‎Parah!! Jalan Baru Sehari di Perbaiki Sudah Rusak kembali: DPUPR Buang Anggaran Percuma

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perbaikan jalan raya imam Bonjol-Karawaci, Kota Tangerang.

Perbaikan jalan raya imam Bonjol-Karawaci, Kota Tangerang.

Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Perawatan jalan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang diduga hanya buang anggaran saja. Senin, 09/03/2026.

‎‎Hal tersebut berlokasi di Jalan Raya Imam Bonjol, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, di depan perumahan Victoria, baru satu hari sudah rusak kembali dan bisa membahayakan pengendara roda dua maupun kendaraan roda empat.‎‎

Pemerintah Kota Tangerang bisa dikenakan sanksi jika jalanan rusak dan menyebabkan kecelakaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa pasal yang relevan:

‎‎- Pasal 24: Penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan.

Baca Juga :  Karang Taruna Unit RW 02 Kelurahan Cimone Gelar Sertijab

‎- Pasal 273:‎- Jika jalan rusak menyebabkan luka ringan atau kerusakan kendaraan, penyelenggara dapat dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

‎- Jika jalan rusak menyebabkan luka berat, penyelenggara dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

‎- Jika jalan rusak menyebabkan kematian, penyelenggara dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta.

‎‎Wewenang penyelenggara jalan dibagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Jadi, jika jalan rusak di Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang bisa bertanggung jawab.‎‎

Latif, pengawas lapangan/Mandor, saat dikonfirmasi dilokasi ia beralasan bahwa tidak adanya agregat dikarenakan keadaan jalan sudah padat.‎‎

Baca Juga :  SMSI Gelar Dialog Nasional Media Baru: Ruang Bersama Bertukar Gagasan

“Tidak pakai agregat karena jalannya sudah padat, takut tidak stabil kecuali kalau masih tanah itu pakai pak,”ungkapnya.‎‎

Saepudin, sebagai Aktivis muda menyoroti jalan rusak yang diduga hanya membuang anggaran percuma untuk kepentingan segelintir orang.

‎‎”Harusnya jalan baru diperbaiki itu lebih bagus dan rapih, ini malah jadi bolong dan bergelombang, dugaan saya itu hanya buang-buang anggaran percuma dan mengambil keuntungan untuk segelintir orang saja,”tutur Saepudin.‎‎

Saat berita ini diterbitkan Walikota Tangerang dan DPUPR belum dikonfirmasi lebih lanjut.

Penulis : Ali Sofyan

Editor : Saepudin

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

Penyerahan SK DPAC Karawaci oleh ketua DPC Kota Tangerang
Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku Pencurian Mobil
‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel
DMG Media Grup Salurkan Santunan untuk Anak Yatim-piatu di Aula Kecamatan Kelapa Dua
Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung
Camat Legok Diduga Tutupi Bobroknya Pekerjaan Uditch di Wilayahnya: Papan Proyek Bisa Hilang
Korban Pengeroyokan Minta Kepastian Hukum: Polsek Curug Segera Amankan Terduga Pelaku
Ini Kata Kapolresta Tangerang: Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilayahnya
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:17 WIB

Penyerahan SK DPAC Karawaci oleh ketua DPC Kota Tangerang

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:59 WIB

Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku Pencurian Mobil

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:19 WIB

‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:34 WIB

DMG Media Grup Salurkan Santunan untuk Anak Yatim-piatu di Aula Kecamatan Kelapa Dua

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:47 WIB

Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung

Berita Terbaru

Ist.

Hukum dan Kriminal

Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku Pencurian Mobil

Minggu, 19 Jul 2026 - 22:59 WIB