‎el CASA Massage & lounge Diduga Berani Langgar SE Bupati

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruko el CASA Massage & lounge.

Ruko el CASA Massage & lounge.

Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | el CASA Massage & Lounge mempromosikan terapisnya dengan telegram agar tidak ketahuan oleh pihak-pihak penegak hukum terkait. Selasa, 10/03/2026.‎‎

Tidak hanya itu, surat Edaran (SE) Bupati Tangerang terkait penutupan total Tempat Hiburan Malam (THM), Karaoke, Sauna, Massage dan sejenisnya selama bulan Ramadhan tampaknya tak digubris oleh pengelola el CASA Massage & lounge.

‎‎Jasa Massage & Lounge yang berada di Ruko NEO Arcade, Jl. CBD Gading No.1-2 blok A, Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, modus ini diduga kuat menjalankan praktik prostitusi terselubung dengan modus operandi “kucing-kucingan”.

‎‎Meski dilarang, usut punya usut masih melayani para pelanggannya. Agar usaha haramnya dapat berjalan mulus dan demi menghindari razia, selama bulan Ramadhan calon pelanggan tidak dapat melakukan pemesanan jasa pijit secara langsung, melainkan harus reservasi terlebih dahulu melalui Jaringan Pribadi (Japri) atau Direct Message (Sistem Janjian) pada aplikasi telegram sebelum ketahap selanjutnya.

Baca Juga :  Hari Jadi Kecamatan Kelapa Dua yang ke-18 dan Peresmian Stadion Mini: Ini Kata Camat Kelapa Dua

‎‎Dari penelusuran Awak media, el CASA Massage & lounge ini terlihatnya memang tutup seakan tidak ada aktivitas pelayanan untuk pelanggan. Namun setelah ditelusuri pengelola diduga mengendalikan bisnis terselubungnya melalui group telegram yang telah terorganisir secara sistematis dan masif.‎‎

Ka dellchu, admin Telegram, dalam percakapannya memberikan nomor WhatsApp dan memberikan informasi terkait apa yang di pertanyakan.‎‎

“Yang di Gading Serpong, buka hari ini dari pukul 13:00 wib sampai 23:00 wib,”Chatnya.‎‎

Rangga, pengurus El Casa, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia membenarkan bahwa dirinya tidak mentaati Surat Edaran Bupati (SE).‎‎

Baca Juga :  Tak Perlu Antre! Kecamatan Kelapa Dua Ubah Cara Distribusi Sembako Murah demi Kemudahan Warga

“Telegram mana, izin telegramnya di screenshot, iya bang tidak mentaati Surat Edaran Bupati,”‎‎ucap Rangga

Selain melanggar SE Bupati Tangerang, Praktik pijat plus-plus yang diduga disediakan el CASA Massage & lounge. ini dapat dikategorikan ke dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jika memenuhi unsur-unsur eksploitasi, perekrutan, atau penjeratan terapis untuk melakukan layanan seksual.

‎‎Perlu diketahui, Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diancam hukuman berat berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007, dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp120 juta hingga Rp.600 juta. Jika korban tereksploitasi, luka, atau meninggal, ancaman penjara bisa seumur hidup.‎‎

Sampai berita ini diterbitkan Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Kelapa Dua dan Satpol PP Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.‎

Berita Terkait

Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang
Gerak Cepat Polsek Jatiuwung Ungkap Sindikat Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap Satu Buron
Kalau Tidak Ingin di Kritik, Jangan Jadi Pejabat Publik : Lurah Alergi Terhadap Awak Media
Tong Kosong Nyaring Bunyinya : Diduga Ini Kata yang Pantas Untuk Lurah Cimone Jaya
‎Bandel !! Diduga Pembangunan Proyek Oi Save Tidak Berizin: Satpol PP Kota Tangerang Berikan Surat Panggilan
‎Ratusan Miras di Cipondoh dan Pinang Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
‎Pelaksana Proyek Indomaret Diduga Akui Tidak Ada Izin
Bazar Sembako Murah di Legok Jadi Sorotan: Diduga Ada Kepentingan Bisnis Orang Pemda
Berita ini 240 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:11 WIB

Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang

Senin, 20 April 2026 - 08:59 WIB

Gerak Cepat Polsek Jatiuwung Ungkap Sindikat Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap Satu Buron

Senin, 20 April 2026 - 03:31 WIB

Kalau Tidak Ingin di Kritik, Jangan Jadi Pejabat Publik : Lurah Alergi Terhadap Awak Media

Sabtu, 18 April 2026 - 06:32 WIB

Tong Kosong Nyaring Bunyinya : Diduga Ini Kata yang Pantas Untuk Lurah Cimone Jaya

Rabu, 15 April 2026 - 14:44 WIB

‎Bandel !! Diduga Pembangunan Proyek Oi Save Tidak Berizin: Satpol PP Kota Tangerang Berikan Surat Panggilan

Berita Terbaru

Barang bukti yang di amankan di Polsek Jatiuwung Kota Tangerang.

Hukum dan Kriminal

Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:11 WIB