Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Proyek galian kabel milik PLN yang berlangsung di sepanjang Jalan Harapan Kita, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan masyarakat.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Sejumlah pekerja terlihat menggunakan alat manual tanpa perlengkapan pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu keselamatan, maupun rompi kerja.
Didekitar area proyek juga tidak ditemukan papan nama kegiatan, rambu peringatan, maupun tanda pengaman jalan yang seharusnya dipasang untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.
Saat tim media mencoba meminta keterangan, para pekerja di lokasi enggan memberikan penjelasan. Salah seorang di antaranya bahkan mengaku tidak mengetahui siapa pengawas proyek yang bertanggung jawab di lapangan.
“Saya tidak tahu, Pak. Pengawasnya belum datang,” ujar salah satu pekerja sambil melanjutkan aktivitasnya di bawah terik matahari.
Kondisi ini turut dikeluhkan warga sekitar, sorang warga yang enggan disebutkan namanya menyayangkan pekerjaan yang dilakukan tanpa pengawasan dan pengamanan yang memadai.
“Kami khawatir, Mas. Kadang malam juga masih ada pekerjaan, tapi tanpa pengamanan sama sekali. Kalau ada yang jatuh atau tersenggol kabel, siapa yang tanggung jawab?” ujarnya.
Pantauan lanjutan di lapangan menunjukkan, kegiatan galian tersebut berlangsung sejak pagi hingga sore hari tanpa terlihat adanya pengawasan langsung dari pihak pelaksana proyek maupun PLN.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kecelakaan kerja serta kerusakan fasilitas umum seperti trotoar dan saluran air yang dapat terganggu akibat pengerjaan yang tidak tertata rapi.
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, kegiatan seperti ini diduga melanggar aturan teknis K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
“Setiap proyek, apalagi yang melibatkan pekerjaan bawah tanah seperti galian kabel, wajib memiliki pengawas bersertifikat K3. Jika tidak, hal ini berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” tegas salah satu narasumber ahli K3 saat dimintai pendapat.
Selain pelanggaran K3, proyek yang diketahui dilaksanakan oleh PT Isis Megah Mandiri juga tidak dilengkapi dengan rambu lalu lintas maupun petugas pengatur jalan di sekitar lokasi.
Padahal, keberadaan pengatur lalu lintas sangat penting untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan bagi pengguna jalan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait proyek galian yang tengah berlangsung di kawasan tersebut.
Masyarakat berharap agar pihak terkait segera melakukan evaluasi dan penertiban demi menjamin keselamatan pekerja, pengguna jalan, serta warga sekitar, sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Penulis : Redaksi
Editor : Saepudin








