‎Diduga Spanduk Sempat Hilang dan Muncul Kembali: Trantib Kecamatan Karawaci Tutup Mata

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spanduk yang terpasang di pagar sekolah.

Spanduk yang terpasang di pagar sekolah.

Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Spanduk besar yang terpasang di pagar Sekolah Menengah Pertama Negeri 6, Jalan Cemara Raya, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci,Kota Tangerang, yang memberitahukan bahwa adanya larangan bagi PKL ( Pedagang Kaki Lima) sempat hilang dan muncul kembali. Jum’at, 05/12/2025.‎‎

Padahal sudah jelas bahwa tulisan tersebut ‘HIMBAUAN KEPADA SELURUH PKL  DILARANG MENGGUNAKAN BAHU JALAN DAN TROTOAR UNTUK TEMPAT USAHA, KECUALI YANG DITETAPKAN UNTUK LOKASI PEDAGANG KAKI LIMA’‎‎.

Berdasarkan undang-undang yang disebutkan dalam tulisan tersebut, peraturan daerah kota tangerang, nomor 8 tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban dan perlindungan masyarakat dengan peraturan daerah nomor 2 tahun 2024 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.‎‎

Baca Juga :  Aktivis Desak Pemkab Tangerang Segera Lantik Camat dan Kepala Sekolah yang Masih Kosong, Soroti Pelayanan Publik yang Terhambat

Masih adanya aktivitas tersebut, seakan tidak ada penertiban dari Trantib Kecamatan Karawaci dan seolah-olah tutup mata.‎‎

Mario, Kasi Trantib Kecamatan Karawaci saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia menjelaskan bahwa adanya zona kuning.‎‎

“Terkait dalam hal realisasi, perihal pedagang yang masih ada, kemungkinan itu termasuk zona kuning, dimana ada ketentuan untuk izin kegiatan usahanya, ditetapkan dalam waktu tertentu,” jelas Mario.

Baca Juga :  Penyerahan SK DPAC Karawaci oleh ketua DPC Kota Tangerang

Ahmad Zuldin, Camat Karawaci saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia menuturkan bahwa akan di cek kembali.

‎‎”Nanti kami lihat kembali yang bapak sampaikan terimakasih informasinya, astaghfirullah, fitnah itu perbuatan keji pak,” tutur Camat.

‎‎Dalam hal ini Camat ataupun Trantib Kecamatan Karawaci tidak maksimal dalam menjalankan tugas, sedangkan sudah jelas spanduk tersebut memberikan himbauan untuk PKL.‎‎

Saat berita ini diterbitkan Satpol PP Kota Tangerang dan Walikota Tangerang belum dikonfirmasi lebih lanjut.‎‎‎‎‎‎

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Penyerahan SK DPAC Karawaci oleh ketua DPC Kota Tangerang
Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku Pencurian Mobil
‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel
DMG Media Grup Salurkan Santunan untuk Anak Yatim-piatu di Aula Kecamatan Kelapa Dua
Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung
Camat Legok Diduga Tutupi Bobroknya Pekerjaan Uditch di Wilayahnya: Papan Proyek Bisa Hilang
Korban Pengeroyokan Minta Kepastian Hukum: Polsek Curug Segera Amankan Terduga Pelaku
Ini Kata Kapolresta Tangerang: Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilayahnya
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:17 WIB

Penyerahan SK DPAC Karawaci oleh ketua DPC Kota Tangerang

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:59 WIB

Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku Pencurian Mobil

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:19 WIB

‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:34 WIB

DMG Media Grup Salurkan Santunan untuk Anak Yatim-piatu di Aula Kecamatan Kelapa Dua

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:47 WIB

Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung

Berita Terbaru

Ist.

Hukum dan Kriminal

Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku Pencurian Mobil

Minggu, 19 Jul 2026 - 22:59 WIB