‎Diduga DTRB dan Satpol PP Tak Punya Hati: PKL Tertindas, Pengusaha Padel Berkuasa

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

‎‎‎Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Di tengah gencarnya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjuang demi sesuap nasi, sebuah fasilitas bisnis olahraga Padel mewah justru dibiarkan berdiri kokoh diberbagai Wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Pagedangan dan beberapa Wilayah lain di Kabupaten Tangerang  beroperasi meski disinyalir kuat tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sabtu, 14/03/2026.

‎‎Penegakan hukum di Kabupaten Tangerang kini berada dalam titik nadir yang mengkhawatirkan. Narasi “tajam ke bawah, tumpul ke atas” bukan lagi sekadar kiasan, melainkan kenyataan pahit yang tersaji di depan mata masyarakat.

‎‎Hal ini memicu kritik pedas terhadap kinerja Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang. Sebagai instansi yang memegang otoritas pengawasan, DTRB dinilai atau diduga melakukan pembiaran dan gagal menjalankan fungsi Wasdal (Pengawasan dan Pengendalian) sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.‎‎

Lemahnya pengawasan ini menjadi pintu masuk bagi pengusaha nakal untuk menabrak regulasi tata ruang demi keuntungan pribadi. Tak hanya DTRB, sorotan tajam juga mengarah ke Satpol PP Kabupaten Tangerang. Sebagai garda terdepan penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP dianggap kehilangan taringnya saat berhadapan dengan gurita bisnis bermodal besar. ‎‎Muncul dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa ada aliran dana atau “cuan” yang mengalir ke kantong pribadi oknum-oknum tertentu untuk membungkam tindakan tegas aparat.‎‎

Baca Juga :  ‎Diduga Proyek Siluman Muncul di Serdang Wetan Legok: Publik Bertanya-tanya‎‎

Deni, pegawai DTRB saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia menjelaskan bahwa dirinya tidak punya kewenangan dan hanya mengikuti perintah pimpinan.‎‎

“Maaf bang ini terkait penjelasan agar pimpinan yg memberi penjelasan, kalau kita hanya kroscek ke lapangan dan melaporkan ke pimpinan,”jelasnya.‎‎

Aktivis muda Tangerang, Saepudin memberikan pernyataan yang sangat keras dan menohok terkait bobroknya integritas birokrasi ini.‎‎

“Saya melihat ada standar ganda yang sangat memuakkan. PKL kecil ditindak dengan dalih estetika kota, tapi pengusaha Padel yang diduga menabrak aturan PBG sesuai UU Bangunan Gedung justru tampak kebal hukum. Apakah hukum di Kabupaten Tangerang sudah bisa dibeli? Kami mencium aroma amis suap di balik bungkamnya DTRB dan Satpol PP. Jangan sampai jabatan hanya digunakan untuk memuluskan kepentingan pengusaha demi upeti di bawah meja,”ungkap Saepudin.‎‎

Baca Juga :  ‎Diduga Truk Limbah Mayora Bikin Jalan Curug Bau Menyengat: Ada Apa Dengan Polsek Curug ‎‎

Ia juga menegaskan bahwa kesabaran masyarakat terhadap ketidakadilan ini sudah habis. Jika pemerintah daerah terus bergeming, maka perlawanan akan berpindah ke jalanan.

‎‎”Saya tidak butuh retorika, kami butuh penyegelan! Jika dalam hitungan hari Satpol PP tetap mandul dan tidak berani menutup operasional Padel tak berizin tersebut, maka saya akan menggalang kekuatan rakyat dan mahasiswa untuk menggelar aksi massa besar-besaran. Kami akan mengepung Kantor Bupati, DTRB, dan Satpol PP Tangerang. Kami akan menuntut audit terhadap izin-izin bangunan bodong dan mendesak pencopotan pejabat yang ‘kenyang’ dari pembiaran ini. Hukum harus tegak, jangan mau didikte oleh rupiah,”tegasnya.‎‎

Sampai berita ini diterbitkan, baik pihak DTRB maupun Satpol PP Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi mengenai status perizinan bangunan tersebut maupun langkah konkret yang akan diambil untuk memulihkan marwah penegakan hukum di wilayahnya.‎

Berita Terkait

Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang
Gerak Cepat Polsek Jatiuwung Ungkap Sindikat Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap Satu Buron
Kalau Tidak Ingin di Kritik, Jangan Jadi Pejabat Publik : Lurah Alergi Terhadap Awak Media
Tong Kosong Nyaring Bunyinya : Diduga Ini Kata yang Pantas Untuk Lurah Cimone Jaya
‎Bandel !! Diduga Pembangunan Proyek Oi Save Tidak Berizin: Satpol PP Kota Tangerang Berikan Surat Panggilan
‎Ratusan Miras di Cipondoh dan Pinang Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
‎Pelaksana Proyek Indomaret Diduga Akui Tidak Ada Izin
Bazar Sembako Murah di Legok Jadi Sorotan: Diduga Ada Kepentingan Bisnis Orang Pemda
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:11 WIB

Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang

Senin, 20 April 2026 - 08:59 WIB

Gerak Cepat Polsek Jatiuwung Ungkap Sindikat Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap Satu Buron

Senin, 20 April 2026 - 03:31 WIB

Kalau Tidak Ingin di Kritik, Jangan Jadi Pejabat Publik : Lurah Alergi Terhadap Awak Media

Sabtu, 18 April 2026 - 06:32 WIB

Tong Kosong Nyaring Bunyinya : Diduga Ini Kata yang Pantas Untuk Lurah Cimone Jaya

Rabu, 15 April 2026 - 14:44 WIB

‎Bandel !! Diduga Pembangunan Proyek Oi Save Tidak Berizin: Satpol PP Kota Tangerang Berikan Surat Panggilan

Berita Terbaru

Barang bukti yang di amankan di Polsek Jatiuwung Kota Tangerang.

Hukum dan Kriminal

Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:11 WIB