‎Polsek Pagedangan Panggil Pemilik Usaha Bulu Bebek, Diduga Bau Menyengat di Keluhkan Warga

Senin, 30 Maret 2026 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

‎‎Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Dengan adanya pemberitaan yang sudah viral, terkait diduga bau menyengat yang di keluhkan warga pengelolaan bulu bebek, Polsek Pagedangan akan panggil pemilik usaha. Senin, 30/03/2026.

‎‎Pabrik atau perusahaan yang membuang limbah langsung ke selokan, sungai, atau lingkungan tanpa pengolahan (dumping ilegal) dapat dijerat sanksi pidana berat berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.‎‎

Pembuangan Limbah Tanpa Izin (Dumping Ilegal): Setiap orang yang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar (Pasal 104 UU 32/2009).‎‎

Baca Juga :  SMKN 15 Tangerang Resmi Dibuka, Kolaborasi Pemprov-Pemkab untuk Masa Depan Cerah!

UU Cipta Kerja menegaskan kembali kewajiban perusahaan untuk memiliki persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan persetujuan pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan dumping limbah.‎‎

H. Aca Amanudin, Kepala Desa Situ Gadung, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia mengatakan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait.‎‎

“Kami pihak Pemdes sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan satpol PP, serta dari pihak MBG juga sudah di tanggapi, kami akan cari solusi agar baunya hilang, aga lingkungan tidak terganggu,” ungkap Kades.

Baca Juga :  ‎Trantib Kecamatan Kelapa Dua Berikan Imbauan Tegas kepada Panti Pijat Exotic Ruko Dotcom

‎‎IPTU Ferliansyah, S.H. Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, saat dikonfirmasi di kantor Mapolsek Pagedangan ia akan memanggil pelaku usaha yang sudah meresahkan warga.

‎‎”Saya akan buatkan Sprin dulu bang, untuk memanggil pelaku usaha yang sudah meresahkan masyarakat sekitar,” ujarnya.

‎‎Saat berita ini diterbitkan pemilik usaha belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut, awak media berharap pihak-pihak terkait dapat menindak tegas pelaku usaha yang merugikan warga sekitar.‎‎

Penulis : Saepudin

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

‎Bandel !! Diduga Pembangunan Proyek Oi Save Tidak Berizin: Satpol PP Kota Tangerang Berikan Surat Panggilan
‎Ratusan Miras di Cipondoh dan Pinang Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
‎Pelaksana Proyek Indomaret Diduga Akui Tidak Ada Izin
Bazar Sembako Murah di Legok Jadi Sorotan: Diduga Ada Kepentingan Bisnis Orang Pemda
‎Gempar! Warga Menemukan Sosok Mayat Berseragam di Muara Kali Adem: Polisi Masih Menyelidiki‎‎
Warga Curug Kulon Mengungsi, Pasca Ambruknya Atap Rumah: Berharap Adanya Perhatian Khusus dari Pemerintah
‎Diduga Proyek Siluman Muncul di Serdang Wetan Legok: Publik Bertanya-tanya‎‎
‎Diduga Seorang Oknum TNI Aktif Kawal Galian Kabel FMI‎‎
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 14:44 WIB

‎Bandel !! Diduga Pembangunan Proyek Oi Save Tidak Berizin: Satpol PP Kota Tangerang Berikan Surat Panggilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:25 WIB

‎Ratusan Miras di Cipondoh dan Pinang Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Selasa, 14 April 2026 - 09:57 WIB

‎Pelaksana Proyek Indomaret Diduga Akui Tidak Ada Izin

Senin, 13 April 2026 - 12:33 WIB

Bazar Sembako Murah di Legok Jadi Sorotan: Diduga Ada Kepentingan Bisnis Orang Pemda

Minggu, 12 April 2026 - 17:31 WIB

Warga Curug Kulon Mengungsi, Pasca Ambruknya Atap Rumah: Berharap Adanya Perhatian Khusus dari Pemerintah

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

‎Ratusan Miras di Cipondoh dan Pinang Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Rabu, 15 Apr 2026 - 14:25 WIB

Proyek pembangunan Indomaret diduga tidak berizin di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.

Pemerintahan

‎Pelaksana Proyek Indomaret Diduga Akui Tidak Ada Izin

Selasa, 14 Apr 2026 - 09:57 WIB