Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Seorang mandor dari PT. KJA merasa kesal, saat dikonfirmasi adanya pekerjaan galian PDAM di Jalan Raya Kavling Pemda, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Jum’at, 18/09/2026.
Dari pantauan Awak Media di lokasi, galian PDAM tersebut terindikasi telah menyalahi aturan ANDALALIN. Karena pipa yang akan dikerjakan memakan sebagian badan jalan raya dan Escavator (alat berat) dikemudikan tanpa alas, oleh sebab itu, kendaraan yang melintas menjadi terganggu bahkan tak jarang menimbulkan kemacetan yang sangat panjang.Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) merupakan salah satu komponen yang dibutuhkan ketika ingin membangun. Oleh sebab itu, ANDALALIN juga menjadi sebuah wajib prosedur yang harus dipenuhi bagi Kontraktor pengembang.
Namun, banyak pihak kontraktor yang melalaikan ANDALALIN itu sendiri. Seperti, proyek galian pemasangan pipa Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) yang berada di sekitar Jalan Raya, Kavling Pemda, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan raya, Pasal 99 ayat 1. Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran lalu lintas jalan raya, wajib melakukan analisis dampak lalu lintas.
Selain itu, kedalaman dari galian pemasangan pipa PDAM tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, standar maupun kualitas yang telah ditentukan.
Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya, saat dikonfirmasi dilokasi ia mengatakan bahwa dirinya hanya seorang pekerja yang diperintahkan untuk bekerja, lalu memberikan nomor kontak telepon mandor PT.KJA.
“Saya kerja doang bang, kalau mau tanya-tanya hubungi mandornya aja, ini bang nomornya,”kata pekerja.
Narya, mandor PT.KJA, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dirinya merasa kesal dan tidak terima atas pertanyaan yang dilontarkan.
“Kalau mau diberitain-beritain aja pak, jangan cari nomor saya, Abang media apa orang PU (Pekerjaan Umum), udah telat pak sudah banyak yang beritain,”ungkap Narya.
Redaksi berkomitmen menayangkan hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait secara utuh dan tanpa perubahan, sesuai ketentuan undang-undang pers.








