Minimnya Pengawasan Dari Pihak PLN, Proyek Galian Kabel: Warga Resah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tidak adanya rambu saat sedang pengerjaan.

Tidak adanya rambu saat sedang pengerjaan.

Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Proyek galian kabel milik PLN yang berlangsung di sepanjang Jalan Harapan Kita, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan masyarakat.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Sejumlah pekerja terlihat menggunakan alat manual tanpa perlengkapan pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu keselamatan, maupun rompi kerja.

Didekitar area proyek juga tidak ditemukan papan nama kegiatan, rambu peringatan, maupun tanda pengaman jalan yang seharusnya dipasang untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.

Saat tim media mencoba meminta keterangan, para pekerja di lokasi enggan memberikan penjelasan. Salah seorang di antaranya bahkan mengaku tidak mengetahui siapa pengawas proyek yang bertanggung jawab di lapangan.

“Saya tidak tahu, Pak. Pengawasnya belum datang,” ujar salah satu pekerja sambil melanjutkan aktivitasnya di bawah terik matahari.

Baca Juga :  Camat Karawaci Hadiri Maulid Nabi Muhammad Saw di Masjid Baiturrahim

Kondisi ini turut dikeluhkan warga sekitar, sorang warga yang enggan disebutkan namanya menyayangkan pekerjaan yang dilakukan tanpa pengawasan dan pengamanan yang memadai.

“Kami khawatir, Mas. Kadang malam juga masih ada pekerjaan, tapi tanpa pengamanan sama sekali. Kalau ada yang jatuh atau tersenggol kabel, siapa yang tanggung jawab?” ujarnya.

Pantauan lanjutan di lapangan menunjukkan, kegiatan galian tersebut berlangsung sejak pagi hingga sore hari tanpa terlihat adanya pengawasan langsung dari pihak pelaksana proyek maupun PLN.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kecelakaan kerja serta kerusakan fasilitas umum seperti trotoar dan saluran air yang dapat terganggu akibat pengerjaan yang tidak tertata rapi.

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, kegiatan seperti ini diduga melanggar aturan teknis K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.

Baca Juga :  Pemilihan Ketua RW 10 Kampung Parigi, Periode 2025-2030 di Menangkan Oleh Bapak Anan

“Setiap proyek, apalagi yang melibatkan pekerjaan bawah tanah seperti galian kabel, wajib memiliki pengawas bersertifikat K3. Jika tidak, hal ini berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” tegas salah satu narasumber ahli K3 saat dimintai pendapat.

Selain pelanggaran K3, proyek yang diketahui dilaksanakan oleh PT Isis Megah Mandiri juga tidak dilengkapi dengan rambu lalu lintas maupun petugas pengatur jalan di sekitar lokasi.

Padahal, keberadaan pengatur lalu lintas sangat penting untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan bagi pengguna jalan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait proyek galian yang tengah berlangsung di kawasan tersebut.

Masyarakat berharap agar pihak terkait segera melakukan evaluasi dan penertiban demi menjamin keselamatan pekerja, pengguna jalan, serta warga sekitar, sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Penulis : Redaksi

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Adanya Dugaan Informasi Bocor ke Pengurus Obat Daftar G: Tutup Dah Tokonya
‎Rayakan Anniversary ke-1, Alap-Alap News Group Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim
Putri Kharisya Ramadin Berulang Tahun: Putri dari Pimrus Klik Beritatv, Doa Terbaik Menyertainya
Futsal Mini Liga Mastam RW 03 Sangat Meriah: Semangat 45
Unit Reskrim Polsek Serpong Berhasil Amankan 2 Pelaku Curas
Salut!! Aksi Heroik Tim Opsnal Polsek Pondok Aren Bongkar Toko Obat Daftar G
Diduga Pengedar Obat Keras Golongan G di Tangkap Satresnarkoba Polres Tangsel
Kuasa Hukum Meminta Menteri ATR/BPN Evaluasi Kinerja Kantor Pertanahan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Adanya Dugaan Informasi Bocor ke Pengurus Obat Daftar G: Tutup Dah Tokonya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:39 WIB

‎Rayakan Anniversary ke-1, Alap-Alap News Group Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Putri Kharisya Ramadin Berulang Tahun: Putri dari Pimrus Klik Beritatv, Doa Terbaik Menyertainya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Unit Reskrim Polsek Serpong Berhasil Amankan 2 Pelaku Curas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:53 WIB

Salut!! Aksi Heroik Tim Opsnal Polsek Pondok Aren Bongkar Toko Obat Daftar G

Berita Terbaru

Toko obat golongan G diduga kebal hukum.

Hukum dan Kriminal

Adanya Dugaan Informasi Bocor ke Pengurus Obat Daftar G: Tutup Dah Tokonya

Jumat, 21 Agu 2026 - 06:00 WIB

Diduga gudang oli yang tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Jakarta Barat.

Hukum dan Kriminal

Diduga APH Tutup Mata, Maraknya Gudang Oli Palsu di Wilayah Jakarta Barat

Minggu, 16 Agu 2026 - 10:22 WIB