Aktivis Muda Angkat Bicara Adanya Dugaan Penghinaan Lambang Negara: Akan Dilaporkan ke Presiden RI

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perbandingan bendera merah putih yang sesuai fakta dan yang hoax.

Perbandingan bendera merah putih yang sesuai fakta dan yang hoax.

Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Viral di media sosial mengenai Bendera Merah Putih yang lusuh dan sobek di halaman Kantor Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, kini memunculkan polemik baru.

‎‎Pada umumnya Bendera merah putih itu dari pukul 06:00 WIB sampai dengan 18:00 WIB agar bendera tetap terawat dan terpantau sehingga terjaga dari kusam dan sobek. Jum’at, 13/03/2026.‎‎

Alih-alih memberikan klarifikasi atau melakukan evaluasi, pihak kelurahan justru diduga membuat pemberitaan tandingan yang memicu tanda tanya di tengah masyarakat.‎‎

Peristiwa ini bermula saat awak media menemukan Sang Saka Merah Putih dalam kondisi tidak layak masih berkibar di tiang bendera kantor kelurahan. ‎‎Kondisi bendera yang terlihat kusam dan robek itu kemudian beredar luas di media sosial dan menuai sorotan publik. ‎‎Pasalnya, bendera negara merupakan simbol kehormatan yang seharusnya dijaga dan diperlakukan dengan penuh penghormatan.‎‎

Baca Juga :  Diduga SPA RVM Healthy Alihkan Open BO ke Indekos Brilian

Namun setelah pemberitaan tersebut viral, muncul narasi tandingan yang disebut-sebut berasal dari pihak kelurahan.‎‎

Langkah itu dinilai sejumlah pihak sebagai upaya membangun opini, alih-alih menyelesaikan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.‎‎

Kritik pun mengarah pada sikap pimpinan Kelurahan Karawaci Baru yang dinilai kurang responsif terhadap masukan masyarakat maupun insan pers.‎‎Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, ditegaskan bahwa bendera negara harus diperlakukan dengan hormat dan tidak boleh dikibarkan dalam kondisi rusak, robek, atau kusam.

‎‎Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh aparatur pemerintahan agar lebih peka terhadap simbol negara serta tidak alergi terhadap kritik yang disampaikan oleh masyarakat maupun media.

Baca Juga :  Kol. Pom Jeffri B. Purba Ditunjuk sebagai Dirbinum Puspom TNI: Persaudaraan Mimikri Berikan Ucapan Selamat

‎‎Mendengar hal ini BF mahasiswa Tangerang raya angkat bicara, seharusnya pihak kecamatan Karawaci itu meminta maaf membuat klarifikasi atas kesalahan di kelurahan nya yang mengibarkan bendera yang kusam.

‎‎”Karena bendera merah itu simbol negara republik Indonesia, Apabila pihak Kelurahan Karawaci tidak membuat klarifikasi permintaan maaf kepada publik, saya dan element masyarakat akan mendorong kasus ini ke walikota Tangerang hingga laporkan ke presiden RI,”ucapnya.‎‎

Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Karawaci Baru belum memberikan klarifikasi resmi terkait munculnya pemberitaan tandingan tersebut.‎‎Masyarakat pun berharap ada penjelasan terbuka sekaligus pembenahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.‎

Penulis : Andrian Cadel

Berita Terkait

‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel
DMG Media Grup Salurkan Santunan untuk Anak Yatim-piatu di Aula Kecamatan Kelapa Dua
Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?
Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung
Satnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G
Camat Legok Diduga Tutupi Bobroknya Pekerjaan Uditch di Wilayahnya: Papan Proyek Bisa Hilang
Korban Pengeroyokan Minta Kepastian Hukum: Polsek Curug Segera Amankan Terduga Pelaku
Ini Kata Kapolresta Tangerang: Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilayahnya
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:19 WIB

‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:34 WIB

DMG Media Grup Salurkan Santunan untuk Anak Yatim-piatu di Aula Kecamatan Kelapa Dua

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:47 WIB

Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:47 WIB

Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung

Senin, 22 Juni 2026 - 13:33 WIB

Satnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G

Berita Terbaru

Ist.

Hukum dan Kriminal

Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?

Sabtu, 27 Jun 2026 - 05:47 WIB