‎Polsek Pagedangan Panggil Pemilik Usaha Bulu Bebek, Diduga Bau Menyengat di Keluhkan Warga

Senin, 30 Maret 2026 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

‎‎Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Dengan adanya pemberitaan yang sudah viral, terkait diduga bau menyengat yang di keluhkan warga pengelolaan bulu bebek, Polsek Pagedangan akan panggil pemilik usaha. Senin, 30/03/2026.

‎‎Pabrik atau perusahaan yang membuang limbah langsung ke selokan, sungai, atau lingkungan tanpa pengolahan (dumping ilegal) dapat dijerat sanksi pidana berat berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.‎‎

Pembuangan Limbah Tanpa Izin (Dumping Ilegal): Setiap orang yang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar (Pasal 104 UU 32/2009).‎‎

Baca Juga :  Baru Dibangun Sudah Ambles, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Berpotensi Menelan Korban Jiwa

UU Cipta Kerja menegaskan kembali kewajiban perusahaan untuk memiliki persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan persetujuan pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan dumping limbah.‎‎

H. Aca Amanudin, Kepala Desa Situ Gadung, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia mengatakan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait.‎‎

“Kami pihak Pemdes sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan satpol PP, serta dari pihak MBG juga sudah di tanggapi, kami akan cari solusi agar baunya hilang, aga lingkungan tidak terganggu,” ungkap Kades.

Baca Juga :  Satpol PP Kabupaten Tangerang, Akan Tindak Tegas Bangunan yang Diduga Tidak Memiliki PBG

‎‎IPTU Ferliansyah, S.H. Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, saat dikonfirmasi di kantor Mapolsek Pagedangan ia akan memanggil pelaku usaha yang sudah meresahkan warga.

‎‎”Saya akan buatkan Sprin dulu bang, untuk memanggil pelaku usaha yang sudah meresahkan masyarakat sekitar,” ujarnya.

‎‎Saat berita ini diterbitkan pemilik usaha belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut, awak media berharap pihak-pihak terkait dapat menindak tegas pelaku usaha yang merugikan warga sekitar.‎‎

Penulis : Saepudin

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang
Gerak Cepat Polsek Jatiuwung Ungkap Sindikat Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap Satu Buron
Kalau Tidak Ingin di Kritik, Jangan Jadi Pejabat Publik : Lurah Alergi Terhadap Awak Media
Tong Kosong Nyaring Bunyinya : Diduga Ini Kata yang Pantas Untuk Lurah Cimone Jaya
‎Bandel !! Diduga Pembangunan Proyek Oi Save Tidak Berizin: Satpol PP Kota Tangerang Berikan Surat Panggilan
‎Ratusan Miras di Cipondoh dan Pinang Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
‎Pelaksana Proyek Indomaret Diduga Akui Tidak Ada Izin
Bazar Sembako Murah di Legok Jadi Sorotan: Diduga Ada Kepentingan Bisnis Orang Pemda
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:11 WIB

Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang

Senin, 20 April 2026 - 08:59 WIB

Gerak Cepat Polsek Jatiuwung Ungkap Sindikat Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap Satu Buron

Senin, 20 April 2026 - 03:31 WIB

Kalau Tidak Ingin di Kritik, Jangan Jadi Pejabat Publik : Lurah Alergi Terhadap Awak Media

Sabtu, 18 April 2026 - 06:32 WIB

Tong Kosong Nyaring Bunyinya : Diduga Ini Kata yang Pantas Untuk Lurah Cimone Jaya

Rabu, 15 April 2026 - 14:44 WIB

‎Bandel !! Diduga Pembangunan Proyek Oi Save Tidak Berizin: Satpol PP Kota Tangerang Berikan Surat Panggilan

Berita Terbaru

Barang bukti yang di amankan di Polsek Jatiuwung Kota Tangerang.

Hukum dan Kriminal

Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:11 WIB