Lintasinfo.com, Tangerang | Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menghebohkan publik dengan aksi penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) pada Senin, 10 Februari 2025.
Operasi yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 15.00 WIB ini, dilakukan oleh tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus sebagai bagian dari upaya pengungkapan dugaan korupsi terkait sistem pencairan APBDes tahun anggaran 2024.
Kepala Seksi Intelejen Kejari, Doni Saputra, mengonfirmasi penggeledahan ini kepada wartawan.
“Kami melakukan penggeledahan di kantor DPMPD dengan dasar surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025,” ujar Doni.
Penggeledahan ini bertujuan mengumpulkan bukti dari dugaan penyimpangan yang melibatkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim penyidik berhasil menyita barang dan dokumen penting dari ruang administrasi Pemerintahan Desa (ADPEMDES), yang kini tengah dianalisis lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik.
“Kami akan memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, bekerja sama dengan semua pihak terkait,” tambah Doni
Kasus ini memicu perhatian luas dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Masyarakat menunggu perkembangan selanjutnya dari kasus yang menggemparkan ini, berharap ada tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang ditemukan.
Penulis : Redaksi
Editor : Saepudin