‎Polsek Pagedangan Panggil Pemilik Usaha Bulu Bebek, Diduga Bau Menyengat di Keluhkan Warga

Senin, 30 Maret 2026 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

‎‎Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Dengan adanya pemberitaan yang sudah viral, terkait diduga bau menyengat yang di keluhkan warga pengelolaan bulu bebek, Polsek Pagedangan akan panggil pemilik usaha. Senin, 30/03/2026.

‎‎Pabrik atau perusahaan yang membuang limbah langsung ke selokan, sungai, atau lingkungan tanpa pengolahan (dumping ilegal) dapat dijerat sanksi pidana berat berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.‎‎

Pembuangan Limbah Tanpa Izin (Dumping Ilegal): Setiap orang yang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar (Pasal 104 UU 32/2009).‎‎

Baca Juga :  IMDI Kecam Keras: Insiden Pemukulan Jurnalis di Semarang Picu Gelombang Solidaritas

UU Cipta Kerja menegaskan kembali kewajiban perusahaan untuk memiliki persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan persetujuan pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan dumping limbah.‎‎

H. Aca Amanudin, Kepala Desa Situ Gadung, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia mengatakan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait.‎‎

“Kami pihak Pemdes sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan satpol PP, serta dari pihak MBG juga sudah di tanggapi, kami akan cari solusi agar baunya hilang, aga lingkungan tidak terganggu,” ungkap Kades.

Baca Juga :  Wakil Walikota Tangerang Dukung Pemerintah Provinsi Banten, Pembatasan Jam Operasional Truk Tanah

‎‎IPTU Ferliansyah, S.H. Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, saat dikonfirmasi di kantor Mapolsek Pagedangan ia akan memanggil pelaku usaha yang sudah meresahkan warga.

‎‎”Saya akan buatkan Sprin dulu bang, untuk memanggil pelaku usaha yang sudah meresahkan masyarakat sekitar,” ujarnya.

‎‎Saat berita ini diterbitkan pemilik usaha belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut, awak media berharap pihak-pihak terkait dapat menindak tegas pelaku usaha yang merugikan warga sekitar.‎‎

Penulis : Saepudin

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

Warga Margasari Gelar Dzikir dan Tabligh Akbar: Dalam Rangka HUT RI ke-81 & Maulid Nabi Muhammad SAW
‎Diduga APH Lambat Menangani Aduan Toko Obat Daftar G diwilayah Tangsel
Ketua RT 08 Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Ukhuwah Islamiyyah dan Perbanyak Ibadah
Aneh!! Diduga Pencurian Aset Telkom Tidak Diketahui Oleh APH Dan Kelurahan: RW Bungkam
Adanya Dugaan Informasi Bocor ke Pengurus Obat Daftar G: Tutup Dah Tokonya
Diduga APH Tutup Mata, Maraknya Gudang Oli Palsu di Wilayah Jakarta Barat
‎Rayakan Anniversary ke-1, Alap-Alap News Group Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim
Putri Kharisya Ramadin Berulang Tahun: Putri dari Pimrus Klik Beritatv, Doa Terbaik Menyertainya
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Warga Margasari Gelar Dzikir dan Tabligh Akbar: Dalam Rangka HUT RI ke-81 & Maulid Nabi Muhammad SAW

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:20 WIB

‎Diduga APH Lambat Menangani Aduan Toko Obat Daftar G diwilayah Tangsel

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Ketua RT 08 Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Ukhuwah Islamiyyah dan Perbanyak Ibadah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Aneh!! Diduga Pencurian Aset Telkom Tidak Diketahui Oleh APH Dan Kelurahan: RW Bungkam

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Diduga APH Tutup Mata, Maraknya Gudang Oli Palsu di Wilayah Jakarta Barat

Berita Terbaru

Toko yang diduga obat daftar G berkedok toko plastik.

Hukum dan Kriminal

‎Diduga APH Lambat Menangani Aduan Toko Obat Daftar G diwilayah Tangsel

Kamis, 27 Agu 2026 - 09:20 WIB