Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Dalam pemberitaan sebelumnya, salah seorang pejabat publik yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Gakumda) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, diduga tidak terima terkait pemberitaan online yang sudah terbit dan akan menuntut. Sabtu, 29/05/2026.
Menurut Hendra, keberatan disampaikan secara lisan melalui telepon WhatsApp kepada pimpinan redaksi, bahwa dirinya akan menuntut awak media yang mempublikasikan dirinya dengan gambar yang ditampilkan.
“Maksudnya apa foto saya sampai di gituin, ya udah saya sudah punya bukti, perbuatan tidak menyenangkan, emang saya teroris digituin bang,” ungkap Hendra dengan nada kesal.
Mulyani, Pelaksana Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Plt.Kasat Pol PP) Kota Tangerang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia tidak menanggapinya.
Pemberitaan Sebelumnya Bahas Penertiban pemberitaan yang dimaksud sebelumnya mengangkat isu penertiban pembangunan Indomaret yang diduga tidak berizin di wilayah Kota Tangerang yang menjadi tugas dan kewenangan Bidang Gakumda. Dalam berita tersebut, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi sesuai prosedur jurnalistik.
Prinsip Keberimbangan dan Hak JawabKode Etik Jurnalistik Pasal 3 mewajibkan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dan opini. Sementara UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat 3 menjamin hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang dirugikan.
Menindaklanjuti hal tersebut, redaksi telah membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi kepada Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang. Sampai berita ini diterbitkan, konfirmasi tertulis dari yang bersangkutan belum diterima redaksi.
Redaksi berkomitmen menayangkan hak jawab dan klarifikasi dari pihak Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang secara utuh dan tanpa perubahan, sesuai ketentuan undang-undang pers.
Penulis : Ali Sofyan
Editor : SAEPUDIN
Sumber Berita : Lintasinfo.com








