Sidang Kasus Suap PTSL di Lanjut Tahap Pembuktian: Hakim Tolak Nota Pembelaan Jimmy Lie

Rabu, 29 April 2026 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Serang, Kasus Suap PTSL Jimmy Lie.

Pengadilan Negeri Serang, Kasus Suap PTSL Jimmy Lie.

‎‎‎‎Lintasinfo.com, Serang | Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak seluruh eksepsi atau upaya perlawanan terdakwa Jimmy Lie dalam kasus suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Serang. Rabu 29/4/2026.

Majelis hakim yang diketuai Mohamad Holy One Nurdin Singadimedja, menyatakan dakwaan sah dan menetapkan perkara lanjut pembuktian saksi penting bagi publik.‎

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dakwaan dinyatakan disusun secara clear and complete (jelas dan lengkap). Termasuk, mencakup identitas terdakwa serta uraian waktu dan tempat kejadian perkara atau locus dan tempus delicti.‎

“Materi perlawanan yang diajukan sudah masuk ke dalam pembuktian materil yang hanya bisa diuji melalui fakta persidangan,” ujar hakim saat sidang.

Tim penasihat hukum terdakwa Jimmy Lie, sebelumnya mendalilkan dakwaan jaksa Error in persona atau (Merujuk pada kekeliruan mengenai pihak/orang dalam suatu perkara). Mereka menyoroti jika Jimmy Lie hanyalah pemilik lahan yang tidak terlibat dalam kasus suap menyuap.‎

Baca Juga :  Tukang Becak di Serang Diringkus Polisi, Diduga Cabut Empat Anak di Bawah Umur

“Kasus ini harus tetap dilanjutkan untuk tahap pembuktian.Dalam hal ini kepemilikan lahan yang diklaim terdakwa tidak dipermasalahkan. Tetapi yang jadi persoalan dan harus dibuktikan adalah kasus suap menyuap dalam proses pengurusan sertifikat tanah,” tutur Hakim.‎

Putusan sela ini, sekaligus membuka jalan bagi proses hukum berikutnya. Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.‎

“Dari sisi regulasi, proses yang mengacu pada ketentuan hukum acara pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan dakwaan harus jelas, cermat dan lengkap. Jika syarat ini terpenuhi, maka perkara wajib dilanjutkan ke pembuktian.” ungkapnya.‎

Sebelumnya, jaksa mendakwa Jimmy Lie atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara untuk memperlancar pengurusan sertifikat tanah miliknya di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 lalu.

Baca Juga :  Merasa Kebal Hukum Jual beli Obat Keras tanpa Izin Edar ini Kian Marak dan Dilakukan secara Terang-Terangan

Kasus ini juga melibatkan beberapa pihak lainnya seperti Hasbullah (calo), Iman Nugraha, oknum BPN Kabupaten Tanggerang, Sueb mantan Kepala Desa Kalibaru dan Raden Febie oknum BPN Kabupaten Tanggerang. Dimana Hasbulah telah divonis 2 tahun dan 9 bulan penjara, Iman Nugraha, Sueb dan Raden Febie divonis masing-masing 1 tahun dan 9 bulan penjara. ‎Jimmy Lie sendiri baru di sidang saat ini karena dirinya sempat melarikan diri sehingga masuk Red Notice Interpol.

Jimmy Lie baru bisa ditangkap pada 08 April 2026 setelah sejak 22 September 2025 melarikan diri ke Australia dan Singapura.‎

Penulis : Redaksi

Editor : SAEPUDIN

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

Adanya Dugaan Informasi Bocor ke Pengurus Obat Daftar G: Tutup Dah Tokonya
Diduga APH Tutup Mata, Maraknya Gudang Oli Palsu di Wilayah Jakarta Barat
Unit Reskrim Polsek Serpong Berhasil Amankan 2 Pelaku Curas
Salut!! Aksi Heroik Tim Opsnal Polsek Pondok Aren Bongkar Toko Obat Daftar G
Diduga Pengedar Obat Keras Golongan G di Tangkap Satresnarkoba Polres Tangsel
KDM Dukung Pemberantasan Pil Koplo di Jawa Barat: Dugaan Setoran Mengguncang Cianjur
Kuasa Hukum Meminta Menteri ATR/BPN Evaluasi Kinerja Kantor Pertanahan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Adanya Dugaan Informasi Bocor ke Pengurus Obat Daftar G: Tutup Dah Tokonya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Diduga APH Tutup Mata, Maraknya Gudang Oli Palsu di Wilayah Jakarta Barat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Unit Reskrim Polsek Serpong Berhasil Amankan 2 Pelaku Curas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:53 WIB

Salut!! Aksi Heroik Tim Opsnal Polsek Pondok Aren Bongkar Toko Obat Daftar G

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:45 WIB

Diduga Pengedar Obat Keras Golongan G di Tangkap Satresnarkoba Polres Tangsel

Berita Terbaru

Toko obat golongan G diduga kebal hukum.

Hukum dan Kriminal

Adanya Dugaan Informasi Bocor ke Pengurus Obat Daftar G: Tutup Dah Tokonya

Jumat, 21 Agu 2026 - 06:00 WIB

Diduga gudang oli yang tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Jakarta Barat.

Hukum dan Kriminal

Diduga APH Tutup Mata, Maraknya Gudang Oli Palsu di Wilayah Jakarta Barat

Minggu, 16 Agu 2026 - 10:22 WIB