‎Polsek Pagedangan Panggil Pemilik Usaha Bulu Bebek, Diduga Bau Menyengat di Keluhkan Warga

Senin, 30 Maret 2026 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

‎‎Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Dengan adanya pemberitaan yang sudah viral, terkait diduga bau menyengat yang di keluhkan warga pengelolaan bulu bebek, Polsek Pagedangan akan panggil pemilik usaha. Senin, 30/03/2026.

‎‎Pabrik atau perusahaan yang membuang limbah langsung ke selokan, sungai, atau lingkungan tanpa pengolahan (dumping ilegal) dapat dijerat sanksi pidana berat berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.‎‎

Pembuangan Limbah Tanpa Izin (Dumping Ilegal): Setiap orang yang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar (Pasal 104 UU 32/2009).‎‎

Baca Juga :  ‎Camat Kelapa Dua Perintahkan Setiap Kelurahan Diwilayahnya, Berikan Himbauan SE Bupati Tangerang ke Setiap Pelaku Usaha

UU Cipta Kerja menegaskan kembali kewajiban perusahaan untuk memiliki persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan persetujuan pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan dumping limbah.‎‎

H. Aca Amanudin, Kepala Desa Situ Gadung, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia mengatakan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait.‎‎

“Kami pihak Pemdes sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan satpol PP, serta dari pihak MBG juga sudah di tanggapi, kami akan cari solusi agar baunya hilang, aga lingkungan tidak terganggu,” ungkap Kades.

Baca Juga :  ‎Dorong Pembangunan Berbasis Berkelanjutan: Kecamatan Kelapa Dua Adakan Musrenbang RKPD 2027‎‎

‎‎IPTU Ferliansyah, S.H. Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, saat dikonfirmasi di kantor Mapolsek Pagedangan ia akan memanggil pelaku usaha yang sudah meresahkan warga.

‎‎”Saya akan buatkan Sprin dulu bang, untuk memanggil pelaku usaha yang sudah meresahkan masyarakat sekitar,” ujarnya.

‎‎Saat berita ini diterbitkan pemilik usaha belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut, awak media berharap pihak-pihak terkait dapat menindak tegas pelaku usaha yang merugikan warga sekitar.‎‎

Penulis : Saepudin

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel
DMG Media Grup Salurkan Santunan untuk Anak Yatim-piatu di Aula Kecamatan Kelapa Dua
Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?
Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung
Satnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G
Camat Legok Diduga Tutupi Bobroknya Pekerjaan Uditch di Wilayahnya: Papan Proyek Bisa Hilang
Korban Pengeroyokan Minta Kepastian Hukum: Polsek Curug Segera Amankan Terduga Pelaku
Ini Kata Kapolresta Tangerang: Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilayahnya
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:19 WIB

‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:34 WIB

DMG Media Grup Salurkan Santunan untuk Anak Yatim-piatu di Aula Kecamatan Kelapa Dua

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:47 WIB

Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:47 WIB

Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung

Senin, 22 Juni 2026 - 13:33 WIB

Satnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G

Berita Terbaru

Ist.

Hukum dan Kriminal

Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?

Sabtu, 27 Jun 2026 - 05:47 WIB