Tuntut Penjelasan Transparan dari Yayasan Bina Ummat Al Muqriyah: Orang Tua Kecewa

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintasinfo.com, Tangerang | Program wajib belajar 12 tahun yang digaungkan pemerintah sebagai hak dasar seluruh anak Indonesia kembali menjadi sorotan, setelah dua santri Yayasan Bina Ummat Al Muqriyah dikeluarkan secara sepihak tanpa penjelasan yang jelas.

Keputusan tersebut memicu kekecewaan mendalam dari orang tua siswa, yang mengaku tak mendapat penjelasan memadai terkait alasan pengeluaran anak-anak mereka dari pondok pesantren.

“Saya sangat kecewa, anak saya tiba-tiba dikeluarkan hanya lewat selembar kertas, tanpa alasan yang jelas. Saya juga tidak tahu kenapa pihak pondok bisa mengeluarkan anak saya,” ujar sang ibu wali santri dengan nada sedih.

Ia menambahkan, kedua anaknya yang mondok di yayasan tersebut tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib pondok.

Baca Juga :  Siswa SMKN 4 Pontianak Cetak Sejarah, Luncurkan Roket Nusantara Tembus 1 Kilometer!

“Anak saya tidak berbuat atau melanggar satu pun tata tertib pondok,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Ketua Yayasan Bina Ummat Al Muqriyah membenarkan adanya pengeluaran santri tersebut. Namun, ia menuding bahwa orang tua santri banyak menyebarkan fitnah terhadap pesantren.

“Orang tuanya pun suka masuk asrama putri dan memarahi santri putri lain, mengganggu kenyamanan pesantren. Tadi pun saya sempat ingin melaporkan ke polisi,” ucapnya.

Pemerhati Pendidikan: Ada Prosedur yang Harus Ditegakkan.

Menanggapi kasus ini, Walid, seorang pemerhati pendidikan, menekankan pentingnya lembaga pendidikan menaati prosedur pengeluaran siswa.

“Secara aturan, saat mengeluarkan siswa harus melalui prosedur yang benar, di antaranya teguran tertulis tiga kali dan teguran lisan tiga kali. Jika tidak ada, maka bisa dikategorikan mendzolimi siswa,” jelasnya.

Baca Juga :  ‎Perusahaan Cone Es Cream Bebas Produksi, Diduga Produksi Tanpa Izin BPOM‎

Ia juga menambahkan, pihak pesantren harus melampirkan alasan dan bukti kuat jika siswa melakukan kesalahan berat.

“Jangan karena permasalahan dengan orang tua, siswa ikut menjadi korban,” tambahnya.

Pendidikan untuk Semua, Hak Anak Harus Dijaga.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan, khususnya di tengah upaya pemerintah menjamin hak pendidikan 12 tahun bagi setiap anak.

Pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk menyediakan pendidikan yang layak, termasuk di sekolah swasta, dan memastikan semua anak bisa mengenyam pendidikan hingga jenjang menengah atas.

Penulis : Redaksi

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Advokat Law Firm SR, Hadiri MPLS PKBM AL-Atqia
Diduga SMAN 17 Mengklaim Dana Bos Rahasia: GNP TIPIKOR Angkat Suara
‎Ironis!! Diduga Rokok Ilegal di Jual Depan SDN Cimone 5, Instansi Hingga APH Bungkam‎‎
‎Diduga Nonix Spa Pasarkan Terapis Menggunakan Seragam SMA
Diduga SMPN 2 Kelapa Dua Dengan Dinas Pendidikan Kongkalikong: EO Keluar Kota
Diduga Kokurikuler Menjadi Alibi di Sekolah: SMPN 2 Kelapa Dua Adakan Study Tour
Seminar Model Sekolah Unggul dan Parenting: Dewan Pendidikan Selalu Berkomitmen
Wali Murid Tercengang: Diduga SMPN 1 Kelapa Dua Lakukan Pungli
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:32 WIB

Advokat Law Firm SR, Hadiri MPLS PKBM AL-Atqia

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:23 WIB

Diduga SMAN 17 Mengklaim Dana Bos Rahasia: GNP TIPIKOR Angkat Suara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:52 WIB

‎Ironis!! Diduga Rokok Ilegal di Jual Depan SDN Cimone 5, Instansi Hingga APH Bungkam‎‎

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:02 WIB

‎Diduga Nonix Spa Pasarkan Terapis Menggunakan Seragam SMA

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:26 WIB

Diduga SMPN 2 Kelapa Dua Dengan Dinas Pendidikan Kongkalikong: EO Keluar Kota

Berita Terbaru

Ist.

Pendidikan

Advokat Law Firm SR, Hadiri MPLS PKBM AL-Atqia

Minggu, 26 Jul 2026 - 11:32 WIB

Ist.

Hukum dan Kriminal

Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku Pencurian Mobil

Minggu, 19 Jul 2026 - 22:59 WIB