Wakil Walikota Tangerang Dukung Pemerintah Provinsi Banten, Pembatasan Jam Operasional Truk Tanah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Pemerintah Kota Tangerang mendukung Pemerintah Provinsi Banten yang tengah menyusun langkah terpadu terhadap aktivitas perjalanan mobil truk tanah.

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan mengatakan, telah menetapkan enam titik pantau kendaraan berat dan menerapkan pembatasan jam operasional truk tanah yaitu hanya malam hari. Dilansir dari About Tangerang.

“Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 93 Tahun 2022 kendaraan tambang atau yang sering melintas itu truk tanah hanya diperbolehkan beroperasi sejak pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB,” ujar Maryono kepada awak media, Jumat, 17/10/2025.

Baca Juga :  Salut!! Karang Taruna Cimone Jaya Pasang Badan, Diduga Tutupi Uang Koordinasi

Aturan yang telah berjalan dalam tiga tahun terakhir ini diharapkan dapat diperkuat antar kota kabupaten di Provinsi Banten mengikuti hasil sinkronisasi antar daerah di bawah koordinasi Pemprov Banten.

Pasalnya penanganan aktivitas truk tambang yang melintas di delapan kabupaten/kota di Banten dinilai memerlukan komitmen yang kuat dari hulu hingga hilir jalur yang kerap dilintasi.

Baca Juga :  Diduga Polsek Rajeg Terima Koordinasi Dari Pengusaha Obat Golongan G: Informasi Bocor

Dengan demikian lalu lintas kendaraan berat bisa lebih tertib dan tidak menimbulkan gangguan di jalur arteri yang banyak dilintasi masyarakat seperti halnya Kota Tangerang.

“Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang merupakan bagian dari jalur hilir distribusi hasil tambang dari wilayah Lebak dan sekitarnya. Karena itu sinkronisasi lintasan antar daerah menjadi sangat penting agar kebijakan yang diterapkan tidak berjalan sendiri-sendiri,” paparnya.

Penulis : Redaksi/Adrian Cadel

Editor : Saepudin

Sumber Berita : About Tangerang

Berita Terkait

‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel
DMG Media Grup Salurkan Santunan untuk Anak Yatim-piatu di Aula Kecamatan Kelapa Dua
Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung
Camat Legok Diduga Tutupi Bobroknya Pekerjaan Uditch di Wilayahnya: Papan Proyek Bisa Hilang
Korban Pengeroyokan Minta Kepastian Hukum: Polsek Curug Segera Amankan Terduga Pelaku
Ini Kata Kapolresta Tangerang: Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilayahnya
Pembangunan Perumahan Puri di Rajeg Jadi Sorotan, Diduga Gunakan Solar Tanpa Dokumen Lengkap
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:19 WIB

‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:34 WIB

DMG Media Grup Salurkan Santunan untuk Anak Yatim-piatu di Aula Kecamatan Kelapa Dua

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:47 WIB

Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:15 WIB

Camat Legok Diduga Tutupi Bobroknya Pekerjaan Uditch di Wilayahnya: Papan Proyek Bisa Hilang

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:44 WIB

Korban Pengeroyokan Minta Kepastian Hukum: Polsek Curug Segera Amankan Terduga Pelaku

Berita Terbaru

Ist.

Hukum dan Kriminal

Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?

Sabtu, 27 Jun 2026 - 05:47 WIB