‎Polsek Pagedangan Panggil Pemilik Usaha Bulu Bebek, Diduga Bau Menyengat di Keluhkan Warga

Senin, 30 Maret 2026 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

‎‎Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Dengan adanya pemberitaan yang sudah viral, terkait diduga bau menyengat yang di keluhkan warga pengelolaan bulu bebek, Polsek Pagedangan akan panggil pemilik usaha. Senin, 30/03/2026.

‎‎Pabrik atau perusahaan yang membuang limbah langsung ke selokan, sungai, atau lingkungan tanpa pengolahan (dumping ilegal) dapat dijerat sanksi pidana berat berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.‎‎

Pembuangan Limbah Tanpa Izin (Dumping Ilegal): Setiap orang yang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar (Pasal 104 UU 32/2009).‎‎

Baca Juga :  Diduga Trantib Kecamatan Cipondoh, Intimidasi Jurnalis Saat Konfirmasi

UU Cipta Kerja menegaskan kembali kewajiban perusahaan untuk memiliki persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan persetujuan pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan dumping limbah.‎‎

H. Aca Amanudin, Kepala Desa Situ Gadung, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia mengatakan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait.‎‎

“Kami pihak Pemdes sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan satpol PP, serta dari pihak MBG juga sudah di tanggapi, kami akan cari solusi agar baunya hilang, aga lingkungan tidak terganggu,” ungkap Kades.

Baca Juga :  ‎‎‎Skandal Rokok Ilegal di Soppeng: Ketua HIIPTERS Haji Jayadi Diduga Jadi Aktor di Balik Merek Kartu AS‎‎‎L

‎‎IPTU Ferliansyah, S.H. Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, saat dikonfirmasi di kantor Mapolsek Pagedangan ia akan memanggil pelaku usaha yang sudah meresahkan warga.

‎‎”Saya akan buatkan Sprin dulu bang, untuk memanggil pelaku usaha yang sudah meresahkan masyarakat sekitar,” ujarnya.

‎‎Saat berita ini diterbitkan pemilik usaha belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut, awak media berharap pihak-pihak terkait dapat menindak tegas pelaku usaha yang merugikan warga sekitar.‎‎

Penulis : Saepudin

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

Ketua RT 08 Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Ukhuwah Islamiyyah dan Perbanyak Ibadah
Aneh!! Diduga Pencurian Aset Telkom Tidak Diketahui Oleh APH Dan Kelurahan: RW Bungkam
Adanya Dugaan Informasi Bocor ke Pengurus Obat Daftar G: Tutup Dah Tokonya
Diduga APH Tutup Mata, Maraknya Gudang Oli Palsu di Wilayah Jakarta Barat
‎Rayakan Anniversary ke-1, Alap-Alap News Group Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim
Putri Kharisya Ramadin Berulang Tahun: Putri dari Pimrus Klik Beritatv, Doa Terbaik Menyertainya
Futsal Mini Liga Mastam RW 03 Sangat Meriah: Semangat 45
Unit Reskrim Polsek Serpong Berhasil Amankan 2 Pelaku Curas
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Ketua RT 08 Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Ukhuwah Islamiyyah dan Perbanyak Ibadah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Aneh!! Diduga Pencurian Aset Telkom Tidak Diketahui Oleh APH Dan Kelurahan: RW Bungkam

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Adanya Dugaan Informasi Bocor ke Pengurus Obat Daftar G: Tutup Dah Tokonya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Diduga APH Tutup Mata, Maraknya Gudang Oli Palsu di Wilayah Jakarta Barat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Putri Kharisya Ramadin Berulang Tahun: Putri dari Pimrus Klik Beritatv, Doa Terbaik Menyertainya

Berita Terbaru

Toko obat golongan G diduga kebal hukum.

Hukum dan Kriminal

Adanya Dugaan Informasi Bocor ke Pengurus Obat Daftar G: Tutup Dah Tokonya

Jumat, 21 Agu 2026 - 06:00 WIB

Diduga gudang oli yang tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Jakarta Barat.

Hukum dan Kriminal

Diduga APH Tutup Mata, Maraknya Gudang Oli Palsu di Wilayah Jakarta Barat

Minggu, 16 Agu 2026 - 10:22 WIB