Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi: Firdaus, Ketum SMSI Bersuara di Hari Kebebasan Pers Sedunia

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

‎‎‎Lintasinfo.com, Jakarta | Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28.

‎‎Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 3000 perusahaan pers siber mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini memberi kemudahan perusahaan pers untuk mengurus badan hukum.

‎‎Demikian ditegaskan oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Minggu, 03 Mei 2026 di Jakarta.

Hari Kebebasan Pers Sedunia, dirayakan setiap 03 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB tahun 1993. ‎‎PBB telah menetapkan Hari Kebebasan Pers Sedunia 03 Mei, menyusul inisiatif para wartawan Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia 1991.

Pertemuan yang memperjuangkan kebebasan pers itu diselenggarakan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan menetapkan 03 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia. Hari ini, 03 Mei 2026, peringatakan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia.

Baca Juga :  Ribuan Buruh Tangerang dan Banten Bersatu dalam Aksi May Day di Jakarta

“Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia dan sekaligus menghargai  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi  legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus yang kini menjalani dua periode kepemimpinannya sebagai ketua umum SMSI.‎‎

“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun  1999,” tambah Firdaus.

Menurut Firdaus, untuk mengukuhkan kebebasan pers telah ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan.

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. ‎‎Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.‎‎Dalam konsiderans UU tentang pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. ‎‎Kemerdekaan pers  dalam UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan, tuturnya.

Baca Juga :  Ini Kata Kamal Losari : Gelar Kegiatan Sosial Season ke-9

“Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,” tambahnya.

Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan: Terhadap  pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. ‎‎Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” tutup Firdaus.‎

Penulis : Redaksi

Editor : SAEPUDIN

Berita Terkait

Orang Tua Gabriell Gwen Bangga Anaknya Juara: ICYC Cordana Juara Seghizzi Grand Prix 2026.
Kombes Pol Iwan Saktiadi, Alumni 1998 Berprestasi di Percaya Menjadi Wakapolda Banten
Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?
Rancagong Bergoyang, Hadirkan Artis Lokal Ternama di Bawah Pimpinan Haji Supar: New Sakera Production
Keren!! Diduga Sekdes Pagedangan Jadi Pemborong Uditch Tanpa Papan informasi: POKIR Dewan Gita
Persaudaraan Mimikri & Puspom TNI Serukan Kedamaian di Hari Raya Nyepi 1948 Saka
Tiga Hambalang Akan Bongkar Oknum Penguasa Diduga Tambang Emas Ilegal
Ini Kata Kamal Losari : Gelar Kegiatan Sosial Season ke-9
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:25 WIB

Orang Tua Gabriell Gwen Bangga Anaknya Juara: ICYC Cordana Juara Seghizzi Grand Prix 2026.

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:49 WIB

Kombes Pol Iwan Saktiadi, Alumni 1998 Berprestasi di Percaya Menjadi Wakapolda Banten

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:47 WIB

Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:48 WIB

Rancagong Bergoyang, Hadirkan Artis Lokal Ternama di Bawah Pimpinan Haji Supar: New Sakera Production

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:03 WIB

Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi: Firdaus, Ketum SMSI Bersuara di Hari Kebebasan Pers Sedunia

Berita Terbaru

Ist.

Hukum dan Kriminal

Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?

Sabtu, 27 Jun 2026 - 05:47 WIB