‎Diduga Kolaborasi Polsek Jatiuwung dan Polres Tangsel Jadi Sorotan, Tangkap Lepas Pengguna Obat Golongan G

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Adanya dugaan tangkap lepas pengguna obat golongan G, di Polsek Jatiuwung menjadi sorotan kontrol sosial dan publik, penegakan hukum di pertanyakan. Sabtu, 14/03/2026.

‎‎Bermula dari penangkapan dari salah seorang pria berinisial RP di wilayah hukum Jatiuwung dan dilakukan pengembangan ke area Harapan Kita (Harkit) wilayah Kelapa Dua, lalu diamankan kembali seorang wanita berinisial AI, kemudian dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk dilakukan pemeriksaan.‎‎

Sedangkan RP selama kurang lebih 2 hari berada di Polsek Jatiuwung, lalu dijemput BI oleh salah satu oknum polisi yang bertugas di Polres Tangsel untuk di Rehabilitasi YASIBARA.‎‎RP, bukannya di rehabilitasi malah diduga dilepaskan tanpa menjalani proses yang diterapkan, serta tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (S.O.P) Badan Narkotika Nasional (BNN).‎‎

Baca Juga :  Diduga Sangsaka Merah Putih Jadi Sorotan yang Berkibar Sobek dan Kusam

DU, Plt Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung Saat dikonfirmasi ia mengatakan bahwa dirinya beralibi kalau terkait obat itu harus ke Rehabilitasi.‎‎

“Kalau obat bang, langsung kita kasih ke Rehabilitasi, disini kita ada Rehabilitasi SRC dan YASIBARA pasti kita serahkan ke mereka, kalau di rehab kan sudah tanggung jawab rehab bang, kalau yang perempuan masih ada di atas bang, coba aja Abang ke YASIBARA,”ungkapnya.10/03

‎‎YI, penasahat hukum YASIBARA membenarkan bahwa dirinya menerima pelaku atas nama RP dan menjelaskan itu bukan dilepaskan melainkan melalui regulasi Rehabilitasi.‎‎

Baca Juga :  Merasa Kebal Hukum Jual beli Obat Keras tanpa Izin Edar ini Kian Marak dan Dilakukan secara Terang-Terangan

“Yang gue tau itu bukan di lepas akan tetapi ada regulasi biaya rehabilitasi dan juga gak puluhan juta,”jelasnya.‎‎

Polisi yang merekayasa kasus dapat dijerat dengan pasal pidana terkait laporan palsu, keterangan palsu, atau penyalahgunaan wewenang, dengan ancaman hukuman penjara. Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 242 KUHP (sumpah palsu/keterangan palsu) atau Pasal 361 UU 1/2023 (pengaduan palsu). Jika dilakukan aparat penegak hukum, ancamannya bisa lebih berat hingga 9 tahun penjara‎‎.

Saat berita ini diterbitkan Propam Polres Metro Tangerang Kota dan Paminal Polda Metro Jaya belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.‎‎

Penulis : Andrian Cadel

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

‎Rayakan Anniversary ke-1, Alap-Alap News Group Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim
Putri Kharisya Ramadin Berulang Tahun: Putri dari Pimrus Klik Beritatv, Doa Terbaik Menyertainya
Futsal Mini Liga Mastam RW 03 Sangat Meriah: Semangat 45
Unit Reskrim Polsek Serpong Berhasil Amankan 2 Pelaku Curas
Salut!! Aksi Heroik Tim Opsnal Polsek Pondok Aren Bongkar Toko Obat Daftar G
Diduga Pengedar Obat Keras Golongan G di Tangkap Satresnarkoba Polres Tangsel
KDM Dukung Pemberantasan Pil Koplo di Jawa Barat: Dugaan Setoran Mengguncang Cianjur
Kuasa Hukum Meminta Menteri ATR/BPN Evaluasi Kinerja Kantor Pertanahan
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:39 WIB

‎Rayakan Anniversary ke-1, Alap-Alap News Group Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Putri Kharisya Ramadin Berulang Tahun: Putri dari Pimrus Klik Beritatv, Doa Terbaik Menyertainya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Futsal Mini Liga Mastam RW 03 Sangat Meriah: Semangat 45

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Unit Reskrim Polsek Serpong Berhasil Amankan 2 Pelaku Curas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:53 WIB

Salut!! Aksi Heroik Tim Opsnal Polsek Pondok Aren Bongkar Toko Obat Daftar G

Berita Terbaru

Olah Raga

Futsal Mini Liga Mastam RW 03 Sangat Meriah: Semangat 45

Sabtu, 15 Agu 2026 - 11:16 WIB

Ist.

Hukum dan Kriminal

Unit Reskrim Polsek Serpong Berhasil Amankan 2 Pelaku Curas

Rabu, 12 Agu 2026 - 14:25 WIB

Foto tim opsnal dan barang bukti.

Hukum dan Kriminal

Salut!! Aksi Heroik Tim Opsnal Polsek Pondok Aren Bongkar Toko Obat Daftar G

Selasa, 11 Agu 2026 - 04:53 WIB