‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

‎Lintasinfo.com, Tangerang Selatan | Adanya dugaan tangkap lepas pengedar obat golongan G, di Polres Tangerang Selatan menjadi sorotan kontrol sosial dan publik, penegakan hukum di pertanyakan. Kamis, 16/07/2026.‎‎

Bermula dari penangkapan dari salah seorang pria berinisial Furqon alias Ramadhan di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan dari toko tersebut, oleh Unit 3 tim Baya, berdasarkan laporan dari salah satu kontrol sosial, lalu di amankan untuk dilakukan pemeriksaan.‎‎

Sedangkan Furqon alias Ramadhan selama kurang lebih 2 hari berada di Polres, lalu dijemput Muklis, salah satu oknum pengurus obat keras golongan G dari Polres Tangerang Selatan.

Baca Juga :  Dari Daerah untuk Dunia SMSI, Teguhkan Komitmen Kebebasan Pers

AKP. Pardiman, Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia mengatakan bahwa dirinya beralibi tidak ada yang di tangkap.‎‎

“Tidak ada om,” singkatnya.

‎‎Kemudian, menurut keterangan dari salah seorang rekannya yang tidak bisa disebutkan namanya, bahwa Furqon sudah dilepaskan oleh pengurus yang bernama Muklis.

‎‎”Sudah dilepaskan bang sama Muklis, soalnya dia kan pengurusnya,” ucapnya.

Baca Juga :  SMSI Apresiasi TNI/Polri Dalam Menjaga Stabilitas Nasional

‎‎Polisi yang merekayasa kasus dapat dijerat dengan pasal pidana terkait laporan palsu, keterangan palsu, atau penyalahgunaan wewenang, dengan ancaman hukuman penjara. Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 242 KUHP (sumpah palsu/keterangan palsu) atau Pasal 361 UU 1/2023 (pengaduan palsu). Jika dilakukan aparat penegak hukum, ancamannya bisa lebih berat hingga 9 tahun penjara.

‎‎Saat berita ini diterbitkan Propam Polres Tangerang Selatan dan Paminal Polda Metro Jaya belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.‎‎

Penulis : Ali Sofyan

Editor : SAEPUDIN

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

DMG Media Grup Salurkan Santunan untuk Anak Yatim-piatu di Aula Kecamatan Kelapa Dua
Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?
Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung
Satnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G
Camat Legok Diduga Tutupi Bobroknya Pekerjaan Uditch di Wilayahnya: Papan Proyek Bisa Hilang
Korban Pengeroyokan Minta Kepastian Hukum: Polsek Curug Segera Amankan Terduga Pelaku
Ini Kata Kapolresta Tangerang: Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilayahnya
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:19 WIB

‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:34 WIB

DMG Media Grup Salurkan Santunan untuk Anak Yatim-piatu di Aula Kecamatan Kelapa Dua

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:47 WIB

Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:47 WIB

Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung

Senin, 22 Juni 2026 - 13:33 WIB

Satnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G

Berita Terbaru

Ist.

Hukum dan Kriminal

Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?

Sabtu, 27 Jun 2026 - 05:47 WIB