‎Diduga Kolaborasi Polsek Jatiuwung dan Polres Tangsel Jadi Sorotan, Tangkap Lepas Pengguna Obat Golongan G

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Adanya dugaan tangkap lepas pengguna obat golongan G, di Polsek Jatiuwung menjadi sorotan kontrol sosial dan publik, penegakan hukum di pertanyakan. Sabtu, 14/03/2026.

‎‎Bermula dari penangkapan dari salah seorang pria berinisial RP di wilayah hukum Jatiuwung dan dilakukan pengembangan ke area Harapan Kita (Harkit) wilayah Kelapa Dua, lalu diamankan kembali seorang wanita berinisial AI, kemudian dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk dilakukan pemeriksaan.‎‎

Sedangkan RP selama kurang lebih 2 hari berada di Polsek Jatiuwung, lalu dijemput BI oleh salah satu oknum polisi yang bertugas di Polres Tangsel untuk di Rehabilitasi YASIBARA.‎‎RP, bukannya di rehabilitasi malah diduga dilepaskan tanpa menjalani proses yang diterapkan, serta tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (S.O.P) Badan Narkotika Nasional (BNN).‎‎

Baca Juga :  ‎Jum'at Berkah Pendekar Cafe Berbagi: Santuni Anak Yatim dan Janda di Secara Rutin

DU, Plt Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung Saat dikonfirmasi ia mengatakan bahwa dirinya beralibi kalau terkait obat itu harus ke Rehabilitasi.‎‎

“Kalau obat bang, langsung kita kasih ke Rehabilitasi, disini kita ada Rehabilitasi SRC dan YASIBARA pasti kita serahkan ke mereka, kalau di rehab kan sudah tanggung jawab rehab bang, kalau yang perempuan masih ada di atas bang, coba aja Abang ke YASIBARA,”ungkapnya.10/03

‎‎YI, penasahat hukum YASIBARA membenarkan bahwa dirinya menerima pelaku atas nama RP dan menjelaskan itu bukan dilepaskan melainkan melalui regulasi Rehabilitasi.‎‎

Baca Juga :  Diduga Bekingi Pakan Ternak Ilegal, Kuasa Hukum Wartawan Minta Brigadir Fhilip Ditindak Tegas

“Yang gue tau itu bukan di lepas akan tetapi ada regulasi biaya rehabilitasi dan juga gak puluhan juta,”jelasnya.‎‎

Polisi yang merekayasa kasus dapat dijerat dengan pasal pidana terkait laporan palsu, keterangan palsu, atau penyalahgunaan wewenang, dengan ancaman hukuman penjara. Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 242 KUHP (sumpah palsu/keterangan palsu) atau Pasal 361 UU 1/2023 (pengaduan palsu). Jika dilakukan aparat penegak hukum, ancamannya bisa lebih berat hingga 9 tahun penjara‎‎.

Saat berita ini diterbitkan Propam Polres Metro Tangerang Kota dan Paminal Polda Metro Jaya belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.‎‎

Penulis : Andrian Cadel

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang Tidak Terima di Publikasi, Ancam Tuntut Awak Media
Bangunan Indomaret Cimone Jaya Tak Kunjung Disegel: Satpol PP Diduga Mandul
Pasang Spanduk Ketua Dewan PKS  Tengah Malam Diduga Tidak Berizin
Diduga Oknum TNI Cijantung Ancam Trantib Kecamatan Cibodas Dalam Menjalankan Tugas ‎
Kapolsek Curug Gencarkan OPS Cipkon KRYD di Wilayahnya
Kapolsek Curug Lempar Tanggung Jawab Kepada Bawahnya Saat Dikonfirmasi
Diduga Pengawas Proyek di Pasir Randu Hanya Pajangan: Iwan di Sebut
Kerja Bakti Serentak di Wilayah RW 003, Semangat Tanpa Batas: Ini Kata Bhabinkamtibmas
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:22 WIB

Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang Tidak Terima di Publikasi, Ancam Tuntut Awak Media

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:42 WIB

Bangunan Indomaret Cimone Jaya Tak Kunjung Disegel: Satpol PP Diduga Mandul

Senin, 25 Mei 2026 - 18:17 WIB

Pasang Spanduk Ketua Dewan PKS  Tengah Malam Diduga Tidak Berizin

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:22 WIB

Diduga Oknum TNI Cijantung Ancam Trantib Kecamatan Cibodas Dalam Menjalankan Tugas ‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:28 WIB

Kapolsek Curug Lempar Tanggung Jawab Kepada Bawahnya Saat Dikonfirmasi

Berita Terbaru