‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

‎Lintasinfo.com, Tangerang Selatan | Adanya dugaan tangkap lepas pengedar obat golongan G, di Polres Tangerang Selatan menjadi sorotan kontrol sosial dan publik, penegakan hukum di pertanyakan. Kamis, 16/07/2026.‎‎

Bermula dari penangkapan dari salah seorang pria berinisial Furqon alias Ramadhan di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan dari toko tersebut, oleh Unit 3 tim Baya, berdasarkan laporan dari salah satu kontrol sosial, lalu di amankan untuk dilakukan pemeriksaan.‎‎

Sedangkan Furqon alias Ramadhan selama kurang lebih 2 hari berada di Polres, lalu dijemput Muklis, salah satu oknum pengurus obat keras golongan G dari Polres Tangerang Selatan.

Baca Juga :  Diduga Kokurikuler Menjadi Alibi di Sekolah: SMPN 2 Kelapa Dua Adakan Study Tour

AKP. Pardiman, Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia mengatakan bahwa dirinya beralibi tidak ada yang di tangkap.‎‎

“Tidak ada om,” singkatnya.

‎‎Kemudian, menurut keterangan dari salah seorang rekannya yang tidak bisa disebutkan namanya, bahwa Furqon sudah dilepaskan oleh pengurus yang bernama Muklis.

‎‎”Sudah dilepaskan bang sama Muklis, soalnya dia kan pengurusnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku Pencurian Mobil

‎‎Polisi yang merekayasa kasus dapat dijerat dengan pasal pidana terkait laporan palsu, keterangan palsu, atau penyalahgunaan wewenang, dengan ancaman hukuman penjara. Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 242 KUHP (sumpah palsu/keterangan palsu) atau Pasal 361 UU 1/2023 (pengaduan palsu). Jika dilakukan aparat penegak hukum, ancamannya bisa lebih berat hingga 9 tahun penjara.

‎‎Saat berita ini diterbitkan Propam Polres Tangerang Selatan dan Paminal Polda Metro Jaya belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.‎‎

Penulis : Ali Sofyan

Editor : SAEPUDIN

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

Unit Reskrim Polsek Serpong Berhasil Amankan 2 Pelaku Curas
Salut!! Aksi Heroik Tim Opsnal Polsek Pondok Aren Bongkar Toko Obat Daftar G
Diduga Pengedar Obat Keras Golongan G di Tangkap Satresnarkoba Polres Tangsel
KDM Dukung Pemberantasan Pil Koplo di Jawa Barat: Dugaan Setoran Mengguncang Cianjur
Kuasa Hukum Meminta Menteri ATR/BPN Evaluasi Kinerja Kantor Pertanahan
Diduga Tidak Terima di Publikasikan Kanit Polsek Serpong Akan Buka Laporan: Ko Diblokir
Advokat Law Firm SR, Hadiri MPLS PKBM AL-Atqia
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Unit Reskrim Polsek Serpong Berhasil Amankan 2 Pelaku Curas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:53 WIB

Salut!! Aksi Heroik Tim Opsnal Polsek Pondok Aren Bongkar Toko Obat Daftar G

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:45 WIB

Diduga Pengedar Obat Keras Golongan G di Tangkap Satresnarkoba Polres Tangsel

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:48 WIB

KDM Dukung Pemberantasan Pil Koplo di Jawa Barat: Dugaan Setoran Mengguncang Cianjur

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Kuasa Hukum Meminta Menteri ATR/BPN Evaluasi Kinerja Kantor Pertanahan

Berita Terbaru

Ist.

Hukum dan Kriminal

Unit Reskrim Polsek Serpong Berhasil Amankan 2 Pelaku Curas

Rabu, 12 Agu 2026 - 14:25 WIB

Foto tim opsnal dan barang bukti.

Hukum dan Kriminal

Salut!! Aksi Heroik Tim Opsnal Polsek Pondok Aren Bongkar Toko Obat Daftar G

Selasa, 11 Agu 2026 - 04:53 WIB

Ist.

Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Meminta Menteri ATR/BPN Evaluasi Kinerja Kantor Pertanahan

Minggu, 2 Agu 2026 - 09:02 WIB