Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Pemerintah Kota Tangerang mendukung Pemerintah Provinsi Banten yang tengah menyusun langkah terpadu terhadap aktivitas perjalanan mobil truk tanah.
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan mengatakan, telah menetapkan enam titik pantau kendaraan berat dan menerapkan pembatasan jam operasional truk tanah yaitu hanya malam hari. Dilansir dari About Tangerang.
“Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 93 Tahun 2022 kendaraan tambang atau yang sering melintas itu truk tanah hanya diperbolehkan beroperasi sejak pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB,” ujar Maryono kepada awak media, Jumat, 17/10/2025.
Aturan yang telah berjalan dalam tiga tahun terakhir ini diharapkan dapat diperkuat antar kota kabupaten di Provinsi Banten mengikuti hasil sinkronisasi antar daerah di bawah koordinasi Pemprov Banten.
Pasalnya penanganan aktivitas truk tambang yang melintas di delapan kabupaten/kota di Banten dinilai memerlukan komitmen yang kuat dari hulu hingga hilir jalur yang kerap dilintasi.
Dengan demikian lalu lintas kendaraan berat bisa lebih tertib dan tidak menimbulkan gangguan di jalur arteri yang banyak dilintasi masyarakat seperti halnya Kota Tangerang.
“Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang merupakan bagian dari jalur hilir distribusi hasil tambang dari wilayah Lebak dan sekitarnya. Karena itu sinkronisasi lintasan antar daerah menjadi sangat penting agar kebijakan yang diterapkan tidak berjalan sendiri-sendiri,” paparnya.
Penulis : Redaksi/Adrian Cadel
Editor : Saepudin
Sumber Berita : About Tangerang








