‎Diduga Provider My Republik Tidak Memiliki izin: Forum RW Berkuasa

Rabu, 1 April 2026 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.


‎Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Semakin banyak kebutuhan akses Internet di Indonesia makin meningkatkan pula pemasangan tiang dan kabel Fiber Optic (FO) provider Internet. Tak sedikit pula tiang FO bergerombol di satu titik hingga menimbulkan kesemrawutan.

‎Seperti penarikan Kabel dan penanaman tiang FO milik My Republik di sepanjang jalan KH.Kuding RT 01/ RW 008, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, yang nampak merusak estetika kota. Rabu, 01/04/2026

‎Di beberapa titik disudut Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang Kabel FO terlihat tak beraturan. Padahal sudah jelas dalam Peraturan Wali Kota nomor 117 Tahun 2021 dan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu.

‎Dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik indonesia nomor 36, tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika.

‎Ditegaskan dalam peraturan tersebut bahwa tidak diperkenankan lagi bilamana ada penancapan tiang baru atau penarikan kabel udara di Kota Tangerang.

‎Perusahaan provider My Republik ini sepertinya menghindari “Cost Social” yang lebih tinggi, sehingga mereka enggan mengikuti peraturan Kota Tangerang yang melarang pemasangan tiang dan kabel udara.

‎Saat Awak Media mengkonfirmasi kepada salah satu pekerja yang mengarahkan awak media mendatangi kediaman Rukun Warga (RW).

‎”Gini pak, kalau media atau Ormas di handle sama pak RW, nanti saya anter ke rumahnya,” tuturnya.

‎Kemudian awak media mendatangi kediaman pak RW, saat dikonfirmasi ia mengatakan bahwa dirinya hanya mengikuti arahan dari forum RW.

‎”Saya mah hanya mengikuti arahan dari ketua forum RW, pak Adit sa’al, kalau pemasangan tiangnya kurang lebih 67 tiang, itupun ada beberapa warga yang menolak,” ungkapnya.

‎Sedangkan Ketua RW 003 menolak terkait pemasangan tiang FO, dikarenakan belum adanya kesepakatan dari warganya.

‎”Ini di awali dari ketua forum pemasangannya, Pak Adit Sa’al,Kalau saya sih jujur-jujuran saja, kalau belum ada kesepakatan dari warga saya tolak, kalau buat saya masalah uang mah kecil, kalau merugikan warga saya buat apa,” tegasnya.

‎Ridho, selaku marketing my republik menjelaskan bahwa dirinya tidak dibekali izin dari pihak manajemen dan mengarahkan awak media ke tim legal serta datang ke kantor Briz yang di Bumi Serpong Damai (BSD).

‎”Kalau terkait izin Abang datang saja langsung ke kantor bang, saya tidak tahu menahu, nanti di sana ketemu tim Legal,” jelasnya.

‎Saat berita ini diterbitkan pihak forum RW dan satpol PP Kota Tangerang belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.

Baca Juga :  ‎Diduga Bangunan Indomaret Depan Stadion Mini Kelapa Dua Tidak Ada PBG

‎Diduga Provider My Republik Tidak Memiliki izin: Forum RW Berkuasa

‎‎Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Semakin banyak kebutuhan akses Internet di Indonesia makin meningkatkan pula pemasangan tiang dan kabel Fiber Optic (FO) provider Internet. Tak sedikit pula tiang FO bergerombol di satu titik hingga menimbulkan kesemrawutan.‎‎Seperti penarikan Kabel dan penanaman tiang FO milik My Republik di sepanjang jalan KH.Kuding RT 01/ RW 008, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, yang nampak merusak estetika kota. Rabu, 01/04/2026‎‎

Di beberapa titik disudut Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang Kabel FO terlihat tak beraturan. Padahal sudah jelas dalam Peraturan Wali Kota nomor 117 Tahun 2021 dan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu.‎‎Dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik indonesia nomor 36, tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika.‎‎

Baca Juga :  ‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel

Ditegaskan dalam peraturan tersebut bahwa tidak diperkenankan lagi bilamana ada penancapan tiang baru atau penarikan kabel udara di Kota Tangerang.‎‎

Perusahaan provider My Republik ini sepertinya menghindari “Cost Social” yang lebih tinggi, sehingga mereka enggan mengikuti peraturan Kota Tangerang yang melarang pemasangan tiang dan kabel udara.‎‎

Saat Awak Media mengkonfirmasi kepada salah satu pekerja yang mengarahkan awak media mendatangi kediaman Rukun Warga (RW).

‎‎”Gini pak, kalau media atau Ormas di handle sama pak RW, nanti saya anter ke rumahnya,” tuturnya.‎‎

Kemudian awak media mendatangi kediaman pak RW Haerudin saat dikonfirmasi ia mengatakan bahwa dirinya hanya mengikuti arahan dari forum RW.‎‎

“Saya mah hanya mengikuti arahan dari ketua forum RW, pak Adit sa’al, kalau pemasangan tiangnya kurang lebih 67 tiang, itupun ada beberapa warga yang menolak,” ungkapnya.‎‎

Sedangkan Ketua RW 003 menolak terkait pemasangan tiang FO, dikarenakan belum adanya kesepakatan dari warganya.

‎‎”Ini di awali dari ketua forum pemasangannya, Pak Adit Sa’al,Kalau saya sih jujur-jujuran saja, kalau belum ada kesepakatan dari warga saya tolak, kalau buat saya masalah uang mah kecil, kalau merugikan warga saya buat apa,” tegasnya.‎‎

Ridho, selaku marketing my republik menjelaskan bahwa dirinya tidak dibekali izin dari pihak manajemen dan mengarahkan awak media ke tim legal serta datang ke kantor Brize yang di Bumi Serpong Damai (BSD).‎‎

“Kalau terkait izin Abang datang saja langsung ke kantor bang, saya tidak tahu menahu, nanti di sana ketemu tim Legal,” jelasnya.

‎‎Saat berita ini diterbitkan pihak forum RW dan satpol PP Kota Tangerang belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.‎

Penulis : Andrian Cadel

Editor : SAEPUDIN

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

‎Rayakan Anniversary ke-1, Alap-Alap News Group Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim
Putri Kharisya Ramadin Berulang Tahun: Putri dari Pimrus Klik Beritatv, Doa Terbaik Menyertainya
Futsal Mini Liga Mastam RW 03 Sangat Meriah: Semangat 45
Unit Reskrim Polsek Serpong Berhasil Amankan 2 Pelaku Curas
Salut!! Aksi Heroik Tim Opsnal Polsek Pondok Aren Bongkar Toko Obat Daftar G
Diduga Pengedar Obat Keras Golongan G di Tangkap Satresnarkoba Polres Tangsel
Kuasa Hukum Meminta Menteri ATR/BPN Evaluasi Kinerja Kantor Pertanahan
Berita ini 185 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:39 WIB

‎Rayakan Anniversary ke-1, Alap-Alap News Group Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Putri Kharisya Ramadin Berulang Tahun: Putri dari Pimrus Klik Beritatv, Doa Terbaik Menyertainya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Futsal Mini Liga Mastam RW 03 Sangat Meriah: Semangat 45

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Unit Reskrim Polsek Serpong Berhasil Amankan 2 Pelaku Curas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:53 WIB

Salut!! Aksi Heroik Tim Opsnal Polsek Pondok Aren Bongkar Toko Obat Daftar G

Berita Terbaru

Olah Raga

Futsal Mini Liga Mastam RW 03 Sangat Meriah: Semangat 45

Sabtu, 15 Agu 2026 - 11:16 WIB

Ist.

Hukum dan Kriminal

Unit Reskrim Polsek Serpong Berhasil Amankan 2 Pelaku Curas

Rabu, 12 Agu 2026 - 14:25 WIB

Foto tim opsnal dan barang bukti.

Hukum dan Kriminal

Salut!! Aksi Heroik Tim Opsnal Polsek Pondok Aren Bongkar Toko Obat Daftar G

Selasa, 11 Agu 2026 - 04:53 WIB