Publikasikan Kanit Polsek Serpong Akan Buka Laporan: Ko Diblokir

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

Lintasinfo.com, Tangerang Selatan | Seorang Kanit di Polsek Serpong dikabarkan berencana membuat laporan polisi setelah merasa keberatan atas pemberitaan yang menyorot kinerjanya. “Kok diblokir” itu yang di alami oleh salah satu awak media saat konfirmasi terhadapnya.

‎‎Informasi tersebut beredar setelah adanya pemberitaan terkait dugaan penyimpangan prosedur penanganan kasus di wilayah hukum Polsek Serpong. Dalam pemberitaan itu, nama dan jabatan Kanit disebut karena diduga terlibat langsung dengan kartel obat keras golongan G diwilayahnya.‎‎

Baca Juga :  ‎Saksikanlah Pertandingan Adu Gengsi Antar Rukun Tetangga di Stadion Vetkong

Berdasarkan keterangannya, Kanit tersebut tidak terima terhadap awak media melalui pesan WhatsApp pada Minggu malam. Ia mempertanyakan pemberitaan yang telah tayang menurutnya tidak benar.‎‎

“Gw buka LP ya, terkait berita itu, karena itu menurut kita gak benar,” tuturnya dalam pesan WhatsApp.‎‎

Sementara itu, redaksi menegaskan pemberitaan yang tayang telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi berimbang. Narasumber, dokumen, dan data pendukung telah dikantongi sebelum dipublikasikan.‎‎

“Kami terbuka untuk hak jawab dan koreksi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan kirimkan tanggapan resmi agar bisa kami muat secara berimbang,” kata Pemimpin Redaksi.‎‎

Baca Juga :  Korban Pengeroyokan Minta Kepastian Hukum: Polsek Curug Segera Amankan Terduga Pelaku

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers dan hak jawab bagi setiap pihak yang merasa dirugikan. Blokir media sosial oleh suatu akun merupakan hak pribadi pengguna dan bukan bentuk pembungkaman pers.‎‎

Redaksi akan terus memantau perkembangan terkait rencana pelaporan ini dan membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Advokat Law Firm SR, Hadiri MPLS PKBM AL-Atqia
Penyerahan SK DPAC Karawaci oleh ketua DPC Kota Tangerang
Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku Pencurian Mobil
‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel
DMG Media Grup Salurkan Santunan untuk Anak Yatim-piatu di Aula Kecamatan Kelapa Dua
Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?
Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung
Satnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:52 WIB

Diduga Tidak Terima di Publikasikan Kanit Polsek Serpong Akan Buka Laporan: Ko Diblokir

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:32 WIB

Advokat Law Firm SR, Hadiri MPLS PKBM AL-Atqia

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:17 WIB

Penyerahan SK DPAC Karawaci oleh ketua DPC Kota Tangerang

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:59 WIB

Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku Pencurian Mobil

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:34 WIB

DMG Media Grup Salurkan Santunan untuk Anak Yatim-piatu di Aula Kecamatan Kelapa Dua

Berita Terbaru

Ist.

Pendidikan

Advokat Law Firm SR, Hadiri MPLS PKBM AL-Atqia

Minggu, 26 Jul 2026 - 11:32 WIB

Ist.

Hukum dan Kriminal

Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku Pencurian Mobil

Minggu, 19 Jul 2026 - 22:59 WIB