‎Diduga Kolaborasi Polsek Jatiuwung dan Polres Tangsel Jadi Sorotan, Tangkap Lepas Pengguna Obat Golongan G

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Adanya dugaan tangkap lepas pengguna obat golongan G, di Polsek Jatiuwung menjadi sorotan kontrol sosial dan publik, penegakan hukum di pertanyakan. Sabtu, 14/03/2026.

‎‎Bermula dari penangkapan dari salah seorang pria berinisial RP di wilayah hukum Jatiuwung dan dilakukan pengembangan ke area Harapan Kita (Harkit) wilayah Kelapa Dua, lalu diamankan kembali seorang wanita berinisial AI, kemudian dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk dilakukan pemeriksaan.‎‎

Sedangkan RP selama kurang lebih 2 hari berada di Polsek Jatiuwung, lalu dijemput BI oleh salah satu oknum polisi yang bertugas di Polres Tangsel untuk di Rehabilitasi YASIBARA.‎‎RP, bukannya di rehabilitasi malah diduga dilepaskan tanpa menjalani proses yang diterapkan, serta tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (S.O.P) Badan Narkotika Nasional (BNN).‎‎

Baca Juga :  Dukung Astacita dan Ketahanan Pangan, Kapolres Metro Tangerang Kota Panen 2,5 Ton Jagung Ketan di Sepatan

DU, Plt Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung Saat dikonfirmasi ia mengatakan bahwa dirinya beralibi kalau terkait obat itu harus ke Rehabilitasi.‎‎

“Kalau obat bang, langsung kita kasih ke Rehabilitasi, disini kita ada Rehabilitasi SRC dan YASIBARA pasti kita serahkan ke mereka, kalau di rehab kan sudah tanggung jawab rehab bang, kalau yang perempuan masih ada di atas bang, coba aja Abang ke YASIBARA,”ungkapnya.10/03

‎‎YI, penasahat hukum YASIBARA membenarkan bahwa dirinya menerima pelaku atas nama RP dan menjelaskan itu bukan dilepaskan melainkan melalui regulasi Rehabilitasi.‎‎

Baca Juga :  Korban Pengeroyokan Minta Kepastian Hukum: Polsek Curug Segera Amankan Terduga Pelaku

“Yang gue tau itu bukan di lepas akan tetapi ada regulasi biaya rehabilitasi dan juga gak puluhan juta,”jelasnya.‎‎

Polisi yang merekayasa kasus dapat dijerat dengan pasal pidana terkait laporan palsu, keterangan palsu, atau penyalahgunaan wewenang, dengan ancaman hukuman penjara. Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 242 KUHP (sumpah palsu/keterangan palsu) atau Pasal 361 UU 1/2023 (pengaduan palsu). Jika dilakukan aparat penegak hukum, ancamannya bisa lebih berat hingga 9 tahun penjara‎‎.

Saat berita ini diterbitkan Propam Polres Metro Tangerang Kota dan Paminal Polda Metro Jaya belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.‎‎

Penulis : Andrian Cadel

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

Warga Margasari Gelar Dzikir dan Tabligh Akbar: Dalam Rangka HUT RI ke-81 & Maulid Nabi Muhammad SAW
‎Diduga APH Lambat Menangani Aduan Toko Obat Daftar G diwilayah Tangsel
Ketua RT 08 Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Ukhuwah Islamiyyah dan Perbanyak Ibadah
Aneh!! Diduga Pencurian Aset Telkom Tidak Diketahui Oleh APH Dan Kelurahan: RW Bungkam
Adanya Dugaan Informasi Bocor ke Pengurus Obat Daftar G: Tutup Dah Tokonya
Diduga APH Tutup Mata, Maraknya Gudang Oli Palsu di Wilayah Jakarta Barat
‎Rayakan Anniversary ke-1, Alap-Alap News Group Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim
Putri Kharisya Ramadin Berulang Tahun: Putri dari Pimrus Klik Beritatv, Doa Terbaik Menyertainya
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Warga Margasari Gelar Dzikir dan Tabligh Akbar: Dalam Rangka HUT RI ke-81 & Maulid Nabi Muhammad SAW

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:20 WIB

‎Diduga APH Lambat Menangani Aduan Toko Obat Daftar G diwilayah Tangsel

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Ketua RT 08 Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Ukhuwah Islamiyyah dan Perbanyak Ibadah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Aneh!! Diduga Pencurian Aset Telkom Tidak Diketahui Oleh APH Dan Kelurahan: RW Bungkam

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Diduga APH Tutup Mata, Maraknya Gudang Oli Palsu di Wilayah Jakarta Barat

Berita Terbaru

Toko yang diduga obat daftar G berkedok toko plastik.

Hukum dan Kriminal

‎Diduga APH Lambat Menangani Aduan Toko Obat Daftar G diwilayah Tangsel

Kamis, 27 Agu 2026 - 09:20 WIB