Diduga Tidak Terima di Publikasikan Kanit Polsek Serpong Akan Buka Laporan: Ko Diblokir

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

Lintasinfo.com, Tangerang Selatan | Seorang Kanit di Polsek Serpong dikabarkan berencana membuat laporan polisi setelah merasa keberatan atas pemberitaan yang menyorot kinerjanya. “Kok diblokir” itu yang di alami oleh salah satu awak media saat konfirmasi terhadapnya.

‎‎Informasi tersebut beredar setelah adanya pemberitaan terkait dugaan penyimpangan prosedur penanganan kasus di wilayah hukum Polsek Serpong. Dalam pemberitaan itu, nama dan jabatan Kanit disebut karena diduga terlibat langsung dengan kartel obat keras golongan G diwilayahnya.‎‎

Baca Juga :  Merasa Kebal Hukum Jual beli Obat Keras tanpa Izin Edar ini Kian Marak dan Dilakukan secara Terang-Terangan

Berdasarkan keterangannya, Kanit tersebut tidak terima terhadap awak media melalui pesan WhatsApp pada Minggu malam. Ia mempertanyakan pemberitaan yang telah tayang menurutnya tidak benar.‎‎

“Gw buka LP ya, terkait berita itu, karena itu menurut kita gak benar,” tuturnya dalam pesan WhatsApp.‎‎

Sementara itu, redaksi menegaskan pemberitaan yang tayang telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi berimbang. Narasumber, dokumen, dan data pendukung telah dikantongi sebelum dipublikasikan.‎‎

“Kami terbuka untuk hak jawab dan koreksi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan kirimkan tanggapan resmi agar bisa kami muat secara berimbang,” kata Pemimpin Redaksi.‎‎

Baca Juga :  Polemik Proyek Urugan Tanah di Kampung Onyam Masih Berlanjut

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers dan hak jawab bagi setiap pihak yang merasa dirugikan. Blokir media sosial oleh suatu akun merupakan hak pribadi pengguna dan bukan bentuk pembungkaman pers.‎‎

Redaksi akan terus memantau perkembangan terkait rencana pelaporan ini dan membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

‎Rayakan Anniversary ke-1, Alap-Alap News Group Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim
Putri Kharisya Ramadin Berulang Tahun: Putri dari Pimrus Klik Beritatv, Doa Terbaik Menyertainya
Futsal Mini Liga Mastam RW 03 Sangat Meriah: Semangat 45
Unit Reskrim Polsek Serpong Berhasil Amankan 2 Pelaku Curas
Salut!! Aksi Heroik Tim Opsnal Polsek Pondok Aren Bongkar Toko Obat Daftar G
Diduga Pengedar Obat Keras Golongan G di Tangkap Satresnarkoba Polres Tangsel
KDM Dukung Pemberantasan Pil Koplo di Jawa Barat: Dugaan Setoran Mengguncang Cianjur
Kuasa Hukum Meminta Menteri ATR/BPN Evaluasi Kinerja Kantor Pertanahan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:39 WIB

‎Rayakan Anniversary ke-1, Alap-Alap News Group Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Putri Kharisya Ramadin Berulang Tahun: Putri dari Pimrus Klik Beritatv, Doa Terbaik Menyertainya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Futsal Mini Liga Mastam RW 03 Sangat Meriah: Semangat 45

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Unit Reskrim Polsek Serpong Berhasil Amankan 2 Pelaku Curas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:53 WIB

Salut!! Aksi Heroik Tim Opsnal Polsek Pondok Aren Bongkar Toko Obat Daftar G

Berita Terbaru

Olah Raga

Futsal Mini Liga Mastam RW 03 Sangat Meriah: Semangat 45

Sabtu, 15 Agu 2026 - 11:16 WIB

Ist.

Hukum dan Kriminal

Unit Reskrim Polsek Serpong Berhasil Amankan 2 Pelaku Curas

Rabu, 12 Agu 2026 - 14:25 WIB

Foto tim opsnal dan barang bukti.

Hukum dan Kriminal

Salut!! Aksi Heroik Tim Opsnal Polsek Pondok Aren Bongkar Toko Obat Daftar G

Selasa, 11 Agu 2026 - 04:53 WIB