Aneh !! Diduga Pekerjaannya U-ditch Pemberitahuannya Pekerjaan Trotoar

Kamis, 24 April 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat pemberitahuan dan proyek U-ditch tidak sesuai.

Surat pemberitahuan dan proyek U-ditch tidak sesuai.

Lintasinfo.com, Tangerang | Berdasarkan surat pemberitahuan dari staf Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Bahwasanya dalam pekerjaan trotoar akan tetapi yang dikerjakan saluran air drainase atau U-ditch, sungguh aneh tapi nyata. Kamis, 24/04/2025.

Akan tetapi, Proyek u-ditch yang berada di perumahan Nila 2, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pasalnya, jika dilihat dari segi spesifikasi, standar dan kualitasnya masih jauh dari kata layak.

Tidak adanya papan informasi, serta masih adanya genangan air dan tidak memakai mortar atau amparan pasir diduga kuat ingin mengambil keuntungan yang besar dalam pekerjaan tersebut.

Baca Juga :  Kirimkan Karangan Bunga ke Polres Tangsel, Wartawan Minta Propam Usut Tuntas Oknum Anggota Polsek Pagedangan

Saat Awak Media mendatangi lokasi tersebut, salah seorang pekerja mengatakan bahwa dirinya hanya di suruh oleh pelaksananya sesuai arahannya seperti itu.

“Pengawasnya tidak tahu, pelaksananya Akmal, kalau papan informasi besok dibawa, amparan pasir emang tidak di suruh pakai sama bosnya,” kata salah satu pekerja.

Andi, Rukun Tetangga (RT) Nila 2, saat dikonfirmasi ia bertanya bahwa sebenarnya peraturannya harus ada papan informasi dan amparan pasir.

Baca Juga :  Diduga Mutasi ASN di Bapenda Tangerang Disorot, Ada Paman dan Keponakan

“Sebenarnya peraturannya harus ada papan informasi ya bang sama ampar pasir, soalnya saya di kasih tahu surat pemberitahuan sama staff kelurahan Karawaci baru bang, nih suratnya,” ungkap pak RT.

Padahal sudah jelas, berdasarkan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008. Bahwa setiap pengadaan barang/jasa pemerintah wajib melakukan tranparansi publik.

Saat berita ini diterbitkan pihak terkait belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.

Penulis : Saepudin

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

Tasyakuran HPN 2026, Wagub Dimyati Soroti Fungsi Pers sebagai Mitra dan Kontrol Pemerintah
Diduga Pernah Berurusan dengan Hukum, Kasi Pemerintahan Kecamatan Curug Sebut Wartawan Sebagai Penipu
‎Diduga Pabrik Genteng Tidak Memiliki Izin: Kades Babat Marah-marah ke Wartawan
‎Ngo GNP TIPIKOR Akan Layangkan Surat: Urban Padel Kangkangi Aturan DTRB dan DPMPTSP
‎Dorong Pembangunan Berbasis Berkelanjutan: Kecamatan Kelapa Dua Adakan Musrenbang RKPD 2027‎‎
Pemerintah Desa Curug Wetan Laksanakan Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di Kampung Ranca Kadu
Diduga SMPN 2 Kelapa Dua Dengan Dinas Pendidikan Kongkalikong: EO Keluar Kota
Diduga Kokurikuler Menjadi Alibi di Sekolah: SMPN 2 Kelapa Dua Adakan Study Tour
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:39 WIB

Tasyakuran HPN 2026, Wagub Dimyati Soroti Fungsi Pers sebagai Mitra dan Kontrol Pemerintah

Rabu, 4 Februari 2026 - 02:35 WIB

Diduga Pernah Berurusan dengan Hukum, Kasi Pemerintahan Kecamatan Curug Sebut Wartawan Sebagai Penipu

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:38 WIB

‎Diduga Pabrik Genteng Tidak Memiliki Izin: Kades Babat Marah-marah ke Wartawan

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:53 WIB

‎Ngo GNP TIPIKOR Akan Layangkan Surat: Urban Padel Kangkangi Aturan DTRB dan DPMPTSP

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:21 WIB

Pemerintah Desa Curug Wetan Laksanakan Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di Kampung Ranca Kadu

Berita Terbaru