Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang Tidak Terima di Publikasi, Ancam Tuntut Awak Media

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

‎‎‎Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Dalam pemberitaan sebelumnya, salah seorang pejabat publik yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Gakumda) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, diduga tidak terima terkait pemberitaan online yang sudah terbit dan akan menuntut. Sabtu, 29/05/2026.‎‎‎

Menurut Hendra, keberatan disampaikan secara lisan melalui telepon WhatsApp kepada pimpinan redaksi, bahwa dirinya akan menuntut awak media yang mempublikasikan dirinya dengan gambar yang ditampilkan.

‎‎“Maksudnya apa foto saya sampai di gituin, ya udah saya sudah punya bukti, perbuatan tidak menyenangkan, emang saya teroris digituin bang,” ungkap Hendra dengan nada kesal.‎‎

Baca Juga :  Pemilihan Ketua RW 10 Kampung Parigi, Periode 2025-2030 di Menangkan Oleh Bapak Anan

Mulyani, Pelaksana Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Plt.Kasat Pol PP) Kota Tangerang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia tidak menanggapinya.

‎‎Pemberitaan Sebelumnya Bahas Penertiban ‎pemberitaan yang dimaksud sebelumnya mengangkat isu penertiban pembangunan Indomaret yang diduga tidak berizin di wilayah Kota Tangerang yang menjadi tugas dan kewenangan Bidang Gakumda. Dalam berita tersebut, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi sesuai prosedur jurnalistik.

‎‎Prinsip Keberimbangan dan Hak Jawab‎Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 mewajibkan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dan opini. Sementara UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat 3 menjamin hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang dirugikan.

Baca Juga :  Teguhkan Komitmen Pendidikan Merata dan Berkualitas, Dewan pendidikan Kabupaten Tangerang Gelar Refleksi Pendidikan

‎‎Menindaklanjuti hal tersebut, redaksi telah membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi kepada Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang. Sampai berita ini diterbitkan, konfirmasi tertulis dari yang bersangkutan belum diterima redaksi.‎‎

Redaksi berkomitmen menayangkan hak jawab dan klarifikasi dari pihak Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang secara utuh dan tanpa perubahan, sesuai ketentuan undang-undang pers.‎

Penulis : Ali Sofyan

Editor : SAEPUDIN

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

Bangunan Indomaret Cimone Jaya Tak Kunjung Disegel: Satpol PP Diduga Mandul
Pasang Spanduk Ketua Dewan PKS  Tengah Malam Diduga Tidak Berizin
Diduga Oknum TNI Cijantung Ancam Trantib Kecamatan Cibodas Dalam Menjalankan Tugas ‎
Kapolsek Curug Gencarkan OPS Cipkon KRYD di Wilayahnya
Kapolsek Curug Lempar Tanggung Jawab Kepada Bawahnya Saat Dikonfirmasi
Diduga Pengawas Proyek di Pasir Randu Hanya Pajangan: Iwan di Sebut
Kerja Bakti Serentak di Wilayah RW 003, Semangat Tanpa Batas: Ini Kata Bhabinkamtibmas
Polsek Jatiuwung Jaga Ketat, Rencana Tawuran Antar Pelajar di Kota Tangerang Berhasil Digagalkan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:22 WIB

Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang Tidak Terima di Publikasi, Ancam Tuntut Awak Media

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:42 WIB

Bangunan Indomaret Cimone Jaya Tak Kunjung Disegel: Satpol PP Diduga Mandul

Senin, 25 Mei 2026 - 18:17 WIB

Pasang Spanduk Ketua Dewan PKS  Tengah Malam Diduga Tidak Berizin

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:22 WIB

Diduga Oknum TNI Cijantung Ancam Trantib Kecamatan Cibodas Dalam Menjalankan Tugas ‎

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:37 WIB

Kapolsek Curug Gencarkan OPS Cipkon KRYD di Wilayahnya

Berita Terbaru

Ist.

Hukum dan Kriminal

Kapolsek Curug Gencarkan OPS Cipkon KRYD di Wilayahnya

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:37 WIB