‎el CASA Massage & lounge Diduga Berani Langgar SE Bupati

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruko el CASA Massage & lounge.

Ruko el CASA Massage & lounge.

Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | el CASA Massage & Lounge mempromosikan terapisnya dengan telegram agar tidak ketahuan oleh pihak-pihak penegak hukum terkait. Selasa, 10/03/2026.‎‎

Tidak hanya itu, surat Edaran (SE) Bupati Tangerang terkait penutupan total Tempat Hiburan Malam (THM), Karaoke, Sauna, Massage dan sejenisnya selama bulan Ramadhan tampaknya tak digubris oleh pengelola el CASA Massage & lounge.

‎‎Jasa Massage & Lounge yang berada di Ruko NEO Arcade, Jl. CBD Gading No.1-2 blok A, Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, modus ini diduga kuat menjalankan praktik prostitusi terselubung dengan modus operandi “kucing-kucingan”.

‎‎Meski dilarang, usut punya usut masih melayani para pelanggannya. Agar usaha haramnya dapat berjalan mulus dan demi menghindari razia, selama bulan Ramadhan calon pelanggan tidak dapat melakukan pemesanan jasa pijit secara langsung, melainkan harus reservasi terlebih dahulu melalui Jaringan Pribadi (Japri) atau Direct Message (Sistem Janjian) pada aplikasi telegram sebelum ketahap selanjutnya.

Baca Juga :  Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug: Perkuat Solidaritas dan Kegiatan Positif

‎‎Dari penelusuran Awak media, el CASA Massage & lounge ini terlihatnya memang tutup seakan tidak ada aktivitas pelayanan untuk pelanggan. Namun setelah ditelusuri pengelola diduga mengendalikan bisnis terselubungnya melalui group telegram yang telah terorganisir secara sistematis dan masif.‎‎

Ka dellchu, admin Telegram, dalam percakapannya memberikan nomor WhatsApp dan memberikan informasi terkait apa yang di pertanyakan.‎‎

“Yang di Gading Serpong, buka hari ini dari pukul 13:00 wib sampai 23:00 wib,”Chatnya.‎‎

Rangga, pengurus El Casa, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia membenarkan bahwa dirinya tidak mentaati Surat Edaran Bupati (SE).‎‎

Baca Juga :  Kapolsek Curug Gencarkan OPS Cipkon KRYD di Wilayahnya

“Telegram mana, izin telegramnya di screenshot, iya bang tidak mentaati Surat Edaran Bupati,”‎‎ucap Rangga

Selain melanggar SE Bupati Tangerang, Praktik pijat plus-plus yang diduga disediakan el CASA Massage & lounge. ini dapat dikategorikan ke dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jika memenuhi unsur-unsur eksploitasi, perekrutan, atau penjeratan terapis untuk melakukan layanan seksual.

‎‎Perlu diketahui, Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diancam hukuman berat berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007, dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp120 juta hingga Rp.600 juta. Jika korban tereksploitasi, luka, atau meninggal, ancaman penjara bisa seumur hidup.‎‎

Sampai berita ini diterbitkan Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Kelapa Dua dan Satpol PP Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.‎

Berita Terkait

Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang Tidak Terima di Publikasi, Ancam Tuntut Awak Media
Bangunan Indomaret Cimone Jaya Tak Kunjung Disegel: Satpol PP Diduga Mandul
Pasang Spanduk Ketua Dewan PKS  Tengah Malam Diduga Tidak Berizin
Diduga Oknum TNI Cijantung Ancam Trantib Kecamatan Cibodas Dalam Menjalankan Tugas ‎
Kapolsek Curug Gencarkan OPS Cipkon KRYD di Wilayahnya
Kapolsek Curug Lempar Tanggung Jawab Kepada Bawahnya Saat Dikonfirmasi
Diduga Pengawas Proyek di Pasir Randu Hanya Pajangan: Iwan di Sebut
Kerja Bakti Serentak di Wilayah RW 003, Semangat Tanpa Batas: Ini Kata Bhabinkamtibmas
Berita ini 262 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:22 WIB

Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang Tidak Terima di Publikasi, Ancam Tuntut Awak Media

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:42 WIB

Bangunan Indomaret Cimone Jaya Tak Kunjung Disegel: Satpol PP Diduga Mandul

Senin, 25 Mei 2026 - 18:17 WIB

Pasang Spanduk Ketua Dewan PKS  Tengah Malam Diduga Tidak Berizin

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:22 WIB

Diduga Oknum TNI Cijantung Ancam Trantib Kecamatan Cibodas Dalam Menjalankan Tugas ‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:28 WIB

Kapolsek Curug Lempar Tanggung Jawab Kepada Bawahnya Saat Dikonfirmasi

Berita Terbaru