‎Diduga Nonix Spa Pasarkan Terapis Menggunakan Seragam SMA

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.Lintasinfo.com

Ist.Lintasinfo.com

‎‎Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang |Nonix SPA & Massage mempromosikan terapisnya dengan mengenakan seragam Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan lambang OSIS yang melekat dibajunya. Tentu saja perilaku nyeleneh ini adalah suatu penghinaan terhadap dunia pendidikan. Kamis, 26/02/2026.‎‎

Tidak hanya itu, surat Edaran (SE) Bupati Tangerang terkait penutupan total Tempat Hiburan Malam (THM), Karaoke, Sauna, Massage dan sejenisnya selama bulan Ramadhan tampaknya tak digubris oleh pengelola Nonix SPA & Massage.

‎‎Jasa SPA & Massage yang berada di Ruko Dalton, Jl. Scientia Square Selatan No.28-29, Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua ini diduga kuat menjalankan praktik prostitusi terselubung dengan modus operandi “kucing-kucingan”.‎‎

Meski dilarang, Nonix SPA & Massage diduga masih melayani para pelanggannya. Agar usaha haramnya dapat berjalan mulus dan demi menghindari razia, selama bulan Ramadhan calon pelanggan tidak dapat melakukan pemesanan jasa pijit secara langsung, melainkan harus reservasi terlebih dahulu melalui Jaringan Pribadi (Japri) atau Direct Message (Sistem Janjian) pada aplikasi telegram sebelum ketahap selanjutnya.

Baca Juga :  Diduga Tidak Memiliki Izin dan Kangkangi Peraturan Daerah: Jack Seran dan Karoke Gas Full

‎‎Dari penelusuran Awak media, Nonix SPA & Massage ini terlihatnya memang tutup seakan tidak ada aktivitas pelayanan untuk pelanggan. Namun setelah ditelusuri pengelola diduga mengendalikan bisnis terselubungnya melalui group telegram yang telah terorganisir secara sistematis dan masif.‎‎

Dalam percakapan di grup Telegram, admin diduga secara vulgar memamerkan galeri wanita-wanita seksi berikut jenis paket layananannya. Seperti Hand Job (HJ), Blow Job (BJ), hingga Full Job (FJ) dipasarkan dengan tarif berkisar antara Rp500.000, Rp650.000, hingga Rp. 850.000.‎‎

“Mulai besok wajib reservasi ya suhu-suhu,” tulis Admin dalam percakapan telegram.‎‎

Saepudin, Satgasus NGO GNP TIPIKOR Kabupaten Tangerang,ia meminta Aparatur terkait, agar bertindak tegas kepada Nonix SPA supaya di segel.‎‎

Baca Juga :  Diduga Pernah Berurusan dengan Hukum, Kasi Pemerintahan Kecamatan Curug Sebut Wartawan Sebagai Penipu

“Kalau sudah bawa-bawa dunia pendidikan untuk memuluskan usaha maksiatnya, saya meminta Aparatur terkait untuk menyegel tempat tersebut, agar tidak ada lagi yang seperti ini,”tegasnya.‎‎

Selain melanggar SE Bupati Tangerang, Praktik pijat plus-plus yang diduga disediakan Nonix SPA & Massage ini dapat dikategorikan ke dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jika memenuhi unsur-unsur eksploitasi, perekrutan, atau penjeratan terapis untuk melakukan layanan seksual.‎‎

Perlu diketahui, Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diancam hukuman berat berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007, dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta. Jika korban tereksploitasi, luka, atau meninggal, ancaman penjara bisa seumur hidup.

‎‎Sampai berita ini diterbitkan Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Kelapa Dua dan Satpol PP Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.

Berita Terkait

Diduga Tidak Terima di Publikasikan Kanit Polsek Serpong Akan Buka Laporan: Ko Diblokir
Advokat Law Firm SR, Hadiri MPLS PKBM AL-Atqia
Penyerahan SK DPAC Karawaci oleh ketua DPC Kota Tangerang
Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku Pencurian Mobil
‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel
DMG Media Grup Salurkan Santunan untuk Anak Yatim-piatu di Aula Kecamatan Kelapa Dua
Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?
Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:52 WIB

Diduga Tidak Terima di Publikasikan Kanit Polsek Serpong Akan Buka Laporan: Ko Diblokir

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:32 WIB

Advokat Law Firm SR, Hadiri MPLS PKBM AL-Atqia

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:17 WIB

Penyerahan SK DPAC Karawaci oleh ketua DPC Kota Tangerang

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:59 WIB

Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku Pencurian Mobil

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:34 WIB

DMG Media Grup Salurkan Santunan untuk Anak Yatim-piatu di Aula Kecamatan Kelapa Dua

Berita Terbaru

Ist.

Pendidikan

Advokat Law Firm SR, Hadiri MPLS PKBM AL-Atqia

Minggu, 26 Jul 2026 - 11:32 WIB

Ist.

Hukum dan Kriminal

Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku Pencurian Mobil

Minggu, 19 Jul 2026 - 22:59 WIB