Salut !! Polsek Pamulang Giring Armada Diduga Oplosan Gas LPG 3 Kg: Awak Media Buat Laporan

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

Lintasinfo.com, Tangerang | Banyaknya armada gas yang diduga oplosan, dengan leluasa melewati jalan Raya Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, hingga Jalan Raya 8 Rumpin. Selasa, 20/05/2025.

Armada tersebut ada yang memakai terpal yang di tutup rapih dan ada juga yang memakai plat agar tidak diketahui oleh para penggiat sosial dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Akan tetapi, Polsek Pamulang perlu di berikan penghargaan yang sangat luar biasa, dapat menggiring armada yang diduga membawa gas oplosan 3 kg, untuk di oplos ke gas non subsidi 12 kg.

Dinyatakan, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar Rupiah.

Baca Juga :  Diduga Mutasi ASN di Bapenda Tangerang Disorot, Ada Paman dan Keponakan

Kendati demikian, kerap sekali gas bersubsidi ini mengalami kelangkaan, hal itu disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya maraknya pelanggaran zona wilayah pendistribusian, penimbunan, penyuntikan hingga pengoplosan gas subsidi yang dipindahkan ke gas non subsidi oleh pelaku usaha yang berkecimpung dalam bisnis MIGAS.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/405/2025/SPKT/SEK PAM/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Atas nama inisial LA, penyelewengan barang bersubsidi.

LA, Awak Media, menjelaskan saat melintas melihat mobil yang mencurigakan hingga terdengar bunyi nyaring.

“Lagi melintas terdengar suara beradu benda keras, dengan menggunakan tutup plat rapat, hingga meminta sang supir minggir ke tepian untuk di konfirmasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Skandal Korupsi Guncang Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, Empat Tersangka Dihukum Penjara

Bayang Yanwar, selaku supir saat dikonfirmasi, mengakui bahwa dirinya membawa tabung gas LPG 3 Kg sebanyak 200 tabung dari Pondok Cabe ke Rumpin tanpa nama CV dan surat jalan.

“Dari Pondok Cabe ke Rumpin, barang tersebut punya Bapak Robin dalam keadaan isi sebanyak 200 tabung LPG 3 Kg,” terangnya.

Saat berita ini diterbitkan di harapkan pihak Atau instansi terkait bisa mengambil langkah tegas dan memberikan penutupan tempat usaha tersebut. Harapan Awak Media untuk Gubernur Jawa Barat langsung turun ke lokasi meninjau perkembangan oknum-oknum mafia Migas.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang Tidak Terima di Publikasi, Ancam Tuntut Awak Media
Diduga Oknum TNI Cijantung Ancam Trantib Kecamatan Cibodas Dalam Menjalankan Tugas ‎
Kapolsek Curug Gencarkan OPS Cipkon KRYD di Wilayahnya
Kapolsek Curug Lempar Tanggung Jawab Kepada Bawahnya Saat Dikonfirmasi
Polsek Jatiuwung Jaga Ketat, Rencana Tawuran Antar Pelajar di Kota Tangerang Berhasil Digagalkan
Diduga Kempu PT.PRABU Sempat Disegel: Ini Kata Kapolsek Curug
Diduga PT.PIA Gunakan Solar Subsidi Untuk Alat Berat
Ketua DPW dan DPC GWI Apresiasi Langkah Cepat Kepolisian Ungkap Pelaku Pengeroyokan di Pasar Lama Kota Tangerang
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:22 WIB

Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang Tidak Terima di Publikasi, Ancam Tuntut Awak Media

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:22 WIB

Diduga Oknum TNI Cijantung Ancam Trantib Kecamatan Cibodas Dalam Menjalankan Tugas ‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:28 WIB

Kapolsek Curug Lempar Tanggung Jawab Kepada Bawahnya Saat Dikonfirmasi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:55 WIB

Polsek Jatiuwung Jaga Ketat, Rencana Tawuran Antar Pelajar di Kota Tangerang Berhasil Digagalkan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:23 WIB

Diduga Kempu PT.PRABU Sempat Disegel: Ini Kata Kapolsek Curug

Berita Terbaru