Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Maraknya peredaran rokok tanpa cukai atau Ilegal, khususnya di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, menjadi sorotan publik yang sangat miris tanpa adanya pengawasan atau tindakan dari instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH). Sabtu, 09/05/2026.
Ironisnya, rokok ilegal atau tanpa cukai di jual di depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cimone 5, seakan sudah tidak ada lagi kepedulian terhadap dunia pendidikan akan adanya penerus bangsa yang sehat.
Kios yang diduga menjual rokok polos tanpa pita cukai itu berada persis di gerbang sekolah. Lokasinya sangat terbuka dan mudah diakses anak-anak yang keluar masuk SDN Cimone 5. Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas jual-beli berlangsung bebas sejak pagi hingga sore hari.
“Ini di depan sekolah loh. Anak-anak tiap hari lihat. Kalau dibiarkan, sama saja kita ngajarin mereka melanggar aturan,” ujar salah satu orang tua murid yang enggan disebut namanya.
Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat Pasal 54 dengan ancaman pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan/atau denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.
Masyarakat dan aktivis pendidikan mendesak Pemkot Tangerang dan Bea Cukai Tangerang segera turun tangan. Mereka meminta ada penindakan tegas dan pengawasan rutin, terutama di zona 200 meter dari fasilitas pendidikan sesuai aturan Kawasan Tanpa Rokok.
“Kalau di depan sekolah saja dibiarkan, bagaimana di tempat lain? Jangan sampai APH dan instansi terkesan tutup mata,” tegas Saepudin, salah satu warga Karawaci.
Tata, Lurah Cimone, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia mengatakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian setempat.
“Teman laporkan saja ke polisi, kalau memang benar ilegal,” singkat Tata
Mario, kasi Trantib Kecamatan Karawaci, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia akan tertibkan.
“Iya sudah saya atensikan ke jajaran trantib untuk tertibkan,” tutur Mario.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan nyata dari Satpol PP Kota Tangerang, Bea Cukai, maupun Polsek Karawaci. Padahal lokasi tersebut hanya berjarak beberapa ratus meter dari kantor kelurahan dan termasuk jalur patroli rutin APH.
Penulis : Ali Sofyan
Editor : SAEPUDIN
Sumber Berita : Lintasinfo.com








