‎Diduga Spanduk Sempat Hilang dan Muncul Kembali: Trantib Kecamatan Karawaci Tutup Mata

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spanduk yang terpasang di pagar sekolah.

Spanduk yang terpasang di pagar sekolah.

Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Spanduk besar yang terpasang di pagar Sekolah Menengah Pertama Negeri 6, Jalan Cemara Raya, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci,Kota Tangerang, yang memberitahukan bahwa adanya larangan bagi PKL ( Pedagang Kaki Lima) sempat hilang dan muncul kembali. Jum’at, 05/12/2025.‎‎

Padahal sudah jelas bahwa tulisan tersebut ‘HIMBAUAN KEPADA SELURUH PKL  DILARANG MENGGUNAKAN BAHU JALAN DAN TROTOAR UNTUK TEMPAT USAHA, KECUALI YANG DITETAPKAN UNTUK LOKASI PEDAGANG KAKI LIMA’‎‎.

Berdasarkan undang-undang yang disebutkan dalam tulisan tersebut, peraturan daerah kota tangerang, nomor 8 tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban dan perlindungan masyarakat dengan peraturan daerah nomor 2 tahun 2024 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.‎‎

Baca Juga :  Matangkan Agenda HPN 2026, Ketua SMSI Banten Cek Kesiapan Museum dan Situs Sejarah Banten Lama

Masih adanya aktivitas tersebut, seakan tidak ada penertiban dari Trantib Kecamatan Karawaci dan seolah-olah tutup mata.‎‎

Mario, Kasi Trantib Kecamatan Karawaci saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia menjelaskan bahwa adanya zona kuning.‎‎

“Terkait dalam hal realisasi, perihal pedagang yang masih ada, kemungkinan itu termasuk zona kuning, dimana ada ketentuan untuk izin kegiatan usahanya, ditetapkan dalam waktu tertentu,” jelas Mario.

Baca Juga :  Warga Yang Terdampak TPA Jatiwaringin Mendapatkan Saluran Pipa Air Bersih Secara Gratis Oleh PERUMDAM TKR

Ahmad Zuldin, Camat Karawaci saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia menuturkan bahwa akan di cek kembali.

‎‎”Nanti kami lihat kembali yang bapak sampaikan terimakasih informasinya, astaghfirullah, fitnah itu perbuatan keji pak,” tutur Camat.

‎‎Dalam hal ini Camat ataupun Trantib Kecamatan Karawaci tidak maksimal dalam menjalankan tugas, sedangkan sudah jelas spanduk tersebut memberikan himbauan untuk PKL.‎‎

Saat berita ini diterbitkan Satpol PP Kota Tangerang dan Walikota Tangerang belum dikonfirmasi lebih lanjut.‎‎‎‎‎‎

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Kalau Tidak Ingin di Kritik, Jangan Jadi Pejabat Publik : Lurah Alergi Terhadap Awak Media
Tong Kosong Nyaring Bunyinya : Diduga Ini Kata yang Pantas Untuk Lurah Cimone Jaya
‎Bandel !! Diduga Pembangunan Proyek Oi Save Tidak Berizin: Satpol PP Kota Tangerang Berikan Surat Panggilan
‎Ratusan Miras di Cipondoh dan Pinang Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
‎Pelaksana Proyek Indomaret Diduga Akui Tidak Ada Izin
Bazar Sembako Murah di Legok Jadi Sorotan: Diduga Ada Kepentingan Bisnis Orang Pemda
‎Gempar! Warga Menemukan Sosok Mayat Berseragam di Muara Kali Adem: Polisi Masih Menyelidiki‎‎
Warga Curug Kulon Mengungsi, Pasca Ambruknya Atap Rumah: Berharap Adanya Perhatian Khusus dari Pemerintah
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 03:31 WIB

Kalau Tidak Ingin di Kritik, Jangan Jadi Pejabat Publik : Lurah Alergi Terhadap Awak Media

Sabtu, 18 April 2026 - 06:32 WIB

Tong Kosong Nyaring Bunyinya : Diduga Ini Kata yang Pantas Untuk Lurah Cimone Jaya

Rabu, 15 April 2026 - 14:44 WIB

‎Bandel !! Diduga Pembangunan Proyek Oi Save Tidak Berizin: Satpol PP Kota Tangerang Berikan Surat Panggilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:25 WIB

‎Ratusan Miras di Cipondoh dan Pinang Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Senin, 13 April 2026 - 12:33 WIB

Bazar Sembako Murah di Legok Jadi Sorotan: Diduga Ada Kepentingan Bisnis Orang Pemda

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

‎Ratusan Miras di Cipondoh dan Pinang Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Rabu, 15 Apr 2026 - 14:25 WIB