Aneh !! Diduga Pekerjaannya U-ditch Pemberitahuannya Pekerjaan Trotoar

Kamis, 24 April 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat pemberitahuan dan proyek U-ditch tidak sesuai.

Surat pemberitahuan dan proyek U-ditch tidak sesuai.

Lintasinfo.com, Tangerang | Berdasarkan surat pemberitahuan dari staf Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Bahwasanya dalam pekerjaan trotoar akan tetapi yang dikerjakan saluran air drainase atau U-ditch, sungguh aneh tapi nyata. Kamis, 24/04/2025.

Akan tetapi, Proyek u-ditch yang berada di perumahan Nila 2, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pasalnya, jika dilihat dari segi spesifikasi, standar dan kualitasnya masih jauh dari kata layak.

Tidak adanya papan informasi, serta masih adanya genangan air dan tidak memakai mortar atau amparan pasir diduga kuat ingin mengambil keuntungan yang besar dalam pekerjaan tersebut.

Baca Juga :  ‎‎Ramadhan Penuh Makna, PT DIB Nusantara Media Santuni Anak Yatim di Tangerang

Saat Awak Media mendatangi lokasi tersebut, salah seorang pekerja mengatakan bahwa dirinya hanya di suruh oleh pelaksananya sesuai arahannya seperti itu.

“Pengawasnya tidak tahu, pelaksananya Akmal, kalau papan informasi besok dibawa, amparan pasir emang tidak di suruh pakai sama bosnya,” kata salah satu pekerja.

Andi, Rukun Tetangga (RT) Nila 2, saat dikonfirmasi ia bertanya bahwa sebenarnya peraturannya harus ada papan informasi dan amparan pasir.

Baca Juga :  ‎Diduga Bangunan Indomaret Depan Stadion Mini Kelapa Dua Tidak Ada PBG

“Sebenarnya peraturannya harus ada papan informasi ya bang sama ampar pasir, soalnya saya di kasih tahu surat pemberitahuan sama staff kelurahan Karawaci baru bang, nih suratnya,” ungkap pak RT.

Padahal sudah jelas, berdasarkan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008. Bahwa setiap pengadaan barang/jasa pemerintah wajib melakukan tranparansi publik.

Saat berita ini diterbitkan pihak terkait belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.

Penulis : Saepudin

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

Rancagong Bergoyang, Hadirkan Artis Lokal Ternama di Bawah Pimpinan Haji Supar: New Sakera Production
BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal Senilai Puluhan Miliyar Rupiah
Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang Tidak Terima di Publikasi, Ancam Tuntut Awak Media
Bangunan Indomaret Cimone Jaya Tak Kunjung Disegel: Satpol PP Diduga Mandul
Pasang Spanduk Ketua Dewan PKS  Tengah Malam Diduga Tidak Berizin
Diduga Oknum TNI Cijantung Ancam Trantib Kecamatan Cibodas Dalam Menjalankan Tugas ‎
Kapolsek Curug Gencarkan OPS Cipkon KRYD di Wilayahnya
Kapolsek Curug Lempar Tanggung Jawab Kepada Bawahnya Saat Dikonfirmasi
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:48 WIB

Rancagong Bergoyang, Hadirkan Artis Lokal Ternama di Bawah Pimpinan Haji Supar: New Sakera Production

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:42 WIB

BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal Senilai Puluhan Miliyar Rupiah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:22 WIB

Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang Tidak Terima di Publikasi, Ancam Tuntut Awak Media

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:42 WIB

Bangunan Indomaret Cimone Jaya Tak Kunjung Disegel: Satpol PP Diduga Mandul

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:22 WIB

Diduga Oknum TNI Cijantung Ancam Trantib Kecamatan Cibodas Dalam Menjalankan Tugas ‎

Berita Terbaru