Supriyadi Mantan Dewan Partai PDI-P Diduga Menyalahi Wewenang Inventaris Kendaraan Plat Merah

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Motor dinas yang di salahgunakan oleh dewan.

Motor dinas yang di salahgunakan oleh dewan.

Lintasinfo.com, Tangerang | Kendaraan Dinas Operasional (KDO) adalah kendaraan yang dimiliki oleh pemerintah dan digunakan untuk kepentingan dinas, baik untuk keperluan sehari-hari maupun kegiatan khusus. KDO ini berfungsi untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah. Jum’at, 16/05/2025.

Kendaraan Perorangan Dinas, digunakan oleh ASN/Pejabat untuk keperluan dinas sehari-hari, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau dipinjamkan kepada seseorang serta sanak saudara.

Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional:
-KDO hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
-KDO dibatasi pada hari kerja kantor (Senin-Kamis).

  • KDO di luar kota harus mendapatkan izin tertulis dari pimpinan instansi.
    -KDO tidak boleh dibawa pulang olehpenggunanya.
    -KDO untuk kepentingan pribadi (seperti mudik) dilarang.
Baca Juga :  Satpol PP Kabupaten Tangerang, Akan Tindak Tegas Bangunan yang Diduga Tidak Memiliki PBG

Aturan Tambahan:
Pemerintah daerah wajib memperhatikan adanya kendaraan pengganti saat menghapus KDO.
ASN/Pejabat yang menyalahgunakan KDO dapat dikenakan sanksi disiplin.
Jika KDO hilang atau rusak karena digunakan di luar kepentingan dinas, maka harus digantI.

Adanya kejanggalan yang dilakukan oleh mantan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dapil 6, Supriyadi dari partai PDI-P, ia malah mengizinkan kendaraan dinas di pakai oleh orang.

Raming, petugas keamanan salah satu pabrik membenarkan bahwa dirinya diperbolehkan memakai kendaraan dinas tersebut.

Baca Juga :  MIN 6 Tangerang Membangun Generasi Berakhlak Mulia Dengan Cahaya Qur'ani

“Saya sebenarnya sudah menolak bang untuk memakai kendaraan dinas, tidak apa-apa pakai aja kalau ada yang tanya di suruh saya, baru dua hari pakai bang,” ungkapnya.

Akan tetapi, Supriyadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia tidak mengakui bahwa dirinya meminjamkan kendaraan dinas tersebut.

“Namanya siapa, motor apa, nanti saya tanya sama orangnya,” ujarnya.

Saat berita ini diterbitkan pihak-pihak terkait agar lebih waspada lagi untuk memberikan wewenang kendaraan dinas operasional kepada orang atau ASN yang di tunjuk.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Peringati Hari Bhayangkara yang ke-80, Kapolres Cilegon Berkomitmen Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
Camat Legok Diduga Tutupi Boroknya Pekerjaan Uditch di Wilayahnya: Papan informasi Bisa Hilang
Diduga Warga Curug Jadi Korban Pengeroyokan Oleh Oknum Matel
‎Tokoh Masyarakat dan Amirudin Desak Permintaan Maaf Lurah Petir Secara Terbuka
Gubernur Banten Larangan Vape: BNN Ungkap Kandungan Narkotika
‎Trantib Kecamatan Kelapa Dua Berikan Imbauan Tegas kepada Panti Pijat Exotic Ruko Dotcom
‎Warga Peduli Sosial Terhadap Seorang Nenek Pikun Yang Nyasar
Soroti Proyek “Payung Raksasa” Al-Amjad, LSM GNR Indonesia: Estetika Megah di Tengah Dahaga Infrastruktur Publik
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 11:12 WIB

Peringati Hari Bhayangkara yang ke-80, Kapolres Cilegon Berkomitmen Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:36 WIB

Camat Legok Diduga Tutupi Boroknya Pekerjaan Uditch di Wilayahnya: Papan informasi Bisa Hilang

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:34 WIB

Diduga Warga Curug Jadi Korban Pengeroyokan Oleh Oknum Matel

Kamis, 9 April 2026 - 14:24 WIB

‎Tokoh Masyarakat dan Amirudin Desak Permintaan Maaf Lurah Petir Secara Terbuka

Kamis, 9 April 2026 - 12:51 WIB

Gubernur Banten Larangan Vape: BNN Ungkap Kandungan Narkotika

Berita Terbaru

Ist.

Hukum dan Kriminal

Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku Pencurian Mobil

Minggu, 19 Jul 2026 - 22:59 WIB