Diduga Pengedar Obat Keras Golongan G di Tangkap Satresnarkoba Polres Tangsel

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

‎‎‎Lintasinfo.com, Tangerang Selatan | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran obat keras ilegal di sebuah toko berkedok penjualan tembakau di Jalan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten. Kamis,06/08/2026.

‎‎Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran tim media yang mendapati aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah berhasil mengumpulkan data dan bukti akurat mengenai adanya praktik jual beli obat keras tanpa izin, pihak media langsung berinisiatif mendatangi Mapolres Tangerang Selatan untuk membuat laporan resmi kepada jajaran Satresnarkoba.‎‎

Laporan tersebut langsung direspon secara cepat dan tanggap oleh petugas. Hasilnya, seorang terduga pelaku pengedar obat keras ilegal berhasil diamankan di lokasi bersama sejumlah barang bukti.‎‎

Baca Juga :  Minimnya Pengawasan Dari Pihak PLN, Proyek Galian Kabel: Warga Resah

“Kami memberikan apresiasi tinggi atas respons cepat dari Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, yang dengan tanggap menindaklanjuti aduan masyarakat sehingga membuahkan hasil dengan diamankannya terduga pelaku pengedar obat keras ilegal,” ujar salah satu perwakilan awak media di lokasi.

‎‎Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.‎‎

“Bang kita bawa ke kantor ya, nanti perkembangan kita berkabar. Nanti BBnya kalo sudah di kantor akan kita infokan.” ujar salah satu anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Baca Juga :  Klaim Bohong OPM Bunuh Warga Sipil: Ini Kata Brigjen TNI

‎‎Atas perbuatannya, terduga pengedar obat keras ilegal ini terancam hukuman pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

‎‎Pemberitaan ini diterbitkan dengan menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Redaksi juga membuka ruang Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.‎(Ali).

Penulis : Ali Sofyan

Editor : SAEPUDIN

Berita Terkait

Warga Margasari Gelar Dzikir dan Tabligh Akbar: Dalam Rangka HUT RI ke-81 & Maulid Nabi Muhammad SAW
‎Diduga APH Lambat Menangani Aduan Toko Obat Daftar G diwilayah Tangsel
Ketua RT 08 Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Ukhuwah Islamiyyah dan Perbanyak Ibadah
Aneh!! Diduga Pencurian Aset Telkom Tidak Diketahui Oleh APH Dan Kelurahan: RW Bungkam
Adanya Dugaan Informasi Bocor ke Pengurus Obat Daftar G: Tutup Dah Tokonya
Diduga APH Tutup Mata, Maraknya Gudang Oli Palsu di Wilayah Jakarta Barat
‎Rayakan Anniversary ke-1, Alap-Alap News Group Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim
Putri Kharisya Ramadin Berulang Tahun: Putri dari Pimrus Klik Beritatv, Doa Terbaik Menyertainya
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Warga Margasari Gelar Dzikir dan Tabligh Akbar: Dalam Rangka HUT RI ke-81 & Maulid Nabi Muhammad SAW

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:20 WIB

‎Diduga APH Lambat Menangani Aduan Toko Obat Daftar G diwilayah Tangsel

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Ketua RT 08 Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Ukhuwah Islamiyyah dan Perbanyak Ibadah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Aneh!! Diduga Pencurian Aset Telkom Tidak Diketahui Oleh APH Dan Kelurahan: RW Bungkam

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Diduga APH Tutup Mata, Maraknya Gudang Oli Palsu di Wilayah Jakarta Barat

Berita Terbaru

Toko yang diduga obat daftar G berkedok toko plastik.

Hukum dan Kriminal

‎Diduga APH Lambat Menangani Aduan Toko Obat Daftar G diwilayah Tangsel

Kamis, 27 Agu 2026 - 09:20 WIB