‎Diduga Kolaborasi Polsek Jatiuwung dan Polres Tangsel Jadi Sorotan, Tangkap Lepas Pengguna Obat Golongan G

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Adanya dugaan tangkap lepas pengguna obat golongan G, di Polsek Jatiuwung menjadi sorotan kontrol sosial dan publik, penegakan hukum di pertanyakan. Sabtu, 14/03/2026.

‎‎Bermula dari penangkapan dari salah seorang pria berinisial RP di wilayah hukum Jatiuwung dan dilakukan pengembangan ke area Harapan Kita (Harkit) wilayah Kelapa Dua, lalu diamankan kembali seorang wanita berinisial AI, kemudian dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk dilakukan pemeriksaan.‎‎

Sedangkan RP selama kurang lebih 2 hari berada di Polsek Jatiuwung, lalu dijemput BI oleh salah satu oknum polisi yang bertugas di Polres Tangsel untuk di Rehabilitasi YASIBARA.‎‎RP, bukannya di rehabilitasi malah diduga dilepaskan tanpa menjalani proses yang diterapkan, serta tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (S.O.P) Badan Narkotika Nasional (BNN).‎‎

Baca Juga :  Proyek di Cibogo Cisauk Diduga Dikerjakan Kontraktor Kurang Profesional, Pelaksana: Kalau Bagus Nggak Usah Diomong

DU, Plt Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung Saat dikonfirmasi ia mengatakan bahwa dirinya beralibi kalau terkait obat itu harus ke Rehabilitasi.‎‎

“Kalau obat bang, langsung kita kasih ke Rehabilitasi, disini kita ada Rehabilitasi SRC dan YASIBARA pasti kita serahkan ke mereka, kalau di rehab kan sudah tanggung jawab rehab bang, kalau yang perempuan masih ada di atas bang, coba aja Abang ke YASIBARA,”ungkapnya.10/03

‎‎YI, penasahat hukum YASIBARA membenarkan bahwa dirinya menerima pelaku atas nama RP dan menjelaskan itu bukan dilepaskan melainkan melalui regulasi Rehabilitasi.‎‎

Baca Juga :  Dukung Astacita dan Ketahanan Pangan, Kapolres Metro Tangerang Kota Panen 2,5 Ton Jagung Ketan di Sepatan

“Yang gue tau itu bukan di lepas akan tetapi ada regulasi biaya rehabilitasi dan juga gak puluhan juta,”jelasnya.‎‎

Polisi yang merekayasa kasus dapat dijerat dengan pasal pidana terkait laporan palsu, keterangan palsu, atau penyalahgunaan wewenang, dengan ancaman hukuman penjara. Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 242 KUHP (sumpah palsu/keterangan palsu) atau Pasal 361 UU 1/2023 (pengaduan palsu). Jika dilakukan aparat penegak hukum, ancamannya bisa lebih berat hingga 9 tahun penjara‎‎.

Saat berita ini diterbitkan Propam Polres Metro Tangerang Kota dan Paminal Polda Metro Jaya belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.‎‎

Penulis : Andrian Cadel

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel
DMG Media Grup Salurkan Santunan untuk Anak Yatim-piatu di Aula Kecamatan Kelapa Dua
Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?
Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung
Satnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G
Camat Legok Diduga Tutupi Bobroknya Pekerjaan Uditch di Wilayahnya: Papan Proyek Bisa Hilang
Korban Pengeroyokan Minta Kepastian Hukum: Polsek Curug Segera Amankan Terduga Pelaku
Ini Kata Kapolresta Tangerang: Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilayahnya
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:19 WIB

‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:34 WIB

DMG Media Grup Salurkan Santunan untuk Anak Yatim-piatu di Aula Kecamatan Kelapa Dua

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:47 WIB

Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:47 WIB

Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung

Senin, 22 Juni 2026 - 13:33 WIB

Satnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G

Berita Terbaru

Ist.

Hukum dan Kriminal

Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?

Sabtu, 27 Jun 2026 - 05:47 WIB