Wakil Walikota Tangerang Dukung Pemerintah Provinsi Banten, Pembatasan Jam Operasional Truk Tanah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Pemerintah Kota Tangerang mendukung Pemerintah Provinsi Banten yang tengah menyusun langkah terpadu terhadap aktivitas perjalanan mobil truk tanah.

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan mengatakan, telah menetapkan enam titik pantau kendaraan berat dan menerapkan pembatasan jam operasional truk tanah yaitu hanya malam hari. Dilansir dari About Tangerang.

“Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 93 Tahun 2022 kendaraan tambang atau yang sering melintas itu truk tanah hanya diperbolehkan beroperasi sejak pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB,” ujar Maryono kepada awak media, Jumat, 17/10/2025.

Baca Juga :  Hari Jadi Kecamatan Kelapa Dua yang ke-18 dan Peresmian Stadion Mini: Ini Kata Camat Kelapa Dua

Aturan yang telah berjalan dalam tiga tahun terakhir ini diharapkan dapat diperkuat antar kota kabupaten di Provinsi Banten mengikuti hasil sinkronisasi antar daerah di bawah koordinasi Pemprov Banten.

Pasalnya penanganan aktivitas truk tambang yang melintas di delapan kabupaten/kota di Banten dinilai memerlukan komitmen yang kuat dari hulu hingga hilir jalur yang kerap dilintasi.

Baca Juga :  Diduga Tidak Memiliki Izin dan Kangkangi Peraturan Daerah: Jack Seran dan Karoke Gas Full

Dengan demikian lalu lintas kendaraan berat bisa lebih tertib dan tidak menimbulkan gangguan di jalur arteri yang banyak dilintasi masyarakat seperti halnya Kota Tangerang.

“Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang merupakan bagian dari jalur hilir distribusi hasil tambang dari wilayah Lebak dan sekitarnya. Karena itu sinkronisasi lintasan antar daerah menjadi sangat penting agar kebijakan yang diterapkan tidak berjalan sendiri-sendiri,” paparnya.

Penulis : Redaksi/Adrian Cadel

Editor : Saepudin

Sumber Berita : About Tangerang

Berita Terkait

‎Diduga DTRB dan Satpol PP Tak Punya Hati: PKL Tertindas, Pengusaha Padel Berkuasa
‎Ibrahim Bojay Dilantik Menjadi Ketua DPAC BPPKB Pasar Kemis
Aktivis Muda Angkat Bicara Adanya Dugaan Penghinaan Lambang Negara: Akan Dilaporkan ke Presiden RI
‎80 Proof Ultra Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim-piatu dan Dhuafa
Masyarakat Desa Rancagong Surati Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang: Minta Kejelasan Status Tanah
‎el CASA Massage & lounge Diduga Berani Langgar SE Bupati
Diduga Sangsaka Merah Putih Jadi Sorotan yang Berkibar Sobek dan Kusam
‎Parah!! Jalan Baru Sehari di Perbaiki Sudah Rusak kembali: DPUPR Buang Anggaran Percuma
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:51 WIB

‎Diduga DTRB dan Satpol PP Tak Punya Hati: PKL Tertindas, Pengusaha Padel Berkuasa

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:50 WIB

‎Ibrahim Bojay Dilantik Menjadi Ketua DPAC BPPKB Pasar Kemis

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:35 WIB

Aktivis Muda Angkat Bicara Adanya Dugaan Penghinaan Lambang Negara: Akan Dilaporkan ke Presiden RI

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:04 WIB

‎80 Proof Ultra Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim-piatu dan Dhuafa

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:52 WIB

‎el CASA Massage & lounge Diduga Berani Langgar SE Bupati

Berita Terbaru

Penyerahan Surat Keputusan DPAC BPPKB Pasar Kemis kepada ketua terpilih Ibrahim Bojay.

Tangerang

‎Ibrahim Bojay Dilantik Menjadi Ketua DPAC BPPKB Pasar Kemis

Jumat, 13 Mar 2026 - 14:50 WIB

Hukum dan Kriminal

Tiga Hambalang Akan Bongkar Oknum Penguasa Diduga Tambang Emas Ilegal

Jumat, 13 Mar 2026 - 06:07 WIB