‎el CASA Massage & lounge Diduga Berani Langgar SE Bupati

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruko el CASA Massage & lounge.

Ruko el CASA Massage & lounge.

Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | el CASA Massage & Lounge mempromosikan terapisnya dengan telegram agar tidak ketahuan oleh pihak-pihak penegak hukum terkait. Selasa, 10/03/2026.‎‎

Tidak hanya itu, surat Edaran (SE) Bupati Tangerang terkait penutupan total Tempat Hiburan Malam (THM), Karaoke, Sauna, Massage dan sejenisnya selama bulan Ramadhan tampaknya tak digubris oleh pengelola el CASA Massage & lounge.

‎‎Jasa Massage & Lounge yang berada di Ruko NEO Arcade, Jl. CBD Gading No.1-2 blok A, Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, modus ini diduga kuat menjalankan praktik prostitusi terselubung dengan modus operandi “kucing-kucingan”.

‎‎Meski dilarang, usut punya usut masih melayani para pelanggannya. Agar usaha haramnya dapat berjalan mulus dan demi menghindari razia, selama bulan Ramadhan calon pelanggan tidak dapat melakukan pemesanan jasa pijit secara langsung, melainkan harus reservasi terlebih dahulu melalui Jaringan Pribadi (Japri) atau Direct Message (Sistem Janjian) pada aplikasi telegram sebelum ketahap selanjutnya.

Baca Juga :  Diduga Jaringan Internet Lumpuh di BAPENDA : Ini Kata Dadang Suhendar

‎‎Dari penelusuran Awak media, el CASA Massage & lounge ini terlihatnya memang tutup seakan tidak ada aktivitas pelayanan untuk pelanggan. Namun setelah ditelusuri pengelola diduga mengendalikan bisnis terselubungnya melalui group telegram yang telah terorganisir secara sistematis dan masif.‎‎

Ka dellchu, admin Telegram, dalam percakapannya memberikan nomor WhatsApp dan memberikan informasi terkait apa yang di pertanyakan.‎‎

“Yang di Gading Serpong, buka hari ini dari pukul 13:00 wib sampai 23:00 wib,”Chatnya.‎‎

Rangga, pengurus El Casa, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia membenarkan bahwa dirinya tidak mentaati Surat Edaran Bupati (SE).‎‎

Baca Juga :  ‎PT TRP di Gugat PT Telkom Diduga Melakukan Vandalisme

“Telegram mana, izin telegramnya di screenshot, iya bang tidak mentaati Surat Edaran Bupati,”‎‎ucap Rangga

Selain melanggar SE Bupati Tangerang, Praktik pijat plus-plus yang diduga disediakan el CASA Massage & lounge. ini dapat dikategorikan ke dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jika memenuhi unsur-unsur eksploitasi, perekrutan, atau penjeratan terapis untuk melakukan layanan seksual.

‎‎Perlu diketahui, Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diancam hukuman berat berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007, dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp120 juta hingga Rp.600 juta. Jika korban tereksploitasi, luka, atau meninggal, ancaman penjara bisa seumur hidup.‎‎

Sampai berita ini diterbitkan Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Kelapa Dua dan Satpol PP Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.‎

Berita Terkait

‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel
DMG Media Grup Salurkan Santunan untuk Anak Yatim-piatu di Aula Kecamatan Kelapa Dua
Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?
Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung
Satnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G
Camat Legok Diduga Tutupi Bobroknya Pekerjaan Uditch di Wilayahnya: Papan Proyek Bisa Hilang
Korban Pengeroyokan Minta Kepastian Hukum: Polsek Curug Segera Amankan Terduga Pelaku
Ini Kata Kapolresta Tangerang: Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilayahnya
Berita ini 275 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:19 WIB

‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:34 WIB

DMG Media Grup Salurkan Santunan untuk Anak Yatim-piatu di Aula Kecamatan Kelapa Dua

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:47 WIB

Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:47 WIB

Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung

Senin, 22 Juni 2026 - 13:33 WIB

Satnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G

Berita Terbaru

Ist.

Hukum dan Kriminal

Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?

Sabtu, 27 Jun 2026 - 05:47 WIB