Bangunan Indomaret Cimone Jaya Tak Kunjung Disegel: Satpol PP Diduga Mandul

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

‎Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Bangunan Indomaret yang berdiri di samping makam Kober, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, tak kunjung di segel, padahal sudah jelas bangunan tersebut diduga tidak memiliki izin PBG dan sudah mendapatkan surat panggilan yang ke 2 dari satpol PP Kota Tangerang. Jum’at, 29/05/2026.

‎‎Dalam mendirikan sebuah bangunan itu seharusnya terpampang adanya papan informasi yang memberitahukan bahwa bangunan tersebut sudah memiliki izin PBG dari pemerintah daerah.‎‎

PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, yaitu izin resmi dari pemerintah daerah untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung, memastikan bangunan tersebut memenuhi persyaratan administrasi, teknis, keselamatan, dan tata ruang yang berlaku.

Baca Juga :  Diduga Polsek Rajeg Terima Koordinasi Dari Pengusaha Obat Golongan G: Informasi Bocor

‎‎PBG menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan berfokus pada penggunaan serta fungsi bangunan agar aman, nyaman, dan tertib sesuai aturan. ‎‎Tujuan PBG Mewujudkan tatanan bangunan yang teratur, aman, nyaman, dan selamat.

Memastikan bangunan sesuai dengan standar teknis dan rencana tata ruang wilayah,memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan dan masyarakat.‎‎

Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG,peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, atau penghentian sementara/tetap pekerjaan, pembekuan atau pencabutan PBG, perintah pembongkaran bangunan.‎‎

Baca Juga :  Diduga PT.PIA Gunakan Solar Subsidi Untuk Alat Berat

Hendra, Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 ia mengatakan bahwa akan menyegel tempat tersebut.

‎‎”Senin kita mau segel bang, insyaallah,” singkat Hendra.‎‎

Hingga saat ini tempat tersebut, sudah 90% berdiri dan mau beroperasi tindakan untuk penyegelan hanya omon-omon saja. Apakah satpol PP Kota Tangerang memang sudah tidak mampu atau mandul dalam menegakkan Perda.‎‎

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Klarifikasi dapat disampaikan melalui kontak redaksi.‎‎‎

Penulis : Ali Sofyan

Editor : SAEPUDIN

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel
DMG Media Grup Salurkan Santunan untuk Anak Yatim-piatu di Aula Kecamatan Kelapa Dua
Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung
Camat Legok Diduga Tutupi Bobroknya Pekerjaan Uditch di Wilayahnya: Papan Proyek Bisa Hilang
Korban Pengeroyokan Minta Kepastian Hukum: Polsek Curug Segera Amankan Terduga Pelaku
Ini Kata Kapolresta Tangerang: Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilayahnya
Pembangunan Perumahan Puri di Rajeg Jadi Sorotan, Diduga Gunakan Solar Tanpa Dokumen Lengkap
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:19 WIB

‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:34 WIB

DMG Media Grup Salurkan Santunan untuk Anak Yatim-piatu di Aula Kecamatan Kelapa Dua

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:47 WIB

Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:15 WIB

Camat Legok Diduga Tutupi Bobroknya Pekerjaan Uditch di Wilayahnya: Papan Proyek Bisa Hilang

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:44 WIB

Korban Pengeroyokan Minta Kepastian Hukum: Polsek Curug Segera Amankan Terduga Pelaku

Berita Terbaru

Ist.

Hukum dan Kriminal

Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?

Sabtu, 27 Jun 2026 - 05:47 WIB