Korban Pengeroyokan Minta Kepastian Hukum: Polsek Curug Segera Amankan Terduga Pelaku

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

‎‎‎Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Advokat Rohim Matullah, S.H., M.H., M.M. di kawasan Jalan STPI Curug, Kabupaten Tangerang, pada 9 Juni 2026, terus menjadi sorotan publik. Korban secara tegas menyatakan menolak segala bentuk upaya perdamaian dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut hingga seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.‎‎

Salah satu korban sekaligus pelapor, Rohim Matullah, S.H., M.H., M.M., yang berprofesi sebagai advokat, menegaskan bahwa dirinya akan tetap melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membuka ruang penyelesaian melalui musyawarah.‎‎

“Apapun bentuk yang ditawarkan atau diajukan kepada saya, demi kepentingan masyarakat luas, saya akan tetap melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan membuka ruang untuk bermusyawarah,” tegas Rohim dalam konferensi pers.‎‎

Menurut Rohim, harapan dirinya sejalan dengan harapan masyarakat luas, yakni agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.Ia juga meminta kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Kapolres Tangerang Selatan, serta seluruh jajaran kepolisian untuk bertindak tegas dalam menertibkan keberadaan oknum-oknum yang diduga sebagai mata elang di wilayah hukum masing-masing.‎‎Ia menilai, apabila aparat penegak hukum bertindak tegas dan konsisten, maka praktik penarikan kendaraan secara sepihak yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum dapat diminimalisir sehingga masyarakat merasa lebih aman.‎‎

Baca Juga :  Damkar Kesulitan Tangani Monyet: Warga Tangsel Resah

Sementara itu, kuasa hukum korban, Erik Setiadi, S.H., menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

‎‎”Saat ini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kami berharap penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat memberikan kepastian hukum kepada korban,” ujarnya.‎‎

Erik menambahkan bahwa laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP juncto Pasal 263 KUHP juncto Pasal 466 KUHP.‎‎Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada intervensi terhadap tim kuasa hukum maupun korban. Namun, kliennya menginformasikan adanya beberapa pihak yang dikenal maupun tidak dikenal mencoba menghubungi dirinya pasca pelaporan.‎‎Kuasa hukum lainnya, Martin Lubalu, S.H., M.H., M.Kn., menyoroti dampak psikologis yang dapat ditimbulkan akibat peristiwa tersebut.‎‎

Baca Juga :  Dari Daerah untuk Dunia SMSI, Teguhkan Komitmen Kebebasan Pers

“Kejadian ini dialami oleh klien kami yang notabene seorang laki-laki. Bayangkan apabila kejadian serupa menimpa anggota keluarga atau kerabat terdekat kita. Tentu akan menimbulkan syok, gangguan psikologis, bahkan dampak fisik akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum matel,” ungkapnya.‎‎

Senada dengan itu, Andre Rizaldy, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.‎‎”Kami akan terus memantau dan memonitor laporan yang telah dibuat. Saat ini kami telah menerima SP2HP dan proses masih berada pada tahap penyelidikan. Informasi yang kami terima, pihak kepolisian sedang mengumpulkan alat bukti serta melakukan pencarian terhadap pihak yang diduga terlibat,” jelas Andre.

‎‎Diketahui, korban didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari 11 advokat. Namun, dalam konferensi pers tersebut tidak seluruh anggota tim kuasa hukum dapat hadir.‎‎

Pihak korban berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap dan menuntaskan kasus tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan kepastian hukum serta rasa aman kepada masyarakat.

Penulis : Redaksi

Editor : SAEPUDIN

Sumber Berita : DMG

Berita Terkait

Adanya Dugaan Informasi Bocor ke Pengurus Obat Daftar G: Tutup Dah Tokonya
Diduga APH Tutup Mata, Maraknya Gudang Oli Palsu di Wilayah Jakarta Barat
‎Rayakan Anniversary ke-1, Alap-Alap News Group Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim
Putri Kharisya Ramadin Berulang Tahun: Putri dari Pimrus Klik Beritatv, Doa Terbaik Menyertainya
Futsal Mini Liga Mastam RW 03 Sangat Meriah: Semangat 45
Unit Reskrim Polsek Serpong Berhasil Amankan 2 Pelaku Curas
Salut!! Aksi Heroik Tim Opsnal Polsek Pondok Aren Bongkar Toko Obat Daftar G
Diduga Pengedar Obat Keras Golongan G di Tangkap Satresnarkoba Polres Tangsel
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Adanya Dugaan Informasi Bocor ke Pengurus Obat Daftar G: Tutup Dah Tokonya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Diduga APH Tutup Mata, Maraknya Gudang Oli Palsu di Wilayah Jakarta Barat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:39 WIB

‎Rayakan Anniversary ke-1, Alap-Alap News Group Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Putri Kharisya Ramadin Berulang Tahun: Putri dari Pimrus Klik Beritatv, Doa Terbaik Menyertainya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Unit Reskrim Polsek Serpong Berhasil Amankan 2 Pelaku Curas

Berita Terbaru

Toko obat golongan G diduga kebal hukum.

Hukum dan Kriminal

Adanya Dugaan Informasi Bocor ke Pengurus Obat Daftar G: Tutup Dah Tokonya

Jumat, 21 Agu 2026 - 06:00 WIB

Diduga gudang oli yang tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Jakarta Barat.

Hukum dan Kriminal

Diduga APH Tutup Mata, Maraknya Gudang Oli Palsu di Wilayah Jakarta Barat

Minggu, 16 Agu 2026 - 10:22 WIB