‎Parah!! Jalan Baru Sehari di Perbaiki Sudah Rusak kembali: DPUPR Buang Anggaran Percuma

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perbaikan jalan raya imam Bonjol-Karawaci, Kota Tangerang.

Perbaikan jalan raya imam Bonjol-Karawaci, Kota Tangerang.

Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Perawatan jalan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang diduga hanya buang anggaran saja. Senin, 09/03/2026.

‎‎Hal tersebut berlokasi di Jalan Raya Imam Bonjol, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, di depan perumahan Victoria, baru satu hari sudah rusak kembali dan bisa membahayakan pengendara roda dua maupun kendaraan roda empat.‎‎

Pemerintah Kota Tangerang bisa dikenakan sanksi jika jalanan rusak dan menyebabkan kecelakaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa pasal yang relevan:

‎‎- Pasal 24: Penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan.

Baca Juga :  Geger!! Warga Temukan Bom di Area Persawahan Pinggir Sungai

‎- Pasal 273:‎- Jika jalan rusak menyebabkan luka ringan atau kerusakan kendaraan, penyelenggara dapat dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

‎- Jika jalan rusak menyebabkan luka berat, penyelenggara dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

‎- Jika jalan rusak menyebabkan kematian, penyelenggara dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta.

‎‎Wewenang penyelenggara jalan dibagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Jadi, jika jalan rusak di Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang bisa bertanggung jawab.‎‎

Latif, pengawas lapangan/Mandor, saat dikonfirmasi dilokasi ia beralasan bahwa tidak adanya agregat dikarenakan keadaan jalan sudah padat.‎‎

Baca Juga :  Satpol PP Tangerang Selatan telah berulang kali melakukan penertiban baliho ilegal yang dipasang tanpa Izin

“Tidak pakai agregat karena jalannya sudah padat, takut tidak stabil kecuali kalau masih tanah itu pakai pak,”ungkapnya.‎‎

Saepudin, sebagai Aktivis muda menyoroti jalan rusak yang diduga hanya membuang anggaran percuma untuk kepentingan segelintir orang.

‎‎”Harusnya jalan baru diperbaiki itu lebih bagus dan rapih, ini malah jadi bolong dan bergelombang, dugaan saya itu hanya buang-buang anggaran percuma dan mengambil keuntungan untuk segelintir orang saja,”tutur Saepudin.‎‎

Saat berita ini diterbitkan Walikota Tangerang dan DPUPR belum dikonfirmasi lebih lanjut.

Penulis : Ali Sofyan

Editor : Saepudin

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang
Gerak Cepat Polsek Jatiuwung Ungkap Sindikat Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap Satu Buron
Kalau Tidak Ingin di Kritik, Jangan Jadi Pejabat Publik : Lurah Alergi Terhadap Awak Media
Tong Kosong Nyaring Bunyinya : Diduga Ini Kata yang Pantas Untuk Lurah Cimone Jaya
‎Bandel !! Diduga Pembangunan Proyek Oi Save Tidak Berizin: Satpol PP Kota Tangerang Berikan Surat Panggilan
‎Ratusan Miras di Cipondoh dan Pinang Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
‎Pelaksana Proyek Indomaret Diduga Akui Tidak Ada Izin
Bazar Sembako Murah di Legok Jadi Sorotan: Diduga Ada Kepentingan Bisnis Orang Pemda
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:11 WIB

Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang

Senin, 20 April 2026 - 08:59 WIB

Gerak Cepat Polsek Jatiuwung Ungkap Sindikat Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap Satu Buron

Senin, 20 April 2026 - 03:31 WIB

Kalau Tidak Ingin di Kritik, Jangan Jadi Pejabat Publik : Lurah Alergi Terhadap Awak Media

Sabtu, 18 April 2026 - 06:32 WIB

Tong Kosong Nyaring Bunyinya : Diduga Ini Kata yang Pantas Untuk Lurah Cimone Jaya

Rabu, 15 April 2026 - 14:44 WIB

‎Bandel !! Diduga Pembangunan Proyek Oi Save Tidak Berizin: Satpol PP Kota Tangerang Berikan Surat Panggilan

Berita Terbaru

Barang bukti yang di amankan di Polsek Jatiuwung Kota Tangerang.

Hukum dan Kriminal

Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:11 WIB