Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang Tidak Terima di Publikasi, Ancam Tuntut Awak Media

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

‎‎‎Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Dalam pemberitaan sebelumnya, salah seorang pejabat publik yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Gakumda) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, diduga tidak terima terkait pemberitaan online yang sudah terbit dan akan menuntut. Sabtu, 29/05/2026.‎‎‎

Menurut Hendra, keberatan disampaikan secara lisan melalui telepon WhatsApp kepada pimpinan redaksi, bahwa dirinya akan menuntut awak media yang mempublikasikan dirinya dengan gambar yang ditampilkan.

‎‎“Maksudnya apa foto saya sampai di gituin, ya udah saya sudah punya bukti, perbuatan tidak menyenangkan, emang saya teroris digituin bang,” ungkap Hendra dengan nada kesal.‎‎

Baca Juga :  Aneh!! Diduga Armada Truck Tambang di Sulap Untuk Penyalur Solar Alat Berat

Mulyani, Pelaksana Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Plt.Kasat Pol PP) Kota Tangerang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia tidak menanggapinya.

‎‎Pemberitaan Sebelumnya Bahas Penertiban ‎pemberitaan yang dimaksud sebelumnya mengangkat isu penertiban pembangunan Indomaret yang diduga tidak berizin di wilayah Kota Tangerang yang menjadi tugas dan kewenangan Bidang Gakumda. Dalam berita tersebut, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi sesuai prosedur jurnalistik.

‎‎Prinsip Keberimbangan dan Hak Jawab‎Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 mewajibkan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dan opini. Sementara UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat 3 menjamin hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang dirugikan.

Baca Juga :  Diduga SPA RVM Healthy Alihkan Open BO ke Indekos Brilian

‎‎Menindaklanjuti hal tersebut, redaksi telah membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi kepada Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang. Sampai berita ini diterbitkan, konfirmasi tertulis dari yang bersangkutan belum diterima redaksi.‎‎

Redaksi berkomitmen menayangkan hak jawab dan klarifikasi dari pihak Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang secara utuh dan tanpa perubahan, sesuai ketentuan undang-undang pers.‎

Penulis : Ali Sofyan

Editor : SAEPUDIN

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel
DMG Media Grup Salurkan Santunan untuk Anak Yatim-piatu di Aula Kecamatan Kelapa Dua
Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?
Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung
Satnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G
Camat Legok Diduga Tutupi Bobroknya Pekerjaan Uditch di Wilayahnya: Papan Proyek Bisa Hilang
Korban Pengeroyokan Minta Kepastian Hukum: Polsek Curug Segera Amankan Terduga Pelaku
Ini Kata Kapolresta Tangerang: Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilayahnya
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:19 WIB

‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:34 WIB

DMG Media Grup Salurkan Santunan untuk Anak Yatim-piatu di Aula Kecamatan Kelapa Dua

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:47 WIB

Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:47 WIB

Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung

Senin, 22 Juni 2026 - 13:33 WIB

Satnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G

Berita Terbaru

Ist.

Hukum dan Kriminal

Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?

Sabtu, 27 Jun 2026 - 05:47 WIB