Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Adanya pemberitaan media online yang sudah beredar di platform, Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada A., S.H., S.I.K., M.M., M.Si.memberikan pernyataan akan menindak tegas pelaku usaha obat keras golongan G diwilayahnya.
Menurutnya penegasan tersebut adanya laporan dari kontrol sosial terkait dugaan oknum Polsek yang sudah koordinasi dari pengedar obat keras golongan G.
”Walaikum Salam Warohmatullahi Wabarokatuh Terima Kasih Informasinya Mohon Maaf Baru balas WhatsApp Kami akan tindak lanjuti, silahkan dilaporkan kepada polsek terdekat sehingga kita punya dasar menindak lanjuti tau silahkan bisa menghubungi layanan 110 kami dari kepolisian Insya ALLAH akan ditindak lanjuti atau silahkan apabila ada oknum anggota bisa menghubungi kasi Propam Kami, terima Kasih,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres akan mendalami adanya pelanggaran, serta berkomitmen tidak mentolerir segala bentuk yang dapat menciderai kepercayaan masyarakat.
”Informasi tersebut akan kami tindaklanjuti dan lakukan pengecekan serta pendalaman lebih lanjut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.Polresta Tangerang berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dan tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat.Namun di sisi lain, tentu kita mesti sama-sama menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Informasi harus diverifikasi agar tidak merugikan siapapun,” pungkas Kapolres.
Redaksi berkomitmen menayangkan hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait secara utuh dan tanpa perubahan, sesuai ketentuan undang-undang pers.
Penulis : Ali Sofyan
Editor : SAEPUDIN
Sumber Berita : Lintasinfo.com







