Diduga Operasi Ilegal Tanpa Izin Resmi, Tempat Hiburan Malam CAFE IN Danau Kelapa Dua Tetap Buka

Minggu, 29 Juni 2025 - 03:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak depan cafe in.

Tampak depan cafe in.

Lintasinfo.com, Tangerang | Publik dihebohkan dengan kabar adanya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) hiburan malam yang dilakukan salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) ternama di Kecamatan Kelapa Dua, yaitu CAFE IN Danau Kelapa Dua. Dugaan kuat bahwa usaha tersebut beroperasi tanpa izin resmi sesuai ketentuan Perda yang mengatur jam operasional, izin usaha, dan norma sosial budaya masyarakat.

Seorang pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui status perizinan tempat tersebut dan hanya menjalankan perintah dari atasannya.

“Pemiliknya mantan Rukun Warga (RW) di Medang, Pak Iwan. Nanti saya hubungi dulu beliau, bang,” ujarnya.

Lebih mengejutkan, pekerja tersebut menyebutkan bahwa pemilik tempat sering berkomunikasi dengan pihak Polsek setempat. Selain itu, tarif karaoke di CAFE IN mencapai Rp75.000 per jam, dan biaya sewa tempat selama lima tahun mencapai Rp150 juta yang dibayar secara cicilan melalui seseorang bernama Bang Kola.

Baca Juga :  ‎Dorong Pembangunan Berbasis Berkelanjutan: Kecamatan Kelapa Dua Adakan Musrenbang RKPD 2027‎‎

“Orang bos saya sering ketemu sama orang Polsek, ko. Room per jamnya tujuh puluh lima ribu dan tempat per lima tahun kena seratus lima puluh juta rupiah melalui Bang Kola secara dicicil,” jelasnya.

Ketua NGO Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) Kabupaten Tangerang, Walid, mengekspresikan kekesalannya atas adanya pelanggaran ini. Ia menegaskan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang agar mengambil tindakan tegas.

“Saya ingin layangkan surat ke Satpol PP Kabupaten Tangerang terkait Tempat Hiburan Malam yang melanggar aturan serta ditindak secara administrasi dan dikenakan sanksi berat,” tegas Walid.

Baca Juga :  Ini Kata Kamal Losari : Gelar Kegiatan Sosial Season ke-9

Perda hiburan malam sendiri dibuat untuk menjaga ketertiban umum, menciptakan suasana kondusif, serta memastikan operasional tempat hiburan sesuai dengan nilai agama, kesusilaan, dan norma sosial budaya masyarakat. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berujung pada teguran hingga pencabutan izin usaha.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat dan aparat terkait, mengingat potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum yang dapat merusak tatanan sosial di wilayah Kelapa Dua. Publik menantikan langkah cepat dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini demi terciptanya ketertiban dan keadilan.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Tong Kosong Nyaring Bunyinya : Diduga Ini Kata yang Pantas Untuk Lurah Cimone Jaya
‎Bandel !! Diduga Pembangunan Proyek Oi Save Tidak Berizin: Satpol PP Kota Tangerang Berikan Surat Panggilan
‎Ratusan Miras di Cipondoh dan Pinang Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
‎Pelaksana Proyek Indomaret Diduga Akui Tidak Ada Izin
Bazar Sembako Murah di Legok Jadi Sorotan: Diduga Ada Kepentingan Bisnis Orang Pemda
‎Gempar! Warga Menemukan Sosok Mayat Berseragam di Muara Kali Adem: Polisi Masih Menyelidiki‎‎
Warga Curug Kulon Mengungsi, Pasca Ambruknya Atap Rumah: Berharap Adanya Perhatian Khusus dari Pemerintah
‎Diduga Proyek Siluman Muncul di Serdang Wetan Legok: Publik Bertanya-tanya‎‎
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 06:32 WIB

Tong Kosong Nyaring Bunyinya : Diduga Ini Kata yang Pantas Untuk Lurah Cimone Jaya

Rabu, 15 April 2026 - 14:44 WIB

‎Bandel !! Diduga Pembangunan Proyek Oi Save Tidak Berizin: Satpol PP Kota Tangerang Berikan Surat Panggilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:25 WIB

‎Ratusan Miras di Cipondoh dan Pinang Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Selasa, 14 April 2026 - 09:57 WIB

‎Pelaksana Proyek Indomaret Diduga Akui Tidak Ada Izin

Senin, 13 April 2026 - 06:36 WIB

‎Gempar! Warga Menemukan Sosok Mayat Berseragam di Muara Kali Adem: Polisi Masih Menyelidiki‎‎

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

‎Ratusan Miras di Cipondoh dan Pinang Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Rabu, 15 Apr 2026 - 14:25 WIB

Proyek pembangunan Indomaret diduga tidak berizin di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.

Pemerintahan

‎Pelaksana Proyek Indomaret Diduga Akui Tidak Ada Izin

Selasa, 14 Apr 2026 - 09:57 WIB