Gubernur Banten Larangan Vape: BNN Ungkap Kandungan Narkotika

Kamis, 9 April 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintasinfo.com, Serang | Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan dukungannya terhadap usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, terkait pelarangan peredaran vape di Indonesia. Usulan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan penyalahgunaan narkotika.

“Setuju. Saya pikir ini langkah yang strategis dan visioner untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba,” ujar Andra Soni, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang terus beradaptasi, termasuk dengan memanfaatkan berbagai media baru seperti vape. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan ketat serta langkah antisipatif yang konkret.

Baca Juga :  Korban Pengeroyokan Minta Kepastian Hukum: Polsek Curug Segera Amankan Terduga Pelaku

“Sebagai kepala daerah di Banten, tentu saya mendukung usulan tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan vape dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Dalam rapat tersebut, Suyudi mengungkapkan temuan mengejutkan dari hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape. Hasilnya menunjukkan adanya kandungan zat narkotika dalam sejumlah sampel.

“Sebanyak 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja, dan satu sampel lainnya mengandung methamphetamine atau sabu,” jelas Suyudi.

Baca Juga :  Proyek di Cibogo Cisauk Diduga Dikerjakan Kontraktor Kurang Profesional, Pelaksana: Kalau Bagus Nggak Usah Diomong

Tak hanya itu, BNN juga menemukan kandungan etomidate, yaitu obat bius, dalam beberapa sampel cairan vape yang diuji.

Suyudi menambahkan, perkembangan narkotika saat ini sangat cepat, dengan telah teridentifikasinya 175 jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia.Ia menilai, pelarangan vape dapat menjadi langkah efektif untuk menekan penyalahgunaan zat berbahaya tersebut.

“Jika vape sebagai media dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat ditekan secara signifikan, sebagaimana sabu yang memerlukan alat khusus seperti bong untuk dikonsumsi,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Editor : SAEPUDIN

Sumber Berita : BantenNews.co.id

Berita Terkait

Peringati Hari Bhayangkara yang ke-80, Kapolres Cilegon Berkomitmen Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
Camat Legok Diduga Tutupi Boroknya Pekerjaan Uditch di Wilayahnya: Papan informasi Bisa Hilang
Diduga Warga Curug Jadi Korban Pengeroyokan Oleh Oknum Matel
‎Tokoh Masyarakat dan Amirudin Desak Permintaan Maaf Lurah Petir Secara Terbuka
‎Trantib Kecamatan Kelapa Dua Berikan Imbauan Tegas kepada Panti Pijat Exotic Ruko Dotcom
‎Warga Peduli Sosial Terhadap Seorang Nenek Pikun Yang Nyasar
Soroti Proyek “Payung Raksasa” Al-Amjad, LSM GNR Indonesia: Estetika Megah di Tengah Dahaga Infrastruktur Publik
Sosok KH.Ma’ruf Amin di Mata Pers: Resmi Menjadi Dewan Penasehat SMSI
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 11:12 WIB

Peringati Hari Bhayangkara yang ke-80, Kapolres Cilegon Berkomitmen Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:36 WIB

Camat Legok Diduga Tutupi Boroknya Pekerjaan Uditch di Wilayahnya: Papan informasi Bisa Hilang

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:34 WIB

Diduga Warga Curug Jadi Korban Pengeroyokan Oleh Oknum Matel

Kamis, 9 April 2026 - 14:24 WIB

‎Tokoh Masyarakat dan Amirudin Desak Permintaan Maaf Lurah Petir Secara Terbuka

Kamis, 9 April 2026 - 12:51 WIB

Gubernur Banten Larangan Vape: BNN Ungkap Kandungan Narkotika

Berita Terbaru

Ist.

Hukum dan Kriminal

Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?

Sabtu, 27 Jun 2026 - 05:47 WIB