Salut !! Polsek Pamulang Giring Armada Diduga Oplosan Gas LPG 3 Kg: Awak Media Buat Laporan

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

Lintasinfo.com, Tangerang | Banyaknya armada gas yang diduga oplosan, dengan leluasa melewati jalan Raya Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, hingga Jalan Raya 8 Rumpin. Selasa, 20/05/2025.

Armada tersebut ada yang memakai terpal yang di tutup rapih dan ada juga yang memakai plat agar tidak diketahui oleh para penggiat sosial dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Akan tetapi, Polsek Pamulang perlu di berikan penghargaan yang sangat luar biasa, dapat menggiring armada yang diduga membawa gas oplosan 3 kg, untuk di oplos ke gas non subsidi 12 kg.

Dinyatakan, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar Rupiah.

Baca Juga :  Diduga Pengawas Proyek di Pasir Randu Hanya Pajangan: Iwan di Sebut

Kendati demikian, kerap sekali gas bersubsidi ini mengalami kelangkaan, hal itu disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya maraknya pelanggaran zona wilayah pendistribusian, penimbunan, penyuntikan hingga pengoplosan gas subsidi yang dipindahkan ke gas non subsidi oleh pelaku usaha yang berkecimpung dalam bisnis MIGAS.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/405/2025/SPKT/SEK PAM/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Atas nama inisial LA, penyelewengan barang bersubsidi.

LA, Awak Media, menjelaskan saat melintas melihat mobil yang mencurigakan hingga terdengar bunyi nyaring.

“Lagi melintas terdengar suara beradu benda keras, dengan menggunakan tutup plat rapat, hingga meminta sang supir minggir ke tepian untuk di konfirmasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Diduga Oknum Satpam Kesal: Indekost Terselubung Denala di Grebek Tim Gabungan

Bayang Yanwar, selaku supir saat dikonfirmasi, mengakui bahwa dirinya membawa tabung gas LPG 3 Kg sebanyak 200 tabung dari Pondok Cabe ke Rumpin tanpa nama CV dan surat jalan.

“Dari Pondok Cabe ke Rumpin, barang tersebut punya Bapak Robin dalam keadaan isi sebanyak 200 tabung LPG 3 Kg,” terangnya.

Saat berita ini diterbitkan di harapkan pihak Atau instansi terkait bisa mengambil langkah tegas dan memberikan penutupan tempat usaha tersebut. Harapan Awak Media untuk Gubernur Jawa Barat langsung turun ke lokasi meninjau perkembangan oknum-oknum mafia Migas.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku Pencurian Mobil
‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel
Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?
Satnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G
Korban Pengeroyokan Minta Kepastian Hukum: Polsek Curug Segera Amankan Terduga Pelaku
Ini Kata Kapolresta Tangerang: Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilayahnya
Pembangunan Perumahan Puri di Rajeg Jadi Sorotan, Diduga Gunakan Solar Tanpa Dokumen Lengkap
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:59 WIB

Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku Pencurian Mobil

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:19 WIB

‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:47 WIB

Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?

Senin, 22 Juni 2026 - 13:33 WIB

Satnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:44 WIB

Korban Pengeroyokan Minta Kepastian Hukum: Polsek Curug Segera Amankan Terduga Pelaku

Berita Terbaru

Ist.

Hukum dan Kriminal

Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku Pencurian Mobil

Minggu, 19 Jul 2026 - 22:59 WIB