KDM Dukung Pemberantasan Pil Koplo di Jawa Barat: Dugaan Setoran Mengguncang Cianjur

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

Lintasinfo.com, Jawa Barat | Maraknya peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar yang dikenal luas sebagai “pil koplo” di wilayah Kabupaten Cianjur kembali menjadi perhatian publik. Praktik tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan generasi muda.

Dalam penelusuran yang dilakukan awak redaksi, seorang penjual obat keras di wilayah Cijedil, Kecamatan Cugenang, mengaku berani menjalankan usahanya karena adanya dugaan pemberian uang setoran secara rutin.

“Ya bang, kami ada setoran tiap bulannya ke Bang ‘A’. Biasa bos langsung yang setor arisan ke atas bang,” ujar penjual kepada wartawan, Rabu (30/7).

Pernyataan tersebut merupakan pengakuan narasumber yang masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Karena itu, dugaan adanya aliran setoran maupun pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan tersebut perlu ditelusuri secara profesional dan independen.

Munculnya pengakuan tersebut mendorong desakan agar aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap kemungkinan adanya jaringan terorganisir yang melindungi peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar. Apabila terdapat bukti yang mengarah pada pelanggaran yang melibatkan oknum aparat, penanganannya diharapkan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.

Baca Juga :  Aneh!! Diduga Armada Truck Tambang di Sulap Untuk Penyalur Solar Alat Berat

Publik juga menilai Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri perlu mendalami setiap informasi yang mengindikasikan dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik oleh anggota Polri. Pemeriksaan yang objektif dinilai penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam pemberantasan peredaran obat keras ilegal, khususnya di wilayah hukum Polres Cianjur, Polda Jawa Barat.

Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) sebelumnya menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin edar. Salah satu langkah yang diambil adalah mengajak masyarakat berpartisipasi melalui program sayembara bagi pihak yang dapat memberikan informasi yang membantu aparat mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku sekaligus memperkuat pengawasan masyarakat.

Baca Juga :  Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?

Sejumlah warga juga berharap Polda Jawa Barat meningkatkan langkah-langkah penegakan hukum terhadap jaringan peredaran obat keras daftar G tanpa legalitas. Mengingat peredaran obat keras tanpa izin edar merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan, masyarakat menantikan penindakan yang tegas, transparan, dan menyeluruh terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan dari Polda Jawa Barat, Polres Cianjur, serta pihak-pihak terkait mengenai pengakuan penjual dan dugaan adanya praktik setoran tersebut. Hak jawab dan klarifikasi akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Red)

Penulis : Redaksi

Editor : SAEPUDIN

Sumber Berita : Gwi

Berita Terkait

Diduga Pengedar Obat Keras Golongan G di Tangkap Satresnarkoba Polres Tangsel
Kuasa Hukum Meminta Menteri ATR/BPN Evaluasi Kinerja Kantor Pertanahan
Diduga Tidak Terima di Publikasikan Kanit Polsek Serpong Akan Buka Laporan: Ko Diblokir
Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku Pencurian Mobil
‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel
Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?
Satnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:45 WIB

Diduga Pengedar Obat Keras Golongan G di Tangkap Satresnarkoba Polres Tangsel

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:48 WIB

KDM Dukung Pemberantasan Pil Koplo di Jawa Barat: Dugaan Setoran Mengguncang Cianjur

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Kuasa Hukum Meminta Menteri ATR/BPN Evaluasi Kinerja Kantor Pertanahan

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:45 WIB

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:52 WIB

Diduga Tidak Terima di Publikasikan Kanit Polsek Serpong Akan Buka Laporan: Ko Diblokir

Berita Terbaru

Ist.

Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Meminta Menteri ATR/BPN Evaluasi Kinerja Kantor Pertanahan

Minggu, 2 Agu 2026 - 09:02 WIB

Ist.

Hukum dan Kriminal

Jumat, 31 Jul 2026 - 18:45 WIB