Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Berdasarkan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008. Bahwa setiap pengadaan barang/jasa pemerintah wajib melakukan tranparansi publik.Sabtu, 11/04/2026.
Proyek paving Blok di Jalan TPU Serdang Wetan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang diduga tidak memberikan transparansi publik, sehingga terkesan seperti ada rahasia besar yang sengaja ingin disembunyikan dan ditutup-tutupi agar perilaku penyimpangan tidak terbongkar.
Sampai detik ini proyek siluman tersebut belum diketahui asal-usulnya, apakah bersumber dari dana pribadi, dana APBD atau dana APBN. Namun yang pasti diduga penyedia jasa tidak ingin hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, standar dan kualitasnya terendus oleh publik.
Jika memang tidak menggunakan anggaran pemerintah, mengapa tidak ada penjelasan secara transparan kepada masyarakat, sehingga menimbulkan rumor negatif yang membuat warga menerka-nerka dan bertanya-tanya mengenai sumber anggaran proyek.
Berdasarkan informasi dari Kepala Desa Serdang Wetan, Dodi Munanto menjelaskan bahwa proyek paving blok yang berada di wilayahnya tersebut adalah aspirasi dari anggota DPR RI yang bernama Moh Rano Alfath, namun dirinya tidak tahu pasti dana yang dikucurkan itu asalnya darimana dan memberikan nomor kontak pemborongnya.
”Punya dewan Rano Alfath dewan DPR RI, silahkan konfirmasi langsung ke dewan nya,” tulis Kades melalui pesan WhatsApp sembari memberikan kontak person.
kiki, selaku pemborong saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia tidak memberikan tanggapan apapun.
Saat berita ini diterbitkan pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.
Penulis : Ali Sofyan
Editor : SAEPUDIN








