‎Diduga Spanduk Sempat Hilang dan Muncul Kembali: Trantib Kecamatan Karawaci Tutup Mata

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spanduk yang terpasang di pagar sekolah.

Spanduk yang terpasang di pagar sekolah.

Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Spanduk besar yang terpasang di pagar Sekolah Menengah Pertama Negeri 6, Jalan Cemara Raya, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci,Kota Tangerang, yang memberitahukan bahwa adanya larangan bagi PKL ( Pedagang Kaki Lima) sempat hilang dan muncul kembali. Jum’at, 05/12/2025.‎‎

Padahal sudah jelas bahwa tulisan tersebut ‘HIMBAUAN KEPADA SELURUH PKL  DILARANG MENGGUNAKAN BAHU JALAN DAN TROTOAR UNTUK TEMPAT USAHA, KECUALI YANG DITETAPKAN UNTUK LOKASI PEDAGANG KAKI LIMA’‎‎.

Berdasarkan undang-undang yang disebutkan dalam tulisan tersebut, peraturan daerah kota tangerang, nomor 8 tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban dan perlindungan masyarakat dengan peraturan daerah nomor 2 tahun 2024 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.‎‎

Baca Juga :  PT. Sri Karya Lintasindo Diduga Rugikan Negara: Kapolda Jabar Segera Bertindak

Masih adanya aktivitas tersebut, seakan tidak ada penertiban dari Trantib Kecamatan Karawaci dan seolah-olah tutup mata.‎‎

Mario, Kasi Trantib Kecamatan Karawaci saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia menjelaskan bahwa adanya zona kuning.‎‎

“Terkait dalam hal realisasi, perihal pedagang yang masih ada, kemungkinan itu termasuk zona kuning, dimana ada ketentuan untuk izin kegiatan usahanya, ditetapkan dalam waktu tertentu,” jelas Mario.

Baca Juga :  Warga Curug Kulon Mengungsi, Pasca Ambruknya Atap Rumah: Berharap Adanya Perhatian Khusus dari Pemerintah

Ahmad Zuldin, Camat Karawaci saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia menuturkan bahwa akan di cek kembali.

‎‎”Nanti kami lihat kembali yang bapak sampaikan terimakasih informasinya, astaghfirullah, fitnah itu perbuatan keji pak,” tutur Camat.

‎‎Dalam hal ini Camat ataupun Trantib Kecamatan Karawaci tidak maksimal dalam menjalankan tugas, sedangkan sudah jelas spanduk tersebut memberikan himbauan untuk PKL.‎‎

Saat berita ini diterbitkan Satpol PP Kota Tangerang dan Walikota Tangerang belum dikonfirmasi lebih lanjut.‎‎‎‎‎‎

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Warga Margasari Gelar Dzikir dan Tabligh Akbar: Dalam Rangka HUT RI ke-81 & Maulid Nabi Muhammad SAW
‎Diduga APH Lambat Menangani Aduan Toko Obat Daftar G diwilayah Tangsel
Ketua RT 08 Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Ukhuwah Islamiyyah dan Perbanyak Ibadah
Aneh!! Diduga Pencurian Aset Telkom Tidak Diketahui Oleh APH Dan Kelurahan: RW Bungkam
Adanya Dugaan Informasi Bocor ke Pengurus Obat Daftar G: Tutup Dah Tokonya
‎Rayakan Anniversary ke-1, Alap-Alap News Group Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim
Putri Kharisya Ramadin Berulang Tahun: Putri dari Pimrus Klik Beritatv, Doa Terbaik Menyertainya
Futsal Mini Liga Mastam RW 03 Sangat Meriah: Semangat 45
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Warga Margasari Gelar Dzikir dan Tabligh Akbar: Dalam Rangka HUT RI ke-81 & Maulid Nabi Muhammad SAW

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:20 WIB

‎Diduga APH Lambat Menangani Aduan Toko Obat Daftar G diwilayah Tangsel

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Ketua RT 08 Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Ukhuwah Islamiyyah dan Perbanyak Ibadah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Aneh!! Diduga Pencurian Aset Telkom Tidak Diketahui Oleh APH Dan Kelurahan: RW Bungkam

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:39 WIB

‎Rayakan Anniversary ke-1, Alap-Alap News Group Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

Berita Terbaru

Toko yang diduga obat daftar G berkedok toko plastik.

Hukum dan Kriminal

‎Diduga APH Lambat Menangani Aduan Toko Obat Daftar G diwilayah Tangsel

Kamis, 27 Agu 2026 - 09:20 WIB