Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Fasilitas olahraga Urban Padel di Jl. Raya Kelapa Dua, yang berlokasi di belakang pasar Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, disorot publik.
Pasalnya, bangunan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap yaitu. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski sudah digunakan.
Ari, selaku supervisor Urban Padel, saat dikonfirmasi dilokasi ia membenarkan bahwa bangunan tersebut masih dalam on proses administrasi PBG.
“Betul, bangunan Urban Padel sedang dalam proses PBG, tadi juga sudah ada dari dinas yang melakukan pengecekan dan katanya masih menunggu antrean sidang,” ungkapnya.
Pengakuan itu justru memperkuat dugaan pelanggaran. Mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021, setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum pembangunan maupun operasional dilakukan.
Deni, petugas DTRB, Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa dokumen Urban Padel memang belum lengkap.“Sudah di cek bang kelengkapan suratnya, cuma managernya sedang sakit, soalnya dokumenya di dia bang”ucap Deni.
Artinya, aktivitas Urban Padel dinilai tidak sesuai aturan untuk mendirikan atau melanjutkan bangunan sebelum, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbit adalah tidak diperbolehkan atau ilegal.
Meskipun berkas sudah diserahkan tahap pendaftaran/sidang, seharusnya pihak pelaku usaha Urban Padel belum memiliki dasar hukum untuk membangun atau bebas beraktivitas.
Jelas aturan dasar pengajuan dokumen teknis PBG harus dilakukan sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai. Jika nekat membangun sebelum PBG terbit, bangunan tersebut dapat dianggap liar dan dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan, penghentian sementara pekerjaan, bahkan pembongkaran paksa oleh pemerintah daerah, dan juga berpotensi terkena denda administratif maksimal 10% dari nilai bangunan jika bangunan tersebut sudah didirikan tanpa izin.
Ironisnya, meski belum mengantongi izin, fasilitas tersebut tetap berdiri dan melayani pengunjung. Bahkan disebutkan, pihak kecamatan dan kelurahan setempat telah mengetahui keberadaan bangunan tersebut.
Kondisi ini menuai kritik keras dari Indra Ngo GNP TIPIKOR. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang agar tidak ragu menindak tegas.
“Kalau benar belum ada PBG tapi sudah beroperasi, itu jelas pelanggaran hukum. DTRB dan PTSP jangan tutup mata. Harus ada tindakan tegas,”tutur Indra.
Menurutnya, pembiaran terhadap bangunan tanpa izin akan merusak wibawa hukum dan membuka ruang tebang pilih dalam penegakan aturan.
“Aturan dibuat untuk ditaati, bukan dilanggar, kalau dibiarkan, kepercayaan publik bisa runtuh,”tegasnya.
Yang jadi sorotan publik ini aturan sudah jelas, kenapa Dinas terkait berupa DTRB/DPMPTSP Kabupaten Tangerang, seakan memperbolehkan atau membiarkan begitu saja. Tanpa melalui proses yang sudah di atur oleh Pemerintah.
Saat berita ini diterbitkan pihak-pihak terkait agar bisa mengambil tindakan nyata, agar publik dan kontrol sosial tidak bertanya-tanya bahwa bangunan tersebut telah memiliki izin resmi.
Penulis : Redaksi
Editor : Saepudin








