Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Spanduk besar yang terpasang di pagar Sekolah Menengah Pertama Negeri 6, Jalan Cemara Raya, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci,Kota Tangerang, yang memberitahukan bahwa adanya larangan bagi PKL ( Pedagang Kaki Lima) sempat hilang dan muncul kembali. Jum’at, 05/12/2025.
Padahal sudah jelas bahwa tulisan tersebut ‘HIMBAUAN KEPADA SELURUH PKL DILARANG MENGGUNAKAN BAHU JALAN DAN TROTOAR UNTUK TEMPAT USAHA, KECUALI YANG DITETAPKAN UNTUK LOKASI PEDAGANG KAKI LIMA’.
Berdasarkan undang-undang yang disebutkan dalam tulisan tersebut, peraturan daerah kota tangerang, nomor 8 tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban dan perlindungan masyarakat dengan peraturan daerah nomor 2 tahun 2024 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Masih adanya aktivitas tersebut, seakan tidak ada penertiban dari Trantib Kecamatan Karawaci dan seolah-olah tutup mata.
Mario, Kasi Trantib Kecamatan Karawaci saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia menjelaskan bahwa adanya zona kuning.
“Terkait dalam hal realisasi, perihal pedagang yang masih ada, kemungkinan itu termasuk zona kuning, dimana ada ketentuan untuk izin kegiatan usahanya, ditetapkan dalam waktu tertentu,” jelas Mario.
Ahmad Zuldin, Camat Karawaci saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia menuturkan bahwa akan di cek kembali.
”Nanti kami lihat kembali yang bapak sampaikan terimakasih informasinya, astaghfirullah, fitnah itu perbuatan keji pak,” tutur Camat.
Dalam hal ini Camat ataupun Trantib Kecamatan Karawaci tidak maksimal dalam menjalankan tugas, sedangkan sudah jelas spanduk tersebut memberikan himbauan untuk PKL.
Saat berita ini diterbitkan Satpol PP Kota Tangerang dan Walikota Tangerang belum dikonfirmasi lebih lanjut.
Penulis : Saepudin








