Sidang Kasus Suap PTSL di Lanjut Tahap Pembuktian: Hakim Tolak Nota Pembelaan Jimmy Lie

Rabu, 29 April 2026 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Serang, Kasus Suap PTSL Jimmy Lie.

Pengadilan Negeri Serang, Kasus Suap PTSL Jimmy Lie.

‎‎‎‎Lintasinfo.com, Serang | Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak seluruh eksepsi atau upaya perlawanan terdakwa Jimmy Lie dalam kasus suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Serang. Rabu 29/4/2026.

Majelis hakim yang diketuai Mohamad Holy One Nurdin Singadimedja, menyatakan dakwaan sah dan menetapkan perkara lanjut pembuktian saksi penting bagi publik.‎

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dakwaan dinyatakan disusun secara clear and complete (jelas dan lengkap). Termasuk, mencakup identitas terdakwa serta uraian waktu dan tempat kejadian perkara atau locus dan tempus delicti.‎

“Materi perlawanan yang diajukan sudah masuk ke dalam pembuktian materil yang hanya bisa diuji melalui fakta persidangan,” ujar hakim saat sidang.

Tim penasihat hukum terdakwa Jimmy Lie, sebelumnya mendalilkan dakwaan jaksa Error in persona atau (Merujuk pada kekeliruan mengenai pihak/orang dalam suatu perkara). Mereka menyoroti jika Jimmy Lie hanyalah pemilik lahan yang tidak terlibat dalam kasus suap menyuap.‎

Baca Juga :  ‎Dorong Pembangunan Berbasis Berkelanjutan: Kecamatan Kelapa Dua Adakan Musrenbang RKPD 2027‎‎

“Kasus ini harus tetap dilanjutkan untuk tahap pembuktian.Dalam hal ini kepemilikan lahan yang diklaim terdakwa tidak dipermasalahkan. Tetapi yang jadi persoalan dan harus dibuktikan adalah kasus suap menyuap dalam proses pengurusan sertifikat tanah,” tutur Hakim.‎

Putusan sela ini, sekaligus membuka jalan bagi proses hukum berikutnya. Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.‎

“Dari sisi regulasi, proses yang mengacu pada ketentuan hukum acara pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan dakwaan harus jelas, cermat dan lengkap. Jika syarat ini terpenuhi, maka perkara wajib dilanjutkan ke pembuktian.” ungkapnya.‎

Sebelumnya, jaksa mendakwa Jimmy Lie atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara untuk memperlancar pengurusan sertifikat tanah miliknya di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 lalu.

Baca Juga :  Mayat Pria Ditemukan dalam Karung di Jalan Daan Mogot, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kasus ini juga melibatkan beberapa pihak lainnya seperti Hasbullah (calo), Iman Nugraha, oknum BPN Kabupaten Tanggerang, Sueb mantan Kepala Desa Kalibaru dan Raden Febie oknum BPN Kabupaten Tanggerang. Dimana Hasbulah telah divonis 2 tahun dan 9 bulan penjara, Iman Nugraha, Sueb dan Raden Febie divonis masing-masing 1 tahun dan 9 bulan penjara. ‎Jimmy Lie sendiri baru di sidang saat ini karena dirinya sempat melarikan diri sehingga masuk Red Notice Interpol.

Jimmy Lie baru bisa ditangkap pada 08 April 2026 setelah sejak 22 September 2025 melarikan diri ke Australia dan Singapura.‎

Penulis : Redaksi

Editor : SAEPUDIN

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

Unit Reskrim Polsek Serpong Berhasil Amankan 2 Pelaku Curas
Salut!! Aksi Heroik Tim Opsnal Polsek Pondok Aren Bongkar Toko Obat Daftar G
Diduga Pengedar Obat Keras Golongan G di Tangkap Satresnarkoba Polres Tangsel
KDM Dukung Pemberantasan Pil Koplo di Jawa Barat: Dugaan Setoran Mengguncang Cianjur
Kuasa Hukum Meminta Menteri ATR/BPN Evaluasi Kinerja Kantor Pertanahan
Diduga Tidak Terima di Publikasikan Kanit Polsek Serpong Akan Buka Laporan: Ko Diblokir
Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku Pencurian Mobil
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Unit Reskrim Polsek Serpong Berhasil Amankan 2 Pelaku Curas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:53 WIB

Salut!! Aksi Heroik Tim Opsnal Polsek Pondok Aren Bongkar Toko Obat Daftar G

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:48 WIB

KDM Dukung Pemberantasan Pil Koplo di Jawa Barat: Dugaan Setoran Mengguncang Cianjur

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Kuasa Hukum Meminta Menteri ATR/BPN Evaluasi Kinerja Kantor Pertanahan

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:45 WIB

Berita Terbaru

Olah Raga

Futsal Mini Liga Mastam RW 03 Sangat Meriah: Semangat 45

Sabtu, 15 Agu 2026 - 11:16 WIB

Ist.

Hukum dan Kriminal

Unit Reskrim Polsek Serpong Berhasil Amankan 2 Pelaku Curas

Rabu, 12 Agu 2026 - 14:25 WIB

Foto tim opsnal dan barang bukti.

Hukum dan Kriminal

Salut!! Aksi Heroik Tim Opsnal Polsek Pondok Aren Bongkar Toko Obat Daftar G

Selasa, 11 Agu 2026 - 04:53 WIB