Sidang Kasus Suap PTSL di Lanjut Tahap Pembuktian: Hakim Tolak Nota Pembelaan Jimmy Lie

Rabu, 29 April 2026 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Serang, Kasus Suap PTSL Jimmy Lie.

Pengadilan Negeri Serang, Kasus Suap PTSL Jimmy Lie.

‎‎‎‎Lintasinfo.com, Serang | Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak seluruh eksepsi atau upaya perlawanan terdakwa Jimmy Lie dalam kasus suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Serang. Rabu 29/4/2026.

Majelis hakim yang diketuai Mohamad Holy One Nurdin Singadimedja, menyatakan dakwaan sah dan menetapkan perkara lanjut pembuktian saksi penting bagi publik.‎

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dakwaan dinyatakan disusun secara clear and complete (jelas dan lengkap). Termasuk, mencakup identitas terdakwa serta uraian waktu dan tempat kejadian perkara atau locus dan tempus delicti.‎

“Materi perlawanan yang diajukan sudah masuk ke dalam pembuktian materil yang hanya bisa diuji melalui fakta persidangan,” ujar hakim saat sidang.

Tim penasihat hukum terdakwa Jimmy Lie, sebelumnya mendalilkan dakwaan jaksa Error in persona atau (Merujuk pada kekeliruan mengenai pihak/orang dalam suatu perkara). Mereka menyoroti jika Jimmy Lie hanyalah pemilik lahan yang tidak terlibat dalam kasus suap menyuap.‎

Baca Juga :  Wabup Kabupaten Tangerang Tinjau dan Pastikan Pengelolaan Sampah Terpadu

“Kasus ini harus tetap dilanjutkan untuk tahap pembuktian.Dalam hal ini kepemilikan lahan yang diklaim terdakwa tidak dipermasalahkan. Tetapi yang jadi persoalan dan harus dibuktikan adalah kasus suap menyuap dalam proses pengurusan sertifikat tanah,” tutur Hakim.‎

Putusan sela ini, sekaligus membuka jalan bagi proses hukum berikutnya. Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.‎

“Dari sisi regulasi, proses yang mengacu pada ketentuan hukum acara pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan dakwaan harus jelas, cermat dan lengkap. Jika syarat ini terpenuhi, maka perkara wajib dilanjutkan ke pembuktian.” ungkapnya.‎

Sebelumnya, jaksa mendakwa Jimmy Lie atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara untuk memperlancar pengurusan sertifikat tanah miliknya di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 lalu.

Baca Juga :  Bangunan Indomaret Cimone Jaya Tak Kunjung Disegel: Satpol PP Diduga Mandul

Kasus ini juga melibatkan beberapa pihak lainnya seperti Hasbullah (calo), Iman Nugraha, oknum BPN Kabupaten Tanggerang, Sueb mantan Kepala Desa Kalibaru dan Raden Febie oknum BPN Kabupaten Tanggerang. Dimana Hasbulah telah divonis 2 tahun dan 9 bulan penjara, Iman Nugraha, Sueb dan Raden Febie divonis masing-masing 1 tahun dan 9 bulan penjara. ‎Jimmy Lie sendiri baru di sidang saat ini karena dirinya sempat melarikan diri sehingga masuk Red Notice Interpol.

Jimmy Lie baru bisa ditangkap pada 08 April 2026 setelah sejak 22 September 2025 melarikan diri ke Australia dan Singapura.‎

Penulis : Redaksi

Editor : SAEPUDIN

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

Pembangunan Perumahan Puri di Rajeg Jadi Sorotan, Diduga Gunakan Solar Tanpa Dokumen Lengkap
Diduga Polsek Rajeg Terima Koordinasi Dari Pengusaha Obat Golongan G: Informasi Bocor
BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal Senilai Puluhan Miliyar Rupiah
Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang Tidak Terima di Publikasi, Ancam Tuntut Awak Media
Bangunan Indomaret Cimone Jaya Tak Kunjung Disegel: Satpol PP Diduga Mandul
Pasang Spanduk Ketua Dewan PKS  Tengah Malam Diduga Tidak Berizin
Diduga Oknum TNI Cijantung Ancam Trantib Kecamatan Cibodas Dalam Menjalankan Tugas ‎
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:02 WIB

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pembangunan Perumahan Puri di Rajeg Jadi Sorotan, Diduga Gunakan Solar Tanpa Dokumen Lengkap

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:43 WIB

Diduga Polsek Rajeg Terima Koordinasi Dari Pengusaha Obat Golongan G: Informasi Bocor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:22 WIB

Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang Tidak Terima di Publikasi, Ancam Tuntut Awak Media

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:42 WIB

Bangunan Indomaret Cimone Jaya Tak Kunjung Disegel: Satpol PP Diduga Mandul

Berita Terbaru

Tiang dan kabel fiber optik di amankan di Kecamatan Cibodas.

Hukum dan Kriminal

Kamis, 11 Jun 2026 - 21:02 WIB

Warga yang di keroyok oknum matel, buat laporan ke Polsek Curug.

Uncategorized

Diduga Warga Curug Jadi Korban Pengeroyokan Oleh Oknum Matel

Rabu, 10 Jun 2026 - 13:34 WIB