Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi: Firdaus, Ketum SMSI Bersuara di Hari Kebebasan Pers Sedunia

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

‎‎‎Lintasinfo.com, Jakarta | Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28.

‎‎Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 3000 perusahaan pers siber mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini memberi kemudahan perusahaan pers untuk mengurus badan hukum.

‎‎Demikian ditegaskan oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Minggu, 03 Mei 2026 di Jakarta.

Hari Kebebasan Pers Sedunia, dirayakan setiap 03 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB tahun 1993. ‎‎PBB telah menetapkan Hari Kebebasan Pers Sedunia 03 Mei, menyusul inisiatif para wartawan Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia 1991.

Pertemuan yang memperjuangkan kebebasan pers itu diselenggarakan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan menetapkan 03 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia. Hari ini, 03 Mei 2026, peringatakan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia.

Baca Juga :  Menlu RI Tuntut Investigasi Tuntas: Penembakan APMM di Selangor Tewaskan WNI!

“Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia dan sekaligus menghargai  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi  legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus yang kini menjalani dua periode kepemimpinannya sebagai ketua umum SMSI.‎‎

“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun  1999,” tambah Firdaus.

Menurut Firdaus, untuk mengukuhkan kebebasan pers telah ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan.

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. ‎‎Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.‎‎Dalam konsiderans UU tentang pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. ‎‎Kemerdekaan pers  dalam UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan, tuturnya.

Baca Juga :  Gempa Dahsyat 4,2 M Guncang Garut: Ratusan Rumah Rusak, Ribuan Jiwa Terdampak

“Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,” tambahnya.

Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan: Terhadap  pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. ‎‎Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” tutup Firdaus.‎

Penulis : Redaksi

Editor : SAEPUDIN

Berita Terkait

Keren!! Diduga Sekdes Pagedangan Jadi Pemborong Uditch Tanpa Papan informasi: POKIR Dewan Gita
Persaudaraan Mimikri & Puspom TNI Serukan Kedamaian di Hari Raya Nyepi 1948 Saka
Tiga Hambalang Akan Bongkar Oknum Penguasa Diduga Tambang Emas Ilegal
Ini Kata Kamal Losari : Gelar Kegiatan Sosial Season ke-9
Motor Janda Raib di Bawa Kabur Oleh Pria Baru Dikenal di Tik*ok
Matangkan Agenda HPN 2026, Ketua SMSI Banten Cek Kesiapan Museum dan Situs Sejarah Banten Lama
Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat, Kol. CPM Eko Yuni Sulistyo Resmi Jabat Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI
Kol. Pom Jeffri B. Purba Ditunjuk sebagai Dirbinum Puspom TNI: Persaudaraan Mimikri Berikan Ucapan Selamat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:03 WIB

Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi: Firdaus, Ketum SMSI Bersuara di Hari Kebebasan Pers Sedunia

Jumat, 1 Mei 2026 - 04:52 WIB

Keren!! Diduga Sekdes Pagedangan Jadi Pemborong Uditch Tanpa Papan informasi: POKIR Dewan Gita

Kamis, 19 Maret 2026 - 10:46 WIB

Persaudaraan Mimikri & Puspom TNI Serukan Kedamaian di Hari Raya Nyepi 1948 Saka

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:07 WIB

Tiga Hambalang Akan Bongkar Oknum Penguasa Diduga Tambang Emas Ilegal

Selasa, 10 Maret 2026 - 06:00 WIB

Ini Kata Kamal Losari : Gelar Kegiatan Sosial Season ke-9

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Diduga Kempu PT.PRABU Sempat Disegel: Ini Kata Kapolsek Curug

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:23 WIB

Tangki dan kempu yang diduga tampung solar subsidi.

Hukum dan Kriminal

Diduga PT.PIA Gunakan Solar Subsidi Untuk Alat Berat

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:32 WIB