Tuntut Penjelasan Transparan dari Yayasan Bina Ummat Al Muqriyah: Orang Tua Kecewa

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintasinfo.com, Tangerang | Program wajib belajar 12 tahun yang digaungkan pemerintah sebagai hak dasar seluruh anak Indonesia kembali menjadi sorotan, setelah dua santri Yayasan Bina Ummat Al Muqriyah dikeluarkan secara sepihak tanpa penjelasan yang jelas.

Keputusan tersebut memicu kekecewaan mendalam dari orang tua siswa, yang mengaku tak mendapat penjelasan memadai terkait alasan pengeluaran anak-anak mereka dari pondok pesantren.

“Saya sangat kecewa, anak saya tiba-tiba dikeluarkan hanya lewat selembar kertas, tanpa alasan yang jelas. Saya juga tidak tahu kenapa pihak pondok bisa mengeluarkan anak saya,” ujar sang ibu wali santri dengan nada sedih.

Ia menambahkan, kedua anaknya yang mondok di yayasan tersebut tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib pondok.

Baca Juga :  Menteri UMKM Ungkap Judi Online Sebabkan Penurunan Daya Beli Masyarakat, Serap Uang Rp960 Triliun

“Anak saya tidak berbuat atau melanggar satu pun tata tertib pondok,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Ketua Yayasan Bina Ummat Al Muqriyah membenarkan adanya pengeluaran santri tersebut. Namun, ia menuding bahwa orang tua santri banyak menyebarkan fitnah terhadap pesantren.

“Orang tuanya pun suka masuk asrama putri dan memarahi santri putri lain, mengganggu kenyamanan pesantren. Tadi pun saya sempat ingin melaporkan ke polisi,” ucapnya.

Pemerhati Pendidikan: Ada Prosedur yang Harus Ditegakkan.

Menanggapi kasus ini, Walid, seorang pemerhati pendidikan, menekankan pentingnya lembaga pendidikan menaati prosedur pengeluaran siswa.

“Secara aturan, saat mengeluarkan siswa harus melalui prosedur yang benar, di antaranya teguran tertulis tiga kali dan teguran lisan tiga kali. Jika tidak ada, maka bisa dikategorikan mendzolimi siswa,” jelasnya.

Baca Juga :  Pembangunan Menara BTS, Mengancam Pekerja dan Yayasan Assalam

Ia juga menambahkan, pihak pesantren harus melampirkan alasan dan bukti kuat jika siswa melakukan kesalahan berat.

“Jangan karena permasalahan dengan orang tua, siswa ikut menjadi korban,” tambahnya.

Pendidikan untuk Semua, Hak Anak Harus Dijaga.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan, khususnya di tengah upaya pemerintah menjamin hak pendidikan 12 tahun bagi setiap anak.

Pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk menyediakan pendidikan yang layak, termasuk di sekolah swasta, dan memastikan semua anak bisa mengenyam pendidikan hingga jenjang menengah atas.

Penulis : Redaksi

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Diduga SMPN 2 Kelapa Dua Dengan Dinas Pendidikan Kongkalikong: EO Keluar Kota
Diduga Kokurikuler Menjadi Alibi di Sekolah: SMPN 2 Kelapa Dua Adakan Study Tour
Seminar Model Sekolah Unggul dan Parenting: Dewan Pendidikan Selalu Berkomitmen
Wali Murid Tercengang: Diduga SMPN 1 Kelapa Dua Lakukan Pungli
Teguhkan Komitmen Pendidikan Merata dan Berkualitas, Dewan pendidikan Kabupaten Tangerang Gelar Refleksi Pendidikan
Bupati Tangerang Dorong Wajib Belajar 13 Tahun
Tidak Tunggu APBD, Sekolah Ambruk Pulih dalam 2 Bulan Berkat CSR PIK 2
Mahasiswa S2 Universitas Pamulang PKM Sosialisasikan Dampak Screen Time Berlebihan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:26 WIB

Diduga SMPN 2 Kelapa Dua Dengan Dinas Pendidikan Kongkalikong: EO Keluar Kota

Kamis, 22 Januari 2026 - 06:59 WIB

Diduga Kokurikuler Menjadi Alibi di Sekolah: SMPN 2 Kelapa Dua Adakan Study Tour

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:10 WIB

Seminar Model Sekolah Unggul dan Parenting: Dewan Pendidikan Selalu Berkomitmen

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:16 WIB

Wali Murid Tercengang: Diduga SMPN 1 Kelapa Dua Lakukan Pungli

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:39 WIB

Teguhkan Komitmen Pendidikan Merata dan Berkualitas, Dewan pendidikan Kabupaten Tangerang Gelar Refleksi Pendidikan

Berita Terbaru