Diduga Kempu PT.PRABU Sempat Disegel: Ini Kata Kapolsek Curug

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Adanya pembangunan proyek Properti dari pengembang Lippo group yang dikerjakan oleh beberapa kontraktor, salah satunya PT. PRABU yang mengerjakan bagian pembuatan jalur jalan properti. Kamis, 14/05/2026.‎‎

Akan tetapi, yang menjadi sorotan adalah adanya pengakuan dari General Manager (GM) dan penjaga bedeng, terkait adanya penyegelan tempat penyimpanan solar atau kempu dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.‎‎

Berdasarkan pengakuan penjaga bedeng, sempat adanya penyegelan dari APH, terkait tempat penampungan solar atau kempu, akan tetapi sudah diselesaikan oleh atasannya.‎‎

“Tiba-tiba kesini ada polisi, ya sudah disegel, tapi dulu, sekarang mah sudah clear sih,”jelasnya.‎‎

Oleh karena itu, ini menjadi sorotan, penyegelan tempat penyimpanan solar atau kempu yang diduga ilegal, apakah menjalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (S.O.P) oleh APH.‎‎

Baca Juga :  ‎Diduga Provider My Republik Tidak Memiliki izin: Forum RW Berkuasa

Rahmat, General Manager PT.PRABU, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp ia mengatakan bahwa dirinya membenarkan terkait penyegelan tersebut.

‎‎”Iya itu mah ada mis komunikasi, tapi secara menoktipkan tidak ada masalah, silahkan saja, saya dengan Polsek Curug tidak ada masalah,”ungkap Rahmat.‎‎

AKP. H.P. Tampubolon, S.T.K.,S.I.M.,M.Si. menegaskan bahwa dirinya belum pernah menyegel yang dimaksudkan.‎‎

“Tidak pernah penyegelan ke PT.PRABU, oleh Polsek,”singkatnya.‎‎

Yang menjadi pertanyaan, pihak PT.PRABU mengakui pernah adanya penyegelan, akan tetapi pihak dari Polsek Curug tidak mengakui, jadi siapa yah yang menyegel tempat tersebut. Ini harus jadi perhatian khusus karena sudah menjadi atensi Presiden Republik Indonesia.

Padahal sudah jelas tentang Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, BBM subsidi hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.‎‎

Baca Juga :  Pertegas Komitmen Penataan Kota, SMSI Apresiasi Gerak Cepat Walikota Cilegon

Proyek/Industri: Kendaraan atau alat berat proyek, pertambangan, dan perkebunan tidak berhak menggunakan Solar subsidi (Biosolar).‎‎

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.‎‎

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Penulis : Andrian Cadel

Editor : SAEPUDIN

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

Rancagong Bergoyang, Hadirkan Artis Lokal Ternama di Bawah Pimpinan Haji Supar: New Sakera Production
BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal Senilai Puluhan Miliyar Rupiah
Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang Tidak Terima di Publikasi, Ancam Tuntut Awak Media
Bangunan Indomaret Cimone Jaya Tak Kunjung Disegel: Satpol PP Diduga Mandul
Pasang Spanduk Ketua Dewan PKS  Tengah Malam Diduga Tidak Berizin
Diduga Oknum TNI Cijantung Ancam Trantib Kecamatan Cibodas Dalam Menjalankan Tugas ‎
Kapolsek Curug Gencarkan OPS Cipkon KRYD di Wilayahnya
Kapolsek Curug Lempar Tanggung Jawab Kepada Bawahnya Saat Dikonfirmasi
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:48 WIB

Rancagong Bergoyang, Hadirkan Artis Lokal Ternama di Bawah Pimpinan Haji Supar: New Sakera Production

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:42 WIB

BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal Senilai Puluhan Miliyar Rupiah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:22 WIB

Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang Tidak Terima di Publikasi, Ancam Tuntut Awak Media

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:42 WIB

Bangunan Indomaret Cimone Jaya Tak Kunjung Disegel: Satpol PP Diduga Mandul

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:22 WIB

Diduga Oknum TNI Cijantung Ancam Trantib Kecamatan Cibodas Dalam Menjalankan Tugas ‎

Berita Terbaru