Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan EraBlue yang diduga tidak berizin.

Bangunan EraBlue yang diduga tidak berizin.

Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Dalam mendirikan sebuah bangunan itu seharusnya terpampang adanya papan informasi yang memberitahukan bahwa bangunan tersebut sudah memiliki izin PBG dari pemerintah daerah. Rabu, 24/06/2026.‎‎

Bangunan tersebut berdiri di Jalan Beringin Raya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, di samping oseng endok, yang diduga masih dalam proses pembuatan berkas yang harus terpenuhi oleh dinas terkait.‎‎

PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, yaitu izin resmi dari pemerintah daerah untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung, memastikan bangunan tersebut memenuhi persyaratan administrasi, teknis, keselamatan, dan tata ruang yang berlaku.

Baca Juga :  Kacau !! Proyek Hotmix di Sukamulya Diduga Tambal Sulam: Setebal Kerupuk Kulit cuy

‎‎PBG menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan berfokus pada penggunaan serta fungsi bangunan agar aman, nyaman, dan tertib sesuai aturan.

‎‎Tujuan PBG Mewujudkan tatanan bangunan yang teratur, aman, nyaman, dan selamat. Memastikan bangunan sesuai dengan standar teknis dan rencana tata ruang wilayah,memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan dan masyarakat.‎‎

Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, atau penghentian sementara/tetap pekerjaan, pembekuan atau pencabutan PBG, perintah pembongkaran bangunan.‎‎

Salah satu pekerja saat dikonfirmasi dilokasi ia mengatakan bahwa Mandor dan pelaksana sedang ada di dalam.

Baca Juga :  Antusias Jama'ah Masjid Baiturrahim Menyambut Malam Nisfu Sya'ban

‎‎”Didalam bang,” singkatnya.

‎‎Kamal, pelaksana proyek saat dikonfirmasi dilokasi ia menuturkan bahwa izinnya sedang di urus dan sudah bertemu dengan trantib, serta Satpol PP.

‎‎”Saya Kamal pak, Pelaksananya, izin sedang di urus bang, kemarin juga trantib dan satpol PP sudah kesini pak,” tuturnya.‎‎

Saat berita ini diterbitkan pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi. Redaksi berkomitmen menayangkan hak jawab dan klarifikasi dari terkait secara utuh dan tanpa perubahan, sesuai ketentuan undang-undang pers.‎‎‎‎‎‎‎‎‎‎‎‎‎‎

Penulis : Ali Sofyan

Editor : SAEPUDIN

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel
DMG Media Grup Salurkan Santunan untuk Anak Yatim-piatu di Aula Kecamatan Kelapa Dua
Camat Legok Diduga Tutupi Bobroknya Pekerjaan Uditch di Wilayahnya: Papan Proyek Bisa Hilang
Korban Pengeroyokan Minta Kepastian Hukum: Polsek Curug Segera Amankan Terduga Pelaku
Ini Kata Kapolresta Tangerang: Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilayahnya
Pembangunan Perumahan Puri di Rajeg Jadi Sorotan, Diduga Gunakan Solar Tanpa Dokumen Lengkap
Diduga Polsek Rajeg Terima Koordinasi Dari Pengusaha Obat Golongan G: Informasi Bocor
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:19 WIB

‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:34 WIB

DMG Media Grup Salurkan Santunan untuk Anak Yatim-piatu di Aula Kecamatan Kelapa Dua

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:47 WIB

Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:15 WIB

Camat Legok Diduga Tutupi Bobroknya Pekerjaan Uditch di Wilayahnya: Papan Proyek Bisa Hilang

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:44 WIB

Korban Pengeroyokan Minta Kepastian Hukum: Polsek Curug Segera Amankan Terduga Pelaku

Berita Terbaru

Ist.

Hukum dan Kriminal

Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?

Sabtu, 27 Jun 2026 - 05:47 WIB