Lintasinfo.com, Tangerang Selatan | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran obat keras ilegal di sebuah toko berkedok penjualan tembakau di Jalan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten. Kamis,06/08/2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran tim media yang mendapati aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah berhasil mengumpulkan data dan bukti akurat mengenai adanya praktik jual beli obat keras tanpa izin, pihak media langsung berinisiatif mendatangi Mapolres Tangerang Selatan untuk membuat laporan resmi kepada jajaran Satresnarkoba.
Laporan tersebut langsung direspon secara cepat dan tanggap oleh petugas. Hasilnya, seorang terduga pelaku pengedar obat keras ilegal berhasil diamankan di lokasi bersama sejumlah barang bukti.
“Kami memberikan apresiasi tinggi atas respons cepat dari Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, yang dengan tanggap menindaklanjuti aduan masyarakat sehingga membuahkan hasil dengan diamankannya terduga pelaku pengedar obat keras ilegal,” ujar salah satu perwakilan awak media di lokasi.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Bang kita bawa ke kantor ya, nanti perkembangan kita berkabar. Nanti BBnya kalo sudah di kantor akan kita infokan.” ujar salah satu anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Atas perbuatannya, terduga pengedar obat keras ilegal ini terancam hukuman pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pemberitaan ini diterbitkan dengan menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Redaksi juga membuka ruang Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.(Ali).
Penulis : Ali Sofyan
Editor : SAEPUDIN








