Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Dalam pemberitaan yang sudah di terbitkan oleh beberapa media online, terkait Ko kurikulum keluar kota yang dilakukan oleh SMPN 2 Kelapa Dua menuai kontroversi. Sabtu, 24/01/2026.
Program sekolah gratis yang digaung-gaungkan oleh pemerintah, khususnya pemerintah Provinsi Banten sepertinya hanya menjadi retorika belaka. Pasalnya masih banyak sekali satuan pendidikan yang membebani biaya sekolah dengan berbagai alasan, mulai dari biaya study tour, wisuda atau perpisahan, pembelian buku dan lain sebagainya.
Tentu saja ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah Provinsi Banten, bagaimana caranya sekolah bebas dari segala pungutan dan benar-benar gratis tanpa adanya embel-embel apapun.
Salah satunya yakni biaya Study Tour SMPN 2 Kelapa Dua dengan tema kegiatan kokurikuler yang diduga ditunggangi kepentingan bisnis. Bahkan izinnya secara terang-terangan disetujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dedi Haryanto melalui pesan WhatsApp ia menyatakan bahwa perihal Surat Edaran (SE) Gubernur Banten mengenai larangan kegiatan sekolah keluar daerah itu hanya berlaku untuk jenjang pendidikan setara SMA/SMK dan itu merupakan kewenangan dinas tingkat provinsi.
Dikatakan Dedi, surat edaran Gubernur Banten tersebut tidak berlaku bagi satuan pendidikan tingkat Paud, SD atau SMP. Karena Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang langsung dibawah koordinasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Perihal wisuda dan study tour kami berpatokan pada SE Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023,” jelas Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dedi Haryanto melalui pesan WhatsApp.
Dengan dasar SE Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang jika disimpulkan pihaknya telah menyetujui izin penyelenggaraan study tour SMPN 2 Kelapa Dua.
Pernyataan Dedi Haryanto ini menuai sorotan publik, karena penjelasannya dinilai hanya berspekulasi dan berputar-putar tanpa substansi yang jelas. Karena Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 ini mengatur tentang Kegiatan Wisuda di jenjang PAUD, SD, dan Menengah bukan mengenai kegiatan study tour.
Dalam kenyataannya, masih banyak orang tua wali murid merasa terbebani dengan biaya study tour yang cukup mahal. Bahkan jika dikalkulasikan study tour yang berkedok kegiatan kokurikuler tersebut menelan biaya yang sangat fantastis hingga mencapai Ratusan Juta Rupiah.
Diduga, kegiatan sekolah apapun rupanya selalu ditunggangi oleh kepentingan bisnis yang sengaja memanfaatkan dunia pendidikan untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya tanpa mempertimbangkan dampak serta resikonya.
Burhan, Humas SMPN 2 Kelapa Dua saat dikonfirmasi kembali mengenai kegiatan study tour kokurikuler ke Kota Bandung dia menjelaskan bahwa terselenggaranya kegiatan di sekolahnya tersebut atas dasar izin yang telah disetujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
Untuk rincian biaya kata Burhan, dirinya tidak dapat menjelaskannya, karena hal itu bukan merupakan kewenangannya. Sedangkan Event Organizer (EO) sebagai penyelenggara study tour tak kunjung juga dihadirkan. Apakah SMPN 2 Kelapa Dua sengaja menyembunyikannya karena takut akan transparansi publik atau mungkin EO yang dimaksud adalah fiktif.
“Sudah saya sampaikan ke Kepala Sekolah, kalau boleh milih tidak ikut mah mending tidak ikut pak, soalnya uang pendamping cuma Dua ratus ribu doang”ungkap Burhan.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMPN 2 Kelapa Dua belum dapat dikonfirmasi.








