Lintasinfo.com, Tangerang Selatan | Berawal dari adanya toko obat Daftar G yang berkedok toko plastik di Kampung Kejaren, RT 008/ RW 003, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, yang ramai hilir mudik muda-mudi datang untuk membeli obat daftar G di toko tersebut. Rabu, 26/08/2026.
Padahal sudah jelas, pada tanggal 13 Juli 2026 pihak Kelurahan Jelupang mengirimkan surat kepada Polsek Serpong, berdasarkan laporan dari ketua RT setempat adanya dugaan toko obat daftar G yang sangat meresahkan warga sekitar.

Lalu awak media, melaporkan hal tersebut ke Kanit Polsek Serpong, Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Call Center 110, hingga toko tutup tidak terlihat APH ke lokasi.
Sungguh hal ini dapat mencoreng citra POLRI dimata masyarakat, alih-alih dapat menindak toko obat golongan G tersebut setelah di informasikan oleh awak media malah tidak ada hasil.
Fajar, selaku pengedar obat daftar G, membenarkan bahwa ia menjual beberapa macam obat.
“Ya bang jual EXIMER, TRAMADOL, THREEHEX, ini juga baru buka, kurang lebih satu bulan tutup,”tutur Fajar.
Adul, selaku ketua RT setempat, mendatangi toko tersebut ia mengatakan bahwa dirinya yang sudah melaporkan ke Polsek Serpong agar toko tersebut untuk di tindak lanjuti.
“Udah saya laporkan ke Kelurahan bang, ni ada surat dari kelurahan bahwa saya yang melaporkan dan diberikan ke Polsek Serpong,”ungkap Pak RT.
Redaksi berkomitmen menayangkan hak jawab dan klarifikasi dari pihak Polsek Serpong dan Polres Tangerang Selatan secara utuh dan tanpa perubahan, sesuai ketentuan undang-undang pers.
Penulis : Saepudin
Editor : SAEPUDIN
Sumber Berita : Lintasinfo.com








