Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | el CASA Massage & Lounge mempromosikan terapisnya dengan telegram agar tidak ketahuan oleh pihak-pihak penegak hukum terkait. Selasa, 10/03/2026.
Tidak hanya itu, surat Edaran (SE) Bupati Tangerang terkait penutupan total Tempat Hiburan Malam (THM), Karaoke, Sauna, Massage dan sejenisnya selama bulan Ramadhan tampaknya tak digubris oleh pengelola el CASA Massage & lounge.
Jasa Massage & Lounge yang berada di Ruko NEO Arcade, Jl. CBD Gading No.1-2 blok A, Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, modus ini diduga kuat menjalankan praktik prostitusi terselubung dengan modus operandi “kucing-kucingan”.
Meski dilarang, usut punya usut masih melayani para pelanggannya. Agar usaha haramnya dapat berjalan mulus dan demi menghindari razia, selama bulan Ramadhan calon pelanggan tidak dapat melakukan pemesanan jasa pijit secara langsung, melainkan harus reservasi terlebih dahulu melalui Jaringan Pribadi (Japri) atau Direct Message (Sistem Janjian) pada aplikasi telegram sebelum ketahap selanjutnya.
Dari penelusuran Awak media, el CASA Massage & lounge ini terlihatnya memang tutup seakan tidak ada aktivitas pelayanan untuk pelanggan. Namun setelah ditelusuri pengelola diduga mengendalikan bisnis terselubungnya melalui group telegram yang telah terorganisir secara sistematis dan masif.
Ka dellchu, admin Telegram, dalam percakapannya memberikan nomor WhatsApp dan memberikan informasi terkait apa yang di pertanyakan.
“Yang di Gading Serpong, buka hari ini dari pukul 13:00 wib sampai 23:00 wib,”Chatnya.
Rangga, pengurus El Casa, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia membenarkan bahwa dirinya tidak mentaati Surat Edaran Bupati (SE).
“Telegram mana, izin telegramnya di screenshot, iya bang tidak mentaati Surat Edaran Bupati,”ucap Rangga
Selain melanggar SE Bupati Tangerang, Praktik pijat plus-plus yang diduga disediakan el CASA Massage & lounge. ini dapat dikategorikan ke dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jika memenuhi unsur-unsur eksploitasi, perekrutan, atau penjeratan terapis untuk melakukan layanan seksual.
Perlu diketahui, Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diancam hukuman berat berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007, dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp120 juta hingga Rp.600 juta. Jika korban tereksploitasi, luka, atau meninggal, ancaman penjara bisa seumur hidup.
Sampai berita ini diterbitkan Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Kelapa Dua dan Satpol PP Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.








